Oleh Apriadi Gunawan

Badan Pengurus Harian (BPH) AMAN Banten Kidul mengadakan konsolidasi dengan para kepala desa utusan Masyarakat Adat di Kasepuhan Bayah, Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten pada 26-27 Maret 2022. Konsolidasi tersebut bertujuan untuk mendorong pelaksanaan desa berbasis wilayah adat di Kabupaten Lebak.

Peserta yang terlibat dalam konsolidasi itu, terdiri dari enam orang perwakilan AMAN Banten Kidul serta 10 kepala desa dari Desa Bayah Barat, Desa Jatake, Desa Sawarna Timur, dan Desa Suwakan, Kecamatan Bayah; Desa Cimandiri dan Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan; Desa Cikotok dan Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber; Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng; dan Desa Karyajaya, Kecamatan Cimarga. Kegiatan juga mengikutsertakan dua orang pegawai aparatur desa dari masing-masing desa. Sehingga, jumlah keseluruhan peserta konsolidasi mencapai 36 orang. Selain itu, kegiatan konsolidasi pun dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ketua Dewan AMAN Daerah (DAMANDA) Banten Kidul, dan Kepala Desa Jagaraksa. Kegiatan konsolidasi dibuka oleh Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi.

Dalam sambutannya, Rukka mengatakan bahwa jabatan kepala desa adalah amanah dari Masyarakat Adat. Mereka yang terpilih menjadi kepala desa, bukan sebatas menjalankan kerja-kerja rutin, tapi juga pintu untuk melakukan banyak hal, termasuk membela hak Masyarakat Adat.

“Menjaga dan memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat tentu bukanlah hal yang mudah dan banyak sekali tantangannya,” kata Rukka.

Maka, ia menyarankan kepada para kepala desa untuk segera menentukan pendamping hukumnya karena sudah ada beberapa kepala desa utusan Masyarakat Adat yang dikriminalisasi karena membela Masyarakat Adat.

Ketua DAMANDA Banten Kidul H. Sukanta mengatakan, untuk mewujudkan Masyarakat Adat yang lebih sejahtera, mereka sedang berusaha mendorong Peraturan Daerah (Perda) Desa Adat. Menurutnya, jika Perda tersebut terealisasi di Kabupaten Lebak, maka Lebak akan menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang memiliki Perda Desa Adat.

"Salah satu syarat desa dapat menjadi Desa Adat, adalah adanya lembaga adat di wilayah adatnya,” ujarnya sembari menyebut rujukan itu tercantum dalam Perda Kabupaten Lebak No. 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Jagaraksa Jaro Wahid membagikan pengalamannya kepada peserta mengenai tata kelola membangun desa berbasis wilayah adat.

“Kami membangun relasi dengan lembaga adat yang ada di wilayah adat kami, yaitu Lembaga Adat Kasepuhan Karang. Kami selalu berusaha menjalin komunikasi yang baik dengan Lembaga Adat Kasepuhan, seperti konsolidasi dan musyawarah. Kami juga melibatkan Lembaga Adat Kasepuhan dalam program-program desa,” paparnya.

Sementara itu, Tim Ahli Desa AMAN Agung Wijaya yang turut memfasilitasi kegiatan itu, mengatakan bahwa permasalahan desa itu konkrit dan tidak bisa berdasarkan teori saja. Desa juga memiliki landasan hukum dan tidak bisa hanya berdasarkan wacana.

“Maka, perangkat desa harus mengetahui dan memahami mengenai dasar hukum tentang desa agar kita tidak terjerumus ke dalam wacana yang salah,” ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari itu mendapat respons yang baik dari peserta. Para kepala desa begitu antusias mengikuti kegiatan sampai selesai.

Kepala Desa Cikamunding Yayan Hendayana menyatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi stimulus bagi mereka selaku perangkat desa.

“Setelah mengikuti kegiatan ini, saya mendapatkan banyak pencerahan tentang bagaimana menangani permasalahan desa. Saya harap ke depannya, kepala desa serta perangkat desa utusan Masyarakat Adat dapat bekerja sama dengan AMAN untuk mendapatkan pendampingan” ungkap Yayan.

Kepala Desa Bayah Barat Usep Suhendar menyatakan harapan yang sama. “Dari Desa Bayah Barat juga berharap adanya kegiatan lanjutan, seperti peningkatan kapasitas bagi kepala desa dan perangkat desa,” ujarnya.

***

Writer : Apriadi Gunawan  | Jakarta
Tag : SahkanRUUMasyarakatAdat AMAN Daerah Banten Kidul Kasepuhan