Oleh Rudini

Ratusan Masyarakat Adat Dayak Rumpun Murut Agabag, Okolod, Tahol, Tenggalan dan Tidung    menggelar aksi damai di halaman kantor perusahaan PT. Adindo Hutani Lestari (AHL), Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada Jumat, 13 Juni 2025.

Aksi massa yang tergabung dalam Front Pemuda Kabudaya itu menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas matinya tanaman ubi singkong atau iluy milik Masyarakat Adat yang diduga akibat diracun. Massa juga memprotes tindakan perusahaan yang melarang masyarakat berkebun ubi singkong yang merupakan tanaman makanan pokok Adat Dayak Rumpun Murut.

Sebelum menggelar aksi, Masyarakat Adat yang dipimpin oleh Mangku Muriono melakukan prosesi ritual adat Dayak untuk meminta restu para leluhur.  Muriono mengecam tindakan perusahaan PT Adindo Hutani Lestari yang diduga telah memusnahkan tanaman ubi singkong Masyarakat Adat Dayak.

"Tanaman ubi singkong (Iluy) adalah makanan pokok Masyarakat Adat Dayak di Kabudaya yang sudah di wariskan turun temurun oleh nenek moyang kami,” kata Muriono usai memimpin ritual adat .

Nani, salah seorang perwakilan perempuan Adat yang ikut aksi damai menyampaikan bahwa mereka merasa terhina dan sangat sakit hati terhadap tindakan perusahaan PT. AHL yang diduga telah menyemprotkan racun hingga mencabut tanaman mereka.

“Apa yang salah dengan tanaman kami sehingga harus diracun. Kami tidak terima, perusahaan AHL harus menggantinya,” tegas Nani. 

Nani menjelaskan aksi yang dilakukan oleh Masyarakat Adat  Dayak di wilayah Kabudaya hari ini menuntut agar perusahaan AHL mencabut pernyataan yang melarang Masyarakat Adat menanam ubi singkong di tanah leluhur  mereka.

Nani menambahkan Masyarakat Adat Dayak juga menuntut agar perusahaan AHL mematuhi kesepakatan tahun 2007,  termasuk melepaskan kawasan 500 meter kiri kanan jalan Trans Kalimantan dan 250 meter kiri kanan Jalan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.

"Untuk menindaklanjuti tuntutan ini, Masyarakat Adat Dayak mendesak Pemerintah Kabupaten Nunukan serius menangani penyelesaian pelepasan lahan yang masuk dalam konsesi perusahaan AHL," ungkapnya.  


Ratusan Masyarakat Adat Dayak Rumpun Murut Agabag, Okolod, Tahol, Tenggalan dan Tidung    menggelar aksi damai di halaman kantor perusahaan PT. Adindo Hutani Lestari (AHL), Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada Jumat, 13 Juni 2025.

Pertemuan Mediasi

Usai menggelar aksi damai,  dicapai kesepakatan antara Masyarakat Adat Dayak dan perusahaan AHL untuk melakukan pertemuan yang dimediasi oleh pemerintah di kantor Bupati Nunukan pada 18 Juni 2025. Pertemuan mediasi ini akan melibatkan Masyarakat Adat Dayak Rumpun Murut dan pimpinan perusahaan.

Masyarakat Adat Dayak Rumpun Murut di Kabudaya mengancam akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak jika dalam pertemuan mediasi nanti tidak ada kesepakatan yang berpihak ke masyarakat.

“Kami juga akan menutup segala bentuk aktivitas perusahaan AHL jika dalam pertemuan mediasi nanti tidak ada kesepakatan yang pro masyarakat,” tandasnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Kalimantan Utara

Writer : Rudini | Kalimantan Utara
Tag : AMAN Kalimantan Utara