Oleh Infokom AMAN

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mendesak negara untuk bersungguh-sungguh melindungi Masyarakat Adat, bukan sebaliknya melakukan kriminalisasi seperti yang dialami tujuh anggota Masyarakat Adat Suku Goban Runut dan Soge Natarmage yang telah divonis pidana enam bulan karena mempertahankan wilayah adatnya. 

PPMAN menilai putusan ini harus menjadi momentum evaluasi bagi aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menghentikan praktik kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat di berbagai wilayah.

Ketua Badan Pelaksana PPMAN Syamsul Alam Agus mengatakan sejak awal, perkara yang menjerat tujuh anggota Masyarakat Adat Suku Goban Runut dan Soge Natarmage ini tidak dapat dilepaskan dari konflik agraria dan ketimpangan penguasaan lahan yang belum terselesaikan. Alih-alih menghadirkan penyelesaian yang adil dan bermartabat, sebutnya, pendekatan hukum pidana justru digunakan terhadap warga yang mempertahankan hak konstitusional dan hak asal-usulnya.

Alam menyatakan dengan putusan ini, PPMAN menegaskan bahwa Masyarakat Adat memiliki hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya alamnya. Kemudian, penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan dialog dan pengakuan hak, bukan pendekatan represif.

“Hal ini perlu kami tegaskan karena  konstruksi pemidanaan dalam proses penyidikan (polisi) dan dakwaan (kejaksaan) bersifat prematur dan tidak jelas, sehingga dapat disimpulkan bahwa penyidikan pihak kepolisian melalui pelaporan PT. Krisrama adalah bentuk kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat yang mempertahankan wilayah adatnya,” ungkap Syamsul Alam usai menghadiri sidang  putusan tujuh anggota Masyarakat Adat Suku Goban Runut dan Soge Natarmage di Pengadilan Negeri Maumere, Nusa Tenggara Timur.

Tim kuasa hukum Masyarakat Adat dari PPMAN sedang merespon putusan Majelis Hakim. Dokumentasi AMAN

Bebas Dari Penahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (4/3), menjatuhkan pidana enam bulan kepada tujuh anggota Masyarakat Adat Suku Goban Runut dan Soge Natarmage, Nangahale, Maumere, Nusa Tenggara Timur.

Namun dalam amar putusan, Majelis Hakim memerintahkan agar ketujuh anggota Masyarakat Adat yang divonis masing-masing enam bulan tersebut dibebaskan dari penahanan karena pertimbangan masa penahanan yang telah dijalani.

Syamsul Alam menilai pembebasan ini merupakan langkah penting untuk mengakhiri penderitaan para terdakwa yang selama ini telah menjalani penahanan atas peristiwa yang berkaitan dengan perjuangan mereka mempertahankan wilayah dan ruang hidupnya.

Namun demikian, imbuhnya, putusan ini tetap menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat yang memperjuangkan hak atas tanah dan wilayah adat masih terjadi di negeri ini.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini, termasuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan guna memastikan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat terpenuhi secara menyeluruh,” tandas Alam.

***

Writer : Infokom PB AMAN | Infokom PB AMAN
Tag : PPMAN Tujuh Masyarakat Adat Nangahale Dihukum Enam Bulan Keadilan Belum Pulih