Oleh Apriadi Gunawan

Kepala Desa (Kades) Kinipan Willem Hengki bahagia. Raut wajahnya sontak ceria setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangkaraya Erhamuddin membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum.

Pria berusia 40 tahun itu bersyukur. Kegigihannya memperjuangkan keadilan akhirnya terwujud setelah 150 hari menanti di pengadilan. Hengki terbukti tidak melakukan korupsi sebagaimana yang dituduhkan.

Sorak-sorai pendukungnya menyerukan pula kegembiraan tak lama setelah putusan dibacakan Majelis Hakim di ruang pengadilan. Hengki yang saat itu mengenakan pakaian berwarna merah, langsung menemui ratusan pendukungnya di luar ruang pengadilan. Dia memberikan orasi singkat.

"Kebenaran sudah terbukti! Saat ini, saya dibebaskan dari semua tuntutan," kata Hengki dengan lantang.

Dalam sidang pledoi dua pekan lalu, Hengki menyatakan bahwa dirinya sangat menyesal mengetahui niat baiknya membayarkan utang kades sebelumnya, malah berujung pidana. Ia menuturkan, jika apa yang dilakukan salah, maka Majelis Hakim tidak perlu iba. Namun, jika dirinya benar, maka ia meminta untuk dibebaskan dari semua tuntutan pidana.

"Saya mengetuk hati Bapak Majelis Hakim yang mulia untuk memberikan keadilan bagi saya," kata Hengki saat membacakan pembelaannya di depan Majelis Hakim pada 6 Juni 2022 lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kalimantan Tengah menjatuhkan vonis bebas terhadap Willem Hengki. Hakim menilai Kades Kinipan di Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau tersebut, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair jaksa penuntut umum.

"Mengadili, memerintahkan terdakwa Willem Hengki agar dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujar Ketua Majelis Hakim Erhammudin saat membacakan amar putusan pada Rabu (15/6/2022).

Dalam amar putusanya, Erhamuddin juga meminta seluruh hak Willem Hengki dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, dipulihkan.

Putusan itu berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Willem dihukum dengan pidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Jaksa menganggap bahwa Willem telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp261 juta atas pengelolaan keuangan desa yang dilakukan tidak secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Willem juga disebut secara sengaja menganggarkan pekerjaan yang telah nyata sudah dilaksanakan pada 2017 dan membayarkan pekerjaan itu tanpa disertai dokumen pendukung yang diperlukan untuk pencairan anggaran.

Dugaan atas kerugian negara itu didasarkan pada perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diterbitkan pada 19 Mei 2021. Namun, dakwaan jaksa tersebut tidak dikabulkan Majelis Hakim.

Putusan Majelis Hakim pun disambut gembira oleh Masyarakat Adat di Desa Kinipan. Mereka merayakan bebasnya Kades Willem Hengki sebagai wujud kemenangan rakyat dalam memperjuangkan keadilan yang tidak mudah diraih.

Kuasa hukum dari Willem Hengki, Parlin Bayu Hutabarat, menyatakan bahwa sejak awal persidangan ini digelar, kliennya memang tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Terlebih, Majelis Hakim telah menjelaskan secara rinci fakta-fakta persidangan bahwa tidak ada kerugian negara yang dilakukan oleh terdakwa.

“Yang dilakukan terdakwa, murni untuk Pemerintah Desa Kinipan karena jalan itu berfungsi dan berguna bagi masyarakat di Desa Kinipan,” katanya usai persidangan pada Rabu (15/6/2022).

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi menyambut baik putusan Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis bebas. Menurutnya, itu telah memberi rasa keadilan bagi Willem Hengki.

“Saya bersyukur Willem Hengki dibebaskan dari semua tuntutan hukum karena dia memang tidak bersalah,” kata Rukka.

Ia menyatakan rasa terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah bertindak objektif dalam mengadili kasus Willem Hengki. Menurutnya, sejak awal proses penanganan perkara Willem, memang terlihat sejumlah kejanggalan. Bahkan, Rukka menilai kalau langkah kepolisian dan kejaksaan terkesan terlalu memaksakan mengingat tidak adanya dasar bukti yang kuat untuk memproses hukum Willem Hengki.

Rukka menjelaskan bahwa Wilem Hengki merupakan salah satu tokoh Masyarakat Adat Kinipan yang selalu berjuang mempertahankan wilayah adatnya dari ekspansi perkebunan sawit, termasuk PT Sawit Mandiri Lestari (SML). Kegigihannya itu membuat sekelompok orang yang selama ini terhalang kepentingannya, ingin segera menyingkirkan Wilem Hengki.

“Begini nasib Kades Kinipan yang konsisten mempertahankan wilayah adat yang menolak sawit,” kata Rukka.

Rukka menegaskan bahwa apa yang dialami Kades Wilem Hengki merupakan bentuk kriminalisasi.

“Kriminalisasi adalah bagian dari pembungkaman perlawanan Masyarakat Adat. Hanya salah satu strategi lanjutan ketika elite capture sogok dan pecah belah tidak berhasil,” ungkap Rukka.

Secara khusus, Rukka mengutarakan rasa terima kasih kepada tim kuasa hukum Ketua BPH AMAN Kalteng Ferdi Kurnianto, dan para pendukung yang telah bekerja keras membuktikan bahwa Kades Kinipan tidak bersalah.

“Terima kasih atas kerja keras semua,” ucapnya. “Semoga alam semesta, leluhur Masyarakat Adat, dan Sang Pencipta alam semesta membalas seluruh kebaikan kita semua di mana pun kita berada.”

***

Writer : Apriadi Gunawan | Jakarta
Tag : Wilem Hengki Kinipan SML