Oleh : Maruli Simanjuntak

Ombudsman Republik Indonesia berkomitmen akan menyelesaikan permasalahan lahan Masyarakat  Adat di Tano Batak, Sumatera Uara yang dirampas oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Komitmen ini disampaikan Ombudsman RI dalam pertemuan dengan Masyarakat Adat Sihaporas dan Dolok Parmonangan di Jakarta pada Senin, 30 September 2024. Pertemuan yang turut dihadiri Pengurus Besar AMAN,  Pengurus Harian Wilayah AMAN Tano Batak serta BRWA, Walhi Nasional, KSPPM, dan komunitas  Masyarakat  Adat  ini  dalam rangka menindaklanjuti  laporan tindakan sewenang-wenang  aparat  keamanan  dalam menangani permasalahan tumpang tindih lahan Masyarakat Adat dengan konsesi TPL.

Tumpal Simanjuntak selaku asisten Ombudsman RI menyatakan bahwa pihaknya serius untuk menindaklanjuti laporan Masyarakat Adat Sihaporas dan Dolok Parmonangan.  Dikatakannya, Ombudsman memerlukan beberapa data dan dokumen pendukung untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Tumpal menuturkan laporan tersebut dipastikan akan diproses secara transparan dan adil oleh Ombudsman RI.

“Ombudsman tidak akan tinggal diam, laporan Masyarakat Adat Sihaporas dan Dolok Parmonangan pasti diproses.  Jika ditemukan indikasi pelanggaran hak-hak Masyarakat Adat, pasti akan kita tindaklanjuti,"  tegasnya dalam pertemuan tersebut.

Di akhir pertemuan, Ombudsman RI menyatakan keprihatinannya terhadap situasi yang terjadi di Tano Batak. Ia berjanji akan melakukan kunjungan lapangan dalam waktu dekat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi Masyarakat  Adat  serta membantu menemukan solusi yang lebih adil.

Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Tano Batak, Jhontoni Tarihoran mengapresiasi langkah yang diambil Ombudsman RI.

"Kami menghargai sikap yang diambil Ombudsman atas laporan yang kami ajukan," ungkapnya.

Jhontoni menjelaskan konflik berkelanjutan yang dialami Masyarakat Adat Tano Batak ini terjadi akibat kelalaian negara, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah memberikan izin konsesi kepada perusahaan Toba Pulp Lestari di tengah ketidakjelasan penetapan kawasan hutan di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.

Jhontoni menambahkan hal ini menyebabkan terjadinya tumpang tindih lahan Masyarakat Adat dengan perusahaan TPL, yang memicu konflik berkepanjangan.

"Kami berharap Ombudsman dapat segera mengambil tindakan nyata untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan ini agar tidak ada lagi Masyarakat Adat yang ditangkap karena mempertahankan hak atas tanah mereka," lanjutnya.

Judianto Simanjuntak selaku kuasa hukum dari Perkumpulan Pengacara Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), dalam pertemuan ini turut memberikan pandangan bahwa penanganan yang adil dan transparan dari Ombudsman untuk menangani permasalahan ini dinilai sangat penting.

Judianto menjelaskan keadilan yang dimaksud disini adalah keadilan yang tidak hanya berpihak pada Masyarakat Adat, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan.

“Konflik kepentingan antara korporasi dan Masyarakat Adat harus diselesaikan dengan memperhatikan hak-hak adat yang sah," jelasnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Tano Batak, Sumatera Utara

 

Writer : Maruli Simanjuntak | Tano Batak, Sumatera Utara
Tag : Ombudsman Komitmen Menyelesaikan Permasalahan Lahan Masyarakat Adat di Tano Batak