Oleh Dirga Yandri Tandi

Seorang pria berusia 41 tahun dijatuhi sanksi adat setelah memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur di desa Lembang Madandan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Sanksi terhadap pria berinisial MY ini diputuskan dalam sidang adat di kampung Madandan pada 30 Oktober 2023. Sejumlah tokoh adat hadir dalam pengambilan keputusan ini, di antaranya Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraja, Romba Marannu Sombolinggi, Kepala Kampung Madandan ,dan para Ketua RT.

Ketua Lembaga Adat Madandan, Saba' Sombolingi mengatakan selain dihadiri tokoh adat, sidang adat yang dilaksanakan di Tongkonan Layuk Pasang (Tongkonan Karasiak) ini menghadirkan seluruh anak atau keturunan Tongkonan, tokoh agama yang ada di Bua' Madandan.

Saba’ menjelaskan ada tiga sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku asusila dalam sidang adat tersebut yaitu pertama sanksi Ma'rambulangi' (didosa), kedua sanksi Diali' Lanmai Tondok (dikeluarkan dari kampung), ketiga pelaksanaan ritual adat di halaman rumah pelaku.

Dikatakannya, pemberian sanksi adat terhadap pelaku asusila ini berdasarkan musyawarah adat yang dihadiri semua tokoh adat, termasuk Ketua AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi.

“Sanksi adat yang dijatuhkan kepada pelaku asusila ini sangat tegas, ini kategori sanksi adat tertinggi,” kata Saba’ Sombolinggi pada Selasa, 7 November 2023.

Saba' menegaskan bahwa sanksi ini hanya untuk pelaku, tidak melibatkan orang lain atau keluarga. Sebab, perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku atas kehendaknya sendiri.

"Ini perbuatan satu orang, jadi yang dikenakan sanksi hanya pelaku bukan keluarga. Lagian, semua keluarganya mengecam perbuatan pelaku,” ujarnya.

Memperkosa Anak Tiri

Sebelumnya, pelaku MY ditangkap polisi pada Selasa, 5 September 2023 setelah dilaporkan telah memperkosa anak tirinya.

Perbuatan itu dilakukan pelaku sejak korban masih bersekolah di kelas dua sekolah dasar. Korban memberanikan diri mengadu ke keluarganya hingga pelaku ditangkap. Pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polres Tana Toraja. Ia dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ritual

Saba' menerangkan selain terancam hukuman pidana penjara, pelaku juga dikenakan sanksi adat. Ia menambahkan dalam pelaksanaan sanksi adat ini, dilakukan ritual dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat di wilayah Bua' Madandan. Pelaksana ritual dilakukan oleh Marten Ruruk dari perwakilan AMAN Toraya.

Saba’ menyatakan pelaksanaan ritual ini juga tidak dilakukan sembarangan. Menurutnya, ritual ini telah melalui proses musyawarah oleh semua tokoh adat yang ada di Madandan.

“Ritual ini sebagai bentuk sanksi sosial bagi pelaku dan efek jera, agar dikemudian hari tidak terjadi lagi hal yang seperti ini di kampung," kata Saba’.

Masyarakat Adat melakukan ritual adat. Dokumentasi AMAN

Proses ritual ditandai dengan mengorbankan seekor babi. Awalnya, babi dibakar hingga habis kepalanya dan isi perut hingga menjadi abu. Setelah itu, abu tersebut dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan dan ditimbun dekat rumah pelaku.

Saba’ menerangkan makna dibalik pembakaran babi tersebut. Kepala babi dan isi perut yang dibakar menjadi abu sebagai tanda adat penebusan dosa pelaku atas perbuatannya.

Jadi dengan digelarnya ritual ini, sebut Saba, tidak ada lagi persepsi negatif di tengah masyarakat yang ada di Madandan. Dan perbuatan pelaku tidak boleh diungkit lagi, serta telah dimaafkan oleh masyarakat. Kemudian, semua keadaan sosial akibat dari perbuatan pelaku dinormalkan atau dipulihkan.

“Prosesi ritual ini bagian dari pelaksanaan sanksi Ma'rambulangi,” kata Saba.

Meski telah dimaafkan lewat prosesi ritual, pelaku sudah tidak diperbolehkan lagi untuk tinggal di kampung Lembang Madandan.

“Ini konsekuensi dari penerapan sanksi Diali' Lammai Tondok (dikeluarkan dari kampung),” imbuhnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan

Writer : Dirga Yandri Tandi | Sulawesi Selatan
Tag : AMAN Toraya Diali' Lanmai Madandan