Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
konstitusi telah mencantumkan tiga pasal tentang eksistensi masyarakat
hukum adat di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa negara wajib, secara
konstitusional, mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat, Namun,
kenihilan Undang-Undang khusus yang mengatur tentang perlindungan
masyarakat hukum adat telah menjadi masalah. Demikian disampaikan Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD dalam seminar Hukum dan Hukum
Adat di dalam Sistem Ketatanegaraan RI yang digelar, Jumat (26/2), di
Aula Kantor DPRD Bima, Nusa Tenggara Barat.
Pada
tanggal 28 Februari 2009, dilaksanakan sebuah ritual
sebagai bentuk penebusan dosa atas kesalahan yang dilakukan oleh Kepala
Dinas PU Kab Lombok Utara yang telah menghina dan menyatakan bahwa
ritual "selamat jelinjing" yang dilaksanakan oleh komunitas adat Jenggala dianggap sebagai perbuatan "syirik".
maka, para tokoh adat se lombok utara merasa berang dan merasa dihina,
hingga akhirnya diadakan musyawarah seluruh tokoh adat di Lombok utara
untuk membahas masalah tersebut.
Beberapa bulan terakhir ini AMAN, bekerjasama dengan
JKPP, FWI dan mudah-mudahan lebih banyak lagi organisasi lainnya, sedangkan
intensif menggagas dan mengembangkan adanya lembaga yang bersifat independen
(di luar Negara) yang secara khusus bertugas melakukan pendaftaran terhadap
klaim-klaim komunitas-komunitas adat atas wilayah adat sistim pengelolaannya
secara tradisional.
PALANGKARAYA, JUMAT - Setelah menumpuk cukup lama, Gubernur
Agustin Teras Narang akhirnya menandatangai rekomendasi atas permohonan izin
pelepasan dan pijam pakai kawasan hutan yang diajukan perusahaan perkebunan
dan pertambangan.
PT Ledo Lestari terus merusak
kawasan hutan adat di Perbatasan RI-Malaysia
Pontianak, 16 Februari 2010. PT Ledo Lestari masih terus beroprasi
dan malakukan perusakan hutan di kawasan adat dayak iban di Desa Semunying Jaya,
Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang meski tidak memiliki ijin.
Demikian disampaikan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat dan
Telapak dalam peluncuran laporan yang berjudul Kebal dari Jangkauan Hukum hari
ini di Pontianak.