Oleh Arnold Prima Burara’

Masyarakat Adat Balepe di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi  Selatan  terancam  tidak  lagi bisa berdaulat  menyusul  terbitnya  Surat Keputusan  Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memasukkan sebagian besar wilayah adat mereka ke dalam kawasan hutan negara.

Berdasarkan Keputusan Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 28 Mei 2019 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan,  dinyatakan hampir  85 %  wilayah adat Balepe’ masuk dalam kawasan hutan negara.

Kondisi ini dikeluhkan oleh Masyarakat Adat Balepe saat bertemu dengan Ketua PD AMAN Toraya Romba Marannu Sombolinggi dalam acara pertemuan melanjutkan agenda kesepakatan batas wilayah adat di Balepe pada 25 Juli 2024.

Pertemuan yang berlangsung di gedung gereja Toraja Jemaat Balepe ini turut dihadiri perwakilan dari Tongkonan, Bua’ dan dari berbagai elemen Masyarakat Adat Balepe.

“Tanah leluhur kami telah dirampas, sekarang kami merasa menumpang di tanah kami sendiri,” kata Agustinus Tandungan, salah seorang tokoh Masyarakat Adat Balepe’ dalam pertemuan itu.

Baca Juga: Sanksi Adat Diali' Lanmai Tondok Bagi Pelaku Asusila di Madandan, Toraya

Ia menyatakan mereka sudah pernah melakukan aksi demonstrasi untuk menolak penetapan kawasan hutan negara di wilayah adat Balepe. Namun, aksi tersebut tidak pernah ditanggapi hingga kini.

Terkait hal ini, Agustinus berterima kasih kepada pengurus AMAN Toraya yang telah memfasilitasi pertemuan untuk membahas agenda kesepakatan batas wilayah adat di Balepe’ yang diapit oleh beberapa wilayah adat. Disebutkan, ada lima wilayah adat dan satu kabupaten yang mengapit wilayah adat Balepe yaitu wilayah adat Malimbong, Mappa’, Pali’, Simbuang, Se’seng dan Kabupaten Mamasa.

Agustinus berharap pengurus AMAN dapat membantu mereka dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah adat di Balepe.

“Mudah-mudahan AMAN dapat menyampaikan aspirasi kami ke pemerintah agar wilayah adat kami yang telah dirampas segera dikembalikan kepada Masyarakat Adat Balepe,” ujarnya penuh harap.

Restika Limbong Tonglo, salah seorang perwakilan Perempuan Adat juga berharap wilayah adat Balepe yang telah dirampas dapat kembali utuh. Adat dan Budaya di Balepe juga bisa berkembang dan lestari.

Restika mengaku bahwa selama ini adat dan budaya di Balepe belum berjalan dengan baik.  Ia minta perempuan adat dilibatkan dalam pelestarian adat dan budaya di Balepe’.

“Harapan saya semoga ke depannya perempuan adat diberi peran dalam melestarikan adat dan budaya di Balepe,” kata Restika.

Baca juga: Masyarakat Adat Desak DPRD Tana Toraja Segera Bahas Ranperda Masyarakat Adat

Perlu Peraturan Daerah

Ketua PD AMAN Toraya Romba’ Marannu Sombolinggi’ menanggapi keluh kesah Masyarakat Adat Balepe’. Ia menjelaskan untuk mengatasi persoalan yang ada di Masyarakat Adat Balepe perlu ada  Peraturan Daerah (Perda) pengukuhan Masyarakat adat.  Menurutna, Perda ini harus segera ditetapkan.

“Perda tentang pengukuhan Masyarakat Adat harus segera di tetapkan untuk melindungi hak-hak Masyarakat Adat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Romba berpesan agar seluruh elemen Masyarakat Adat Balepe’ menjaga kelestarian budaya dan adat warisan leluhur.

“Kelestarian budaya dan adat warisan leluhur harus tetap dijaga, ini identitas kita. Jangan sampai punah,” katanya sembari mendorong Masyarakat Adat Balepe’ agar segera melakukan kombongan (rapat adat) untuk menggali sejarah dan system tatanan adat di wilayah adat Balepe agar tetap lestari.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Tana Toraja, Sulawesi Selatan

Writer : Arnold Prima Burara’ | Toraya
Tag : AMAN Toraya