Oleh Della Azzahra dan Apriadi Gunawan

Realitas pahit yang dihadapi Masyarakat Adat di Indonesia pasca 11 tahun putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU/IX/2012 (Putusan MK.35) menjadi pokok bahasan hangat dalam Seminar Nasional yang digelar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Rumah AMAN Tebet, Jakarta Selatan pada Senin, 13 Mei 2024.

Political will pemerintah dalam memenuhi hak-hak Masyarakat Adat dinilai masih sangat rendah. Pemerintah juga masih terus menerus mengedepankan skenario hukum dengan latar kekuasaan yang berwatak merampas dan menindas.  

“Semua ini tercermin dari skenario pengakuan hukum yang rumit, bertingkat-tingkat, sektoral, memisahkan proses pengakuan hak atas wilayah adat dari pengakuan Masyarakat Adat, bahkan mengecualikan wilayah-wilayah adat yang berkonflik dari pengakuan,” kata Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi dalam sambutannya saat membuka Seminar Nasional bertajuk “11 Tahun Putusan MK 35 dan Pemenuhan Hak Konstitusional Masyarakat di Indonesia”.

Rukka mengatakan AMAN bersama organisasi masyarakat sipil lainnya telah mengajukan berbagai usulan perubahan kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan Masyarakat Adat. Namun, tidak mendapatkan respon dari pemerintah.

Rukka menyatakan Masyarakat Adat saat ini masih harus berhadapan dengan pengakuan wilayah adat dengan sistem administrasi berbelit-belit serta kriminalisasi dan perampasan wilayah adat. Padahal, selama bertahun-tahun AMAN menyuarakan pentingnya hutan adat dikembalikan ke Masyarakat Adat sebagai pemilik hak.

“Bukannya direspons baik oleh pemerintah, namun yang terjadi justru perampasan hutan adat terus terjadi hingga kini,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Rukka memaparkan data terbaru dari 2014 hingga Maret 2024, terjadi perampasan wilayah hutan adat seluas 11,78 hektar. Di mana, di balik peristiwa perampasan wilayah hutan adat tersebut ada 925 orang Masyarakat Adat yang menjadi korban tindak kriminalisasi. Menurutnya, kriminalisasi ini seringkali terjadi sebagai bentuk intimidasi dan modus ketika Masyarakat Adat mempertahankan wilayah adatnya dari perampasan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kriminalisasi selalu motifnya perampasan atau pengusiran dari wilayah adat,” ungkapnya.

Rukka berharap pemerintah periode yang baru nanti dapat merumuskan kebijakan strategis untuk kesejahteraan Masyarakat Adat, salah satunya fokus mengembalikan wilayah adat yang telah dirampas.

“Kita ingin wilayah adat yang telah dirampas agar segera dikembalikan kepada Masyarakat Adat,” tandasnya.

27 April 2021. Masyarakat Adat Batin beringin Sakai  yang sedang bercocok tanam tiba-tiba diserbu ratusan orang dari PT Arara Abadi. Dokumentasi AMAN

Implememtasi Pengelolaan Hutan di Wilayah Adat  Masih Jauh dari Harapan

Deputi II Sekjen AMAN bidang Advokasi dan Partisipasi Politik Masyarakat Adat, Erasmus Cahyadi menyatakan bahwa sebelas tahun pasca putusan MK35 tentang hutan Adat, implementasi pengakuan hak Masyarakat Adat dalam pengelolaan hutan di wilayah adat masih jauh dari harapan.

Pria yang akrab disapa Eras ini mencontohkan Menteri Kehutanan mengeluarkan aturan tentang pengukuhan kawasan hutan, yang intinya mengeluarkan hutan adat dari kawasan hutan. Menurutnya, ini sudah pembelokan dari putusan MK35.

“Perlahan-lahan, norma-norma dibelokkan secara halus. Seolah-olah Masyarakat Adat baru ada jika ada Perda,” kata Eras  yang didapuk menjadi salah seorang narasumber dalam Seminar Nasional 11 Tahun Putusan MK35.

Selain Eras, sejumlah narasumber lain turut meramaikan perhelatan seminar nasional ini seperti   Sulistiyowati Irianto dari Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), Cindy Julianti dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat, Syamsul Hadi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dan Yance Arizona dari Universitas Gajah Mada (UGM).

Seminar sehari yang dilaksanakan secara daring dan luring ini dihadiri ratusan peserta yang tersebar di seluruh wilayah Nusantara. 

Dalam kesempatan ini, Eras menyoroti sikap negara yang alih-alih memastikan pemenuhan hak-hak konstitusional Masyarakat Adat, justru melahirkan banyak peraturan yang membahayakan Masyarakat Adat. Peraturan tersebut adalah UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang hanya mengakomodasi Hak Pengelolaan (HPL), UU Cipta Kerja, dan sebagainya.

“Dari sini terlihat memang negara tidak mau ada putusan MK 35, tidak mau mengimplementasikan dengan cara-cara yang berbeda dari skenario sekarang. Pengakuan dibuat sedemikian rupa agar lebih sulit,” tuturnya.


27 September 2021. konflik yg melibatkan kehadiran preman dan aparat di lokasi konflik lahan pertambangan emas PT Bulawan Daya Lestari (BDL), Bolmong, Sulawesi Utara. Dokumentasi AMAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU/IX/2012 telah dibacakan pada 16 Mei 2013. Putusan ini merupakan hasil judicial review terhadap Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang memberikan koreksi fundamental terhadap pengakuan Masyarakat Adat beserta hak atas hutan adat di wilayah adatnya.

Ada dua hal penting yang diatur dalam putusan MK 35 yaitu pertama: menegaskan Masyarakat Adat sebagai subjek hukum (penyandang hak) atas wilayah adatnya, dan kedua: menyatakan bahwa hutan adat adalah milik Masyarakat Adat yang berada didalam wilayah adatnya.

Eras berpendapat bahwa sejatinya putusan MK35 ini semakin menegaskan urgensi keberadaan Undang-Undang Masyarakat Adat. Menurutnya, Masyarakat Adat memerlukan Undang-Undang yang dapat mengatasi masalah sektoralisme, perampasan wilayah adat, kriminalisasi, dan mengatur proses pengakuan bagi Masyarakat Adat.

“Tidak ada cara lain selain terus mengingatkan negara. Inilah yang dilakukan AMAN saat ini,  menggugat atas kesengajaan dan kelalaian negara, sekaligus mendesak untuk segera mengesahkan UU MA,” pungkasnya.

***

Penulis Della Azahra adalah volunteer di Infokom PB AMAN

Writer : Apriadi Gunawan dan Dela Azzahra | Jakarta
Tag : Masyarakat Adat MK 35 Hutan Adat Bukan Hutan Negara