Oleh Risnan Ambarita dan Teofilus D

Sekitar 22 orang perwakilan dari berbagai komunitas adat di Tano Batak mengikuti kegiatan pendidikan kader pemula di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara pada 23 Februari 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengurus Daerah AMAN Humbang Hasundutan ini diikuti oleh komunitas Masyarakat Adat Huta Matiti, Pandumaan/Sipitu, Hutagurgur, Matiti, Sosortambo, Batu Nagodang.

Ketua AMAN Daerah Humbang Hasundutan, Samuel Raymondo Purba menyatakan kegiatan pendidikan kader pemula ini telah berjalan lancar. Samuel mengapresiasi animo peserta yang sangat bersemangat mengikuti kegiatan ini. Dikatakannya, pendidikan kader pemula ini sebagai jalan untuk memperkuat pemahaman komunitas adat terkait tujuan dari Masyarakat Adat, gerakan Masyarakat Adat, keorganisasian, dan pendokumentasian di komunitas

“Semua itu sebagai jalan untuk menjaga dan melestarikan warisan leluhur di kampung masing masing,” kata Samuel dalam sambutannya pada acara pendidikan kader pemula di Humbang Hasundutan pada Jum’at, 23 Februari 2024.

Tetua Adat Bungaran Manullang menceritakan Masyarakat Adat di Kabupaten Humbang Hasundutan memiliki budaya dan tradisi Batak Toba yang sama berdasarkan Dalihan Na Tolu. Itu artinya Masyarakat Adat memiliki satuan sosial dan aturan adat warisan leluhur yang jelas. Namun hal ini kerap dimentahkan oleh pemerintah yang kerap mengklaim secara sepihak wilayah Masyarakat Adat mereka dengan meminta sertifikat kepemilikan.

“Ini namanya perampasan,” tandasnya.

Ketua Dewan AMAN Wilayah Tano Batak, Roganda Simanjuntak, yang turut hadir dalam kapasitas sebagai narasumber memaparkan tentang siapa Masyarakat Adat dan hak haknya. Roganda menjelaskan seluruh Masyarakat Adat memiliki kekayaan sumber daya alam di wilayah adat masing masing. Akan tetapi, maraknya konflik melalui perampasan wilayah adat di Tano Batak menjadi kekhawatiran kita saat ini untuk keberlangsungan Masyarakat Adat di masa depan.

“Sesuai budaya Tano Batak, setiap marga Batak pasti memiliki tanah dan tidak ada tanah kosong di Tano Batak. Oleh karena itu, pentingnya Masyarakat Adat menjaga dan mempertahankan wilayah adat yang dirampas oleh pihak mana pun. Di mana, sejauh ini Masyarakat Adat tidak ada hak kepemilikan tanah dengan surat melainkan aturan adat yang berlaku di kampung,” jelasnya.

Hengky Manalu dari Biro Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) AMAN Tano Batak menambahkan sejauh ini, fokus perjuangan Masyarakat Adat Tano Batak menyelamatkan wilayah adat yang dirampas. Menurutnya, perjuangan ini perlu mendapat dukungan. Oleh karena itu, perlu diciptakan gerakan sosial bersama di kalangan Masyarakat Adat Tano Batak.

“Gerakan itu butuh kebersamaan dan pemahaman yang kuat, semoga melalui acara pendidikan kader pemula ini, Masyarakat Adat di Humbang Hasundutan mandiri dalam mempertahankan hak hak warisan leluhur,” paparnya.

Sementara itu, Jakob Siringoringo yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) periode 2020-2022, memaparkan pentingnya peran aktif dan keterlibatan pemuda pemudi adat untuk bergerak mengurus wilayah adat. Salah satu caranya lewat pendokumentasian serta tulisan terkait situasi dan kondisi di komunitas Masyarakat Adat. Jakob berharap dengan terselenggaranya acara pelatihan kader pemula ini menjadi awal bangkitnya semua komunitas di kabupaten Humbang Hasundutan.

Pendidikan Kader di Luwu Utara

Di daerah yang berbeda, Pengurus Daerah AMAN Rampi juga melaksanakan pendidikan kaderisasi pemula di komunitas Masyarakat Adat Onondowa, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan pada 23-24 Februari 2024.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dilaksanakan di sekolah adat yang dibangun oleh Universitas Cokro Aminoto Palopo.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari tujuh komunitas Masyarakat Adat di Kecamatan Rampi. Ketujuh komunitas tersebut adalah komunitas Masyarakat Adat Tedeboe, Rampi, Dodolo, Mohale, Onondowa, Hulaku dan komunitas Masyarakat Adat Leboni.

Ketua Pengurus Daerah AMAN Rampi, Gerson Ntopu dalam sambutannya di acara pendidikan kader pemula ini menyatakan akan terus mengawal calon kader-kader baru untuk menjadi garda terdepan dalam berjuang bersama Masyarakat Adat Rampi untuk mendapatkan keadilan dan kesejahteraan di tanah leluhur.

Sementara, Nurmala selaku perutusan dari Pengurus Wilayah AMAN Tana Luwu Biro OKK mengatakan wilayah adat Rampi tidak boleh diobrak-abrik oleh siapa pun, termasuk negara. Apalagi, perusahan yang hanya memikirkan kelompok atau kepentingan pribadi. Sebab, wilayah adat Rampi adalah wilayah yang diwariskan oleh leluhur mereka sebelum Indonesia menjadi suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Tano Batak dan Tana Luwu

Writer : Risnan Ambarita dan Teofilus D | Tano Batak dan Tana Luwu
Tag : Masyarakat Adat AMAN Tana Luwu AMAN Rampi