Oleh Dika Setiawan

Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Banten Kidul menggelar pelatihan paralegal bagi kader Masyarakat Adat di Kasepuhan Cicarucub, Desa Neglasari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak pada Sabtu, 21 September 2024

Pelatihan paralegal yang berlangsung selama dua hari mulai 21-22 September 2024 ini diikuti 25 orang peserta dari 10 komunitas Masyarakat Adat.  Kesepuluh komunitas Masyarakat Adat tersebut adalah Cibadak, Cicarucub, Citorek, Cibedug, Bayah, Cisitu, Cisunsang, Cipta Mulya, Ciherang, Sinaresmi.

Yudistira Aji Sidarta, salah seorang peserta pelatihal paralegal dari Cicarucub menyatakan senang diikutsertakan dalam  pelatihan paralegal ini karena bisa ketemu dengan rekan-rekan dari komunitas Masyarakat Adat yang lain.  Yudistira mengatakan pelatihan ini sangat bermanfaat sekali bagi mereka karena dengan adanya pelatihan paralegal ini memberi pengetahuan yang dapat membuka wawasan mereka sebagai Masyarakat Adat.

Diakuinya, selama ini Masyarakat Adat banyak diam dengan permasalahan yang ada karena mereka tidak paham langkah apa yang harus ditempuh untuk perlawanannya.

“Sekarang kami sudah paham apa yang harus dilakukan setelah mengikuti pelatihan paralegal ini,” kata Yudistira usai mengikuti pelatihan paralegal selama dua hari di Kasepuhan Cicarucub.

Ketua Pengurus Harian PD AMAN Jajang Kurniawan mengatakan tujuan dari pelaksanaan kegiatan pelatihan paralegal ini untuk membekali Masyarakat Adat dengan pengetahuan hukum agar ke depan bisa menjadi benteng dalam memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat.

Jajang berterima kasih kepada Pengurus Besar AMAN yang telah memfasilitasi kegiatan pelatihan paralegal ini hingga terlaksana dengan lancar. Menurutnya, kegiatan pelatihan paralegal ini sangat bermanfaat bagi kader di komunitas Masyarakat Adat.

“Kami berterima kasih PB AMAN telah mendukung kegiatan ini,” kata Jajang.

Jajang menerangkan pihaknya sengaja memilih lokasi kegiatan pelatihan paralegal di Kasepuhan Cicarucub karena di tempat ini Masyarakat Adat Kasepuhan Cicarucub sedang berkonflik dengan perusahaan tambang karena merampas wilayah hutan adat mereka. Melalui kegiatan ini, sebutnya, diharapkan agar anak muda Banten Kidul yang ikut dalam pelatihan paralegal ini tahu bagaimana cara menghadapi permasalahan tersebut.

“Supaya ulah benang di bobodo jadi kudu nyaho hukum (agar tidak bisa dibohongi jadi harus tahu hukum),” jelasnya dalam bahasa daerah.

“Setidaknya melalui pelatihan ini, dasar dasarnya tahu dulu, nanti selanjutnya dari PPMAN yang akan menindaklanjutinya,” sambungnya.

Kepala Divisi Penanganan Kasus dan HAM AMAN, Sinung yang menjadi narasumber dalam pelatihan paralegal ini mengatakan bahwa pelatihan ini digelar dalam rangka untuk mengembalikan kepercayaan diri Masyarakat Adat dalam menghadapi permasalahan di kampungnya.  Sinung menambahkan untuk menumbuhkan kepercayaan itu, Masyarakat Adat harus mengetahui sejarah asal-usul mereka serta wilayah adat yang jadi tempat tinggal hidup mereka.

Menurut Sinung, Masyarakat Adat memiliki norma, hukum dan nilai adat yang harus dijunjung tinggi.  Kemudian, lembaga atau perangkat yang menjalankan hukum Adat. Dikatakannya, hukum tidak akan berjalan kalau tidak ada perangkat.

Sebagai kader paralegal harus mengetahui itu, termasuk sejarah Kasepuhan,” katanya.

Sinung menjelaskan Masyarakat Adat harus memiliki identitas budaya yang membedakan kita dengan orang lain. Masyarakat Adat juga mempunyai ciri khas tersendiri sebagai bentuk ekspresi kalau kita sebagai Masyarakat Adat. Karena itu, tujuan dari pelatihan paralegal ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas Masyarakat Adat dalam memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat.

“Paralegal bukan digunakan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk kepentingan Masyarakat Adat,” pungkasnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Banten Kidul

Writer : Dika Setiawan | Banten Kidul
Tag : AMAN Banten Kidul Paralegal