Oleh Sepriandi

Sejumlah akademisi ahli Tata Negara dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia mendukung langkah yang ditempuh oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan beberapa komunitas Masyarakat Adat dalam menggugat Presiden dan DPR RI terkait RUU Masyarakat Adat yang tidak kunjung disahkan.

Prof DR Andi Muhammad Asrun,S.H., M.H. selaku Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan di Kota Bogor, Jawa Barat menyatakan bahwa gugatan yang disampaikan AMAN melalui Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) adalah sebuah fakta, bukan sekedar halusinasi. Menurutnya, gugatan tersebut memiliki point yang tinggi, karena ada objek yang digugat.

"AMAN sudah betul, perjuangannya (menggugat Presiden dan DPR RI) sudah jelas,” kata Prof Andi Muhammad Asrin disela acara eksaminasi putusan PTUN Jakarta dalam gugatan Masyarakat Adat terhadap DPR RI dan Presiden yang diadakan PPMAN pada Jum’at 31 Mei 2024.

Andi Muhammad Asrin mendorong AMAN untuk terus berjuang sembari meminta agar PPMAN menyampaikan fakta-fakta terkait Undang-Undang Masyarakat Adat ini. Kemudian, melakukan uji tafsir ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga meminta kepada PPMAN agar semua fakta ini disampaikan kepada masyarakat umum.

“Agar ada penekanan secara publik,” tegasnya.

Guru Besar Administrasi Negara Universitas Indonesia (UI) Prof DR Ana Eriana SH MH menegaskan langkah yang ditempuh AMAN dalam menggugat Presiden dan DPR RI sudah benar. Sebab, tergugat Presiden dan DPR RI tidak perlu diragukan lagi sebagai objek tergugat.

“Presiden dan DPR RI merupakan jabatan yang seharusnya merupakan pelayan masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, DR Muhammad Junaidi SHI MH selaku Wakil Rektor III Universitas Semarang menyebut pembuatan undang-undang adalah salah satu tindakan yang dilakukan pemerintah, baik itu DPR maupun Presiden. Karenanya, sebut Junaidi, gugatan AMAN terhadap Presiden dan DPR sudah benar.

“Objek gugatan yang disampaikan AMAN adalah benar dan sudah sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

PPMAN menggelar diskusi eksaminasi dengan menghadirkan tiga orang eksaminator yang merupakan ahli Tata Negara dari berbagai perguruan tinggi pada Jum’at, 31 Mei 2024.

Eksaminasi digelar terkait rencana PPMAN yang akan melanjutkan gugatan terhadap  Presiden dan DPR RI pasca gugatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 16 Mei 2024.

Eksaminasi adalah tindakan menguji atau membahas ulang berbagai aspek dalam proses pengadilan. Baik dari segi peristiwa, ketepatan dakwaan dan tuntutan serta ketepatan putusan yang dijatuhkan.

Koordinator Tim Hukum PPMAN Fatiatulo Lazira  menyatakan bahwa AMAN resmi telah menyatakan banding terhadap putuskan PTUN Jakarta yang menolak gugatan pemohon terhadap termohon satu Presiden dan termohon dua DPR RI. Atas putusan ini, PPMAN menggelar eksaminasi untuk mengumpulkan berbagai pendapat ahli. Nantinya, pendapat ahli ini akan dijadikan bahan persiapan untuk melanjutkan gugatan.

"Kita melakukan eksaminasi untuk persiapan lanjutan gugatan," kata Fatiatulo

PPMAN mendapatkan kuasa dari AMAN dan beberapa komunitas Masyarakat Adat untuk melakukan gugatan kepada Presiden dan DPR atas tertundanya RUU Masyarakat Adat.

Menurut Fatiatulo, putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan RUU Masyarakat Adat ini  sangat keliru. Sebab, Mahkamah Agung telah mengakui adanya Masyarakat Adat sesuai putusan MA Nomor 35 tahun 2012.

Atas dasar ini, Presiden dan DPR digugat ke PTUN karena telah melakukan pembiaran terhadap RUU Masyarakat Adat yang tidak kunjung disahkan padahal sudah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Kita menilai ada pembiaran sehingga perlu dilakukan gugatan terhadap Presiden dan DPR RI," kata Fatiatulo.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Bengkulu

Writer : Sepriandi | Bengkulu
Tag : PPMAN PTUN RUU Masyarakat Adat