Oleh Della Azzahra

Puluhan orang berbaju adat duduk berbaris memenuhi ruang tunggu sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, (22/2/2024). Dua jam lebih mereka menunggu, termasuk Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi yang turut hadir bersama pengurus lainnya. Namun, sidang yang ditunggu tak kunjung dilaksanakan. Indahnya kemilau baju adat yang dipakai, tidak selaras dengan harapan mereka. Tak ayal, mereka kecewa. Sidang yang harusnya digelar pukul 10.00 Wib, namun hingga pukul 12.00 Wib belum juga dilaksanakan.

Setelah dua jam lebih ditunggu, akhirnya sidang gugatan terhadap Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait pembentukan Undang-Undang Masyarakat Adat (UU MA) digelar secara terbuka di PTUN Jakarta. Sidang dipimpin Hakim Ketua Novy Dewi Cahyati dibantu hakim anggota Ridwan Akhir dan Fajri Citra Resmana.

Gugatan diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Komunitas Masyarakat Adat sebagai respon atas tidak ditindaklanjutinya surat permohonan pembentukan UU Masyarakat Adat yang diajukan kepada Presiden dan DPR RI pada Agustus 2023 lalu.

Judianto Simanjuntak dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Region Jawa menyatakan sidang gugatan ini sangat penting karena menyangkut nasib dan hidup Masyarakat Adat. Dikatakannya, gugatan ini dilatarbelakangi sikap Presiden dan DPR RI selama ini yang mengabaikan permohonan pembentukan UU Masyarakat Adat yang telah diajukan AMAN tahun lalu. 

“Atas sikap pengabaian ini, Presiden dan DPR RI kita gugat agar segera mengesahkan UU Masyarakat Adat,” kata Judianto Simanjuntak usai persidangan di PTUN Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Sidang lanjutan yang mengagendakan pengajuan bukti surat dari para pihak ini berlangsung sekira satu jam. Kuasa hukum dari pihak tergugat yaitu Presiden yang diwakili kuasa hukumnya turut hadir dalam persidangan ini. Sementara, pihak tergugat lainnya yaitu DPR RI tidak hadir dalam persidangan ini.

Judianto  menyebut dalam sidang tatap muka pembuktian surat pertama ini, ada sebelas bukti surat yang diajukan oleh AMAN dan Komunitas Masyarakat Adat melalui kuasa hukumnya: PPMAN.  Judianto berharap surat-surat tersebut dapat menguatkan gugatan mereka.

“Sebelas bukti surat kita ajukan, harapannya surat-surat tersebut bisa menguatkan gugatan kita,” katanya sembari menerangkan bahwa sidang ini merupakan lanjutan dari sidang-sidang sebelumnya.

Judianto menerangkan bahwa persidangan ini menjadi tanda perjuangan panjang selama  sepuluh tahun lebih. Disebutnya, sejak tahun 2009 UU Masyarakat Adat tidak kunjung disahkan. Padahal, UU Masyarakat Adat sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), di mana pembentukannya merupakan kewajiban konstitusional Presiden dan DPR RI.

“Semua itu telah dimandatkan dalam Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945,” tandasnya.

Sidang gugatan yang berlangsung sekira satu jam ini ditunda hingga 29 Februari 2024  dengan agenda sidang pengajuan bukti surat yang kedua.

Reaksi AMAN Kalimantan Timur

Pengurus Harian Wilayah AMAN Kalimantan Timur mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah lama tertunda.

Ketua PW AMAN Kalimantan Timur Saiduani Nyuk mengatakan RUU Masyarakat Adat merupakan salah satu janji Presiden Joko Widodo yang hingga kini belum ditepati. Padahal, RUU tersebut sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum dan pengakuan terhadap hak-hak Masyarakat Adat yang seringkali menjadi korban perampasan wilayah dan kriminalisasi.

“Kami menuntut pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat, karena ini menyangkut nasib dan hidup Masyarakat Adat,” kata Saiduani Nyuk kepada wartawan dalam kenferensi pers di Rumah AMAN Kalimantan Timur, Kamis (22/2/2024).

Saiduani menegaskan jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka Presiden telah mengkhianati, membodohi, dan melakukan pembohongan publik kepada Masyarakat Adat.

Disebutnya di Kalimantan Timur, ada beberapa kasus konflik yang menonjol antara Masyarakat Adat dengan perusahaan perkebunan. Misalnya, penangkapan 12 orang Masyarakat Adat Kampung Dingin, Kutai Barat, dan intimidasi terhadap warga Desa Telemow, Penajam Paser Utara.

Saiduani menyatakan kasus-kasus ini menunjukkan betapa rentannya Masyarakat Adat terhadap ancaman dan pelanggaran hak-haknya.

“Kami membutuhkan RUU Masyarakat Adat untuk melindungi kami dari segala bentuk pembangunan atau investasi yang mengancam ruang hidup Masyarakat Adat,” ujarnya.

Menyoal mandekya pengesahan RUU Masyarakat Adat ini, Saiduani menyatakan pihaknya menyuarakan empat poin tuntutan yaitu:

1. Mendesak PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terkait permohonan pengesahan RUU Masyarakat Adat Kepada Presiden dan DPR RI.

2. Mendesak Pemerintah untuk segerah mengesahkan RUU Masyarakat adat serta mengambil langkah kontrit untuk memulikan hak-hak masyarakat adat yang selama ini di diskriminalisasi.

3. Mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan percepatan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

4. Menghentikan segala bentuk pembangunan ataupun investasi yang mengancam ruang hidup Masyarakat Adat.

***

Penulis adalah volunteer di Infokom PB AMAN

Writer : Della Azzahra | Jakarta
Tag : Jokowi DPR RI Sahkan RUU Masyarakat Adat PTUN AMAN Kalimantan Timur