
Masyarakat Adat Rampi Tuntut Cabut Izin PT Kalla Arebamma
30 Juli 2025 Berita Kamal KahatibOleh Kamal Kahatib
Ratusan Masyarakat Adat Rampi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan menggelar aksi unjukrasa menuntut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kalla Arebamma dicabut saat perusahaan tersebut menggelar kegiatan sosialisasi pertambangan di Desa Onondowa, Kecamatan Rampi pada Selasa, 29 Juli 2025.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri Wakil Bupati Luwu Utara Jumail Mappile serta perwakilan perusahaan ini mendapat respon negatif dari Masyarakat Adat sambil mengusung spanduk : “Stop Perusahaan ! Tanah Rampi adalah warisan adat. PT Kalla Arebamma segera angkat kaki dari Rampi”.
Masyarakat Adat mengatakan selama delapan dekade Indonesia Merdeka, wilayah adat Rampi masih belum mendapat sentuhan pembangunan.
“Negara belum hadir di Rampi, sekarang datang perusahaan,” teriak Rian, salah seorang pengunjukrasa.
Rian mengatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kalla Arebamma tahun 2009 cacat secara prosedural. Masyarakat Adat tidak pernah diajak bersepakat dan diminta persetujuan atas aktivitas perusahaan tambang emas tersebut. Tiba-tiba sekarang, katanya, perusahaan melakukan sosialisasi kepada Masyarakat Adat Rampi.
Sementara, PT Kalla Arebamma telah melanggar adat istiadat karena tidak pernah memberitahukan maksud dan tujuan kedatangannya ke Rampi, sebaliknya justru melakukan kegiatan tanpa izin dari Masyarakat Adat.
“Masyarakat Adat Rampi tidak butuh perusahaan, cabut izin PT Kalla Arebamma,” tegasnya.
Salah seorang Masyarakat Adat Rampi berorasi tuntut cabut izin PT Kalla Arebamma. Dokumentasi AMAN
AMAN Tana Luwu Kecam Aktivitas PT Kalla Arebamma
Ketua Pelaksana Harian AMAN Tana Luwu Irsal Hamid menyampaikan kecaman keras terhadap aktivitas PT. Kalla Arebamma di Tana Luwu. Ia menilai keberadaan perusahaan tambang emas tersebut telah mengancam keberadaan Masyarakat Adat Tana Luwu.
"Kami mengutuk keras segala bentuk aktivitas pertambangan PT. Kalla Arebamma yang berupaya mencederai Masyarakat Adat Rampi. Perusahaan ini telah menghilangkan ruang hidup Masyarakat Adat yang sejak lama dijaga berdasarkan aturan leluhur,” kata Irsal disela aksi unjukrasa menolak PT Kalla Arebamma.
Dikatakannya, sosialisasi yang dilakukan perusahaan PT Kalla Arebamma hanyalah upaya untuk melegitimasi perusakan ruang hidup Masyarakat Adat. Ia menilai kehadiran perusahaan ini di Tana Luwu berpotensi menimbulkan kerusakan ekologi hingga berdampak pada rusaknya tatanan sosial yang lebih luas.
Irsal menegaskan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara harus mendengar aspirasi Masyarakat Adat, bukan memberikan ruang bagi perusahaan dengan dalih investasi demi pembangunan daerah.
“Pemerintah harus pro rakyat, bukan perusahaan,” tandasnya sembari menghimbau Masyarakat Adat Rampi tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba memecah belah penolakan terhadap aktivitas tambang PT Kalla Arebamma.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Tana Luwu, Sulawesi Selatan