
Ribuan Masyarakat Adat Demonstrasi Menolak Proyek Geothermal di Poco Leok
05 Juni 2025 Berita Umbu Remu Ch.Nusa MesaOleh Umbu Remu Ch.Nusa Mesa
Ribuan Masyarakat Adat di pulau Flores, Nusa Tenggara Timur turun ke jalan berdemonstrasi menolak rencana pembangunan Geothermal di Poco Leok, Kabupaten Manggarai pada Kamis, 5 Juni 2025.
Aksi demonstrasi yang bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup ini dilaksanakan secara serentak di beberapa titik ini menandakan perlawanan Masyarakat Adat terhadap proyek eksplorasi panas bumi berkapasitas 2x20 megawatt ini yang terus merangsek ke jantung tanah adat Poco Leok.
Aksi Masyarakat Adat menolak eksploitasi Geothermal ini menggema di Poco Leok, Ende, Mbay, Nagekeo, Mataloko. Aksi penolakan ini sudah dilakukan sejak tahun 2011 hingga sekarang 2025.
Tadeus Sukardin, salah seorang Masyarakat Adat Poco Leok yang ikut berdemonstrasi mengatakan aksi yang dilakukan oleh Masyarakat Adat di sejumlah titik hari ini bukan sekadar aksi, tapi lebih dari pernyataan hidup.
“Hari in kami bukan sekadar berdemonstrasi menolak proyek Geothermal, tapi aksi kami ini menandakan tangisan bumi dan budaya yang hendak dijaga dari proyek eksplorasi panas bumi yang mencabik-cabik tanah adat kami,” kata Tadeus disela aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Manggarai, Kamis (5/6/2025).
Tadeus mengatakan kecewa dengan sikap pemerintah yang hingga kini tidak pernah merespon tuntutan Masyarakat Adat agar menghentikan rencana pembangunan proyek Geothermal di Poco Leok. Menurutnya, pemerintah dalam hal ini telah mengabaikan aspirasi Masyarakat Adat.
“Sudah berulang kali kami menunggu respon dari pemerintah untuk memberhentikan proyek ini tapi aspirasi kami selalu diabaikan. Pemerintah telah mempermainkan kami, ini tidak bisa dibiarkan. Masyarakat Adat akan terus berdemonstrasi sampai tuntutan kami dikabulkan,” ungkapnya sambil menegaskan sikap Masyarakat Adat yang konsisten akan menolak Geothermal.
Agustinus Tuju, Masyarakat Adat Poco Leok lainnya menyatakan heran karena ada orang-orang yang tinggal di luar Poco Leok mendukung proyek Geothermal.
“Tahu apa mereka tentang kami, mereka tidak merasakan itu. Mereka justru hanya memprovokasi dan membuat kami susah,” tandasnya.
Agustinus menegaskan bahwa mereka tidak menolak inovasi, tapi jika inovasi menghilangkan nilai budaya dan menyusahkan kami untuk apa.
Hal senada disampaikan oleh Simon Wajong. Masyarakat Adat Poco Leok ini menegaskan sikap mereka menolak pembangunan Geothermal karena Poco Leok pedalaman ini tanah leluhur yang punya nilai historis.
Selain itu, imbuhnya, dari beberapa referensi yang dibacanya disebutkan bahwa proyek Geothermal ini berpotensi mengeluarkan gas beracun.
“Siapa yang mau keluarganya terdampak ? Banyak hal negative dari proyek ini, tapi justru pemerintah tutup mata terkait fakta ini,” katanya.
Simon menegaskan sekali pun pemerintah mau membayar ganti rugi atas proyek Geothermal ini, Masyarakat Adat akan tetap menolaknya.
“Kami sudah terlanjur tertipu, kami sudah tidak percaya lagi sama janji pemerintah,” ujarnya sembari menghimbau Masyarakat Adat jangan sampai memberikan tanah adatnya untuk proyek Geothermal.
Masyarakat Adat Demonstrasi menolak proyek Geothermal di Poco Leok. Dokumentasi AMAN
Cabut Surat Keputusan Bupati Manggarai
Baru-baru ini, pemuda adat dari komunitas Masyarakat Adat Poco Leok melakukan aksi di depan DPRD Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 3 Maret 2025. Aksi yang dilakukan oleh massa yang tergabung dalam “Aliansi Pemuda Poco Leok Menggugat” ini menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai tentang Penetapan Lokasi Proyek Geothermal Ulumbu di wilayah Poco Leok. SK Bupati Manggarai tersebut dikeluarkan oleh Bupati Manggarai Hery Bertus Nabit pada 1 Desember 2022 tanpa sepengetahuan dan persetujuan Masyarakat Adat Poco Leok.
Namun, aksi tersebut berujung pada kriminalisasi. Pemerintah Kabupaten Manggarai membuat laporan polisi di Polres Manggarai pada 3 Maret 2025 sehubungan dengan tindak pidana pengrusakan. Pemuda adat Poco Leok dilaporkan karena pagar kantor Bupati Manggarai mengalami kerusakan. Laporan ini sedang berproses di Polres Manggarai, bahkan proses hukumnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Tim Koalisi Advokasi Poco Leok telah mengadukan kasus kriminalisasi pemuda adat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyusul tindakan Pemerintah Kabupaten Manggarai yang melaporkan pemuda adat Poco Leok hingga berujung proses hukum di Polres Manggarai, Nusa Tengara Timur.
Koalisi menilai tindakan Pemerintah Kabupaten Manggarai tersebut keliru dan menyesatkan karena aksi yang dilakukan pemuda adat Poco Leok menolak pembangunan Pembangkit Listrik Geothermal (PLTP Ulumbu) di Poco Leok, Kecamatan Satarmese merupakan hak atas kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Nusa Tenggara Timur