Ambon – Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Maluku Utara (Malut) mengadukan tiga kasus pelanggaran hak – hak masyarakat adat di Malut bersamaan dengan tiga kasus lain dari Maluku, antara lain kasus PT NHM dengan Suku Pagu, PT WBN dengan Suku Sawai dan Taman Nasional Aketajawe Lolobata dengan Suku Tobelo Dalam, untuk masuk Inkuiri Nasional Komnas HAM yang akan digelar, Rabu (29/10) hari ini hingga (31/10) bertempat di Kanwil Hukum HAM Maluku di Ambon. Korban dari tiga komunitas masyarakat adat dan teradu dari perusahan tambang dan Taman Nasional akan hadir untuk memberikan keterangan umum masing – masing dihadapan komisioner inkuiri yang terdiri Komisioner Komnas HAM, mantan Hakim Makhamah Konstitusi dan Para Pakar. Perwakilan dari tiga komunitas sebanyak 6 orang dan 3 pendamping dari AMAN Malut sejak Sabtu (25/10) sudah berada di Ambon dan mengikuti beberapa proses kegiatan sebelum masuk Dengar Pendapat Umum. Menurut Munadi Kilkoda, Ketua AMAN Maluku Utara, kasus yang mereka aduhkan berhubungan dengan pemberian izin tambang di wilayah adat dan penetapan wilayah adat menjadi Taman Nasional dan kawasan hutan negara. ”Tiga pihak yang kami aduhkan itu karena mereka menguasai wilayah adat, juga banyak melanggar karena membatasi dan melarang masyarakat adat untuk mengakses hak-hak mereka” ungkap Munadi Kasus ini menyebabkan masyarakat adat semakin kesulitan membangun hidupnya menjadi lebih baik. Mereka dilarang dan diusir ketika masuk ke hutan memungut hasil hutan lainnya, bahkan ada yang di kriminalisasi kalau berani membuka lahan baru didalam wilayah konsesi perusahan tambang. Negara hadir di masyarakat adat dengan wajah yang berbeda, seperti tambang, Taman Nasional dan kawasan hutan, bukan dalam hal memberikan pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka agar bisa di kelola untuk membangun hidupnya. Ini yang terjadi selama ini. Bagi Munadi, inkuiri ini sangat penting untuk mencari jalan keluar masalah yang masyarakat adat alami selama ini. Karena itu dia berharap para teraduh seperti PT NHM, PT WBN, Taman Nasional dan Kemenhut bisa hadir dalam forum tersebut nanti. Selain tiga terduga diatas, akan hadir juga pihak – pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, antara lain, Kementerian Kehutanan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Gubernur Malut, Bupati Halut, Bupati Halteng, Bupati Haltim, Kapolda Malut, DPRD Malut, Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara, Taman Nasional, Kepala BLH Malut, Komandan Kodim 1505/Halmahera Tengah, Kehutanan Halteng. (Arief/Nadi) Sumber: http://www.deliknews.com/2014/10/29/kasus-masyarakat-adat-di-malut-masuk-inkuiri-nasional/#.VFCkyhZ6BYE

Writer : Arief Nadi | Maluku Utara