19 Februari 2018
Berita
Eka Hindrati
Oleh Eka Hindrati
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), yang akan ditetapkan pada bulan Februari, berpotensi mengancam hak-hak masyarakat adat. Terdapat lima pasal bermasalah yang akan mengkriminalisasi Masyarakat Adat.Pengaturan Pasal 484 dan 488 yang mengatur soal perkawinan