[audio mp3="http://radio.aman.or.id/wp-content/uploads/2014/10/Undrip-Pasal-9.mp3"][/audio] "Masyarakat Adat dan warga-warga adat mempunyai hak untuk menjadi bagian dari suatu komunitas atau bangsa, sesuai dengan tradisi-tradisi dan kebiasaan-kebiasaan dari komunitas atau bangsa tersebut. Tidak ada diskriminasi apapun yang boleh timbul akibat dari penikmatan hak tersebut." Sumber : pasal-9