Oleh Gamaliel M. Kaliele

Siang itu, rombongan Masyarakat Adat Knasaimos dengan mengenakan pakai adat mendatangi rumah dinas Sekretaris Daerah Sorong Selatan Dance Nauw untuk mengajukan pengakuan Wilayah Adat.

Turut dalam rombongan ini perwakilan marga-marga yang ada di Knasaimos, pengurus Dewan Persekutuan Masyarakat Adat (DPMA) Knasaimos, serta perwakilan Bentara Papua dan Greenpeace Indonesia.

Ketua DPMA Knasaimos, Fredrik Sagisolo menyatakan mereka ingin wilayah adat Knasaimos diakui secara hukum oleh Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan. Menurut Fredrik, Masyarakat Adat sudah lama berjuang mempertahankan wilayah adat dari kebijakan pemerintah yang tidak pro-Masyarakat Adat, mulai dari transmigrasi, penebangan kayu, hingga perkebunan kelapa sawit.

“Hari ini kami datang dengan harapan wilayah adat kami diakui secara hukum oleh Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan,” kata Fredrik Sagisolo usai bertemu dengan Sekretaris Daerah Sorong Selatan di rumah dinasnya pada 28 November 2023

Fredrik mengatakan dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 sebagai hasil amandemen kedua menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ditambahnya, negara sudah mengatur hal ini, tinggal Kabupaten mengikuti prosesnya.

Fredrik menjelaskan belum lama ini, Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Parat Daya telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Pelindungan dan Penghormatan Masyarakat Adat. Perda ini, kata Fredrik, sesunguhnya membuka peluang untuk pengakuan kedudukan dan wilayah Masyarakat Adat di Sorong Selatan.

Mekanismenya, Masyarakat Adat di Sorong Selatan mengajukan permohonan tertulis kepada bupati melalui panitia Masyarakat Adat yang telah dibentuk pada Juli 2023. Panitia ini bertugas melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap pengajuan pengakuan dari Masyarakat Adat.

Selain Perda Nomor 3 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Papua Barat sebelumnya juga sudah menerbitkan Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman, Pengakuan, Pelindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat

Fredrik menyatakan Masyarakat Adat Knasaimos dalam mengajukan permohonan pengakuan wilayah adat telah menyertakan sejumlah dokumen, seperti hasil pemetaan partisipatif wilayah adat Knasaimos, dokumen lembaga DPMA Knasaimos, dan data sosial sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan merealisasikan Peraturan Daerah yang telah ada ini, dengan segera mengesahkan wilayah adat Knasaimos,” katanya.

Masyarakat Adat Knasaimos terdiri dari 52 marga, dengan luas wilayah adat 97.441,55 hektare.

Fredrik menyebut, Masyarakat Adat sudah melakukan pemetaan partisipatif sejak tahun 2009, sebagai bagian dari upaya mempertahankan hutan adat dari ekspansi perkebunan sawit dan bubur kertas. Pada 2014, Masyarakat Adat Knasaimos mendapatkan surat keputusan penetapan hutan desa dari Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, disusul hak kelola hutan desa tiga tahun kemudian.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Amos Sumbung mengatakan Masyarakat Adat Knasaimos dan Masyarakat Adat lain di berbagai tempat sudah membuktikan bagaimana mereka dapat menjaga hutan dan keanekaragaman hayati. Menurutnya, kontribusi Masyarakat Adat selama ini sangat besar dalam menahan laju kenaikan suhu bumi di tengah krisis iklim saat ini.

“Pemerintah Indonesia sudah seharusnya mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat,” tegasnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya

 

Writer : Gamaliel M. Kaliele | Papua Barat Daya
Tag : Pengakuan Wilayah Adat Masyarakat Adat Knasaimos Sorong Selatan