Hutan adat adalah hutan yang ada di wilayah adat. Luasan hutan adat saat ini adalah 64% dari 7,4 juta hektar wilayah adat yang sudah dipetakan oleh AMAN.
Bagi masyarakat adat, Hutan adat menjadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Hutan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat yang telah menopang kehidupan sehari-hari, dan juga titipan bagi generasi yang akan datang. Hutan adat menjadi salah satu kekayaan penting bagi masyarakat adat untuk menjamin kesejahteraan hidupnya, namun Negara justru mengingkari keberadaannya.
AMAN mencatat telah terjadi 25 kasus kriminalisasi masyarakat adat yang menjerat 33 orang. masyarakat adat mengalami diskriminasi berupa fisik dan non fisik, akses ke hutan terbatas, pengusiran dan lain-lain dengan menggunakan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H) yang dikeluarkan setelah Putusan MK No.35
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut Pemerintah daerah dan peraturan daerah seharusnya berperan penting dalam pelaksanaannya, namun sayangnya belum semua jajaran aparat pemerintah memahami bahwa hak-hak masyarakat adat yang banyak dirampas harus dikembalikan dan dilindungi