Kongres Masyarakat Adat Nusantara Keenam (KMAN VI): Mewujudkan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul, Melalui Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Wilayah Adat

Jayapura, 25 Oktober 2022 –  Sebagai institusi formal terdepan, Desa mempunyai peran strategis dalam pelaksanaan pembangunan, memberikan layanan-layanan dasar, sekaligus membuka ruang partisipasi, terutama dalam hal pemenuhan hak Masyarakat Adat. Desa dan atau nama lainnya sebagai suatu unit pemerintahan terdepan juga memiliki kewenangan berdasarkan hak-hak asal usul, hak mengurus wilayah dan mengurus kehidupan Masyarakat Adatnya.

Mewujudkan Pembangunan Desa berbasis wilayah adat perlu keterlibatan penuh dari masyarakat. Dalam rangkaian KMAN VI, di Tanah Tabi, Papua, AMAN menggandeng KEMITRAAN Partnership for Governance Reform, sebagai penyelenggaran bersama Sarasehan tentang Desa yang dilaksankan di Kampung Yakonde, di Kab. Jayapura.

Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan adanya kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul yang meliputi hak-hak asli masa lalu yang telah ada sebelum lahirnya negara dan tetap dibawa serta dijalankan oleh desa. Serta hak yang muncul dari prakarsa desa yang bersangkutan maupun prakarsa masyarakat setempat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hak asal-usul Masyarakat Adat meliputi hak atas tanah dan sumber daya alam, hak atas kebudayaan, hak berpartisipasi dalam politik, serta hak Masyarakat Adat untuk mengambil keputusan yang tepat mengenai hal-hal yang mempengaruhi masyarakat, tradisi, dan cara hidup Masyarakat Adat (FPIC-Free, Prior and Informed Consent). Sehingga pendekatan pembangunan desa yang selama ini dijalankan perlu untuk lebih menempatkan Masyarakat Adat sebagai subjek atau pelaku utama sebagai pijakan dalam strategi pembangunan desa.

Desa-Desa yang ada di wilayah adat harus mampu mengurus dirinya sendiri sesuai aturan yang berlaku serta mampu mengembangkan potensi yang dimiliki untuk keberlanjutan kehidupan sosial-ekonomi dan menciptakan kemandirian dengan memposisikan hak asal-usul. Hal ini juga merupakan turunan dari UU Desa yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 1 tahun 2017,” ujar Yasir Sani, Project Manager Manager KEMITRAAN yang merupakan salah satu narasumber dalam sarasehan ini.

Hasna Songko, Sekertaris Desa di Kabupaten Sigi mengatakan bahwa di Desa Mataue Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi ada satu kesatuan masyarakat adat To Kulawi yang mendorong kewenangan desa dalam mempertahankan, memelihara, melestarikan nilai-nilai kearifan lokalnya, hak-hak kolektif dan wilayah adatnya. Hal ini menjadi salah satu wujud praktik baik terutama bagi Masyarakat Adat dalam menjaga keberlangsungan penghidupan dan kemandirian.

“Dengan menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam pembangunan desa tentu menjadi kunci utama dalam mendukung upaya pemerintah. Membangun desa tidak boleh tercerabut dari akar budayanya. Human capital, social capital dan culture capital adalah modal dasar yang mesti dikelola dengan baik. Dan ini dimiliki oleh seluruh masyarakat desa termasuk Masyarakat Adat. Adat dan budaya membangun desa untuk Indonesia,” ujar Sugito Jaya Santika S.Sos, M.H, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan.

 

Berdasarkan kondisi di atas, penguatan pendekatan pembangunan desa berdasarkan kewenangan hak asal- usul desa penting untuk dilakukan. Hal ini juga sesuai dengan asas rekognisi dan subsidiaritas.

 

Dalam pemaparannya, Abdi Akbar, Direktur Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat menjelaskan bahwa Pelaksanaan kewenangan asal-usul tersebut diatur dan diurus oleh Desa. Dengan kewenangan ini, Desa dapat melakukan berbagai inovasi kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunannya.

“Sejak tahun 2020, AMAN telah melakukan konsolidasi dan peningkatan kapasitas bersama dengan 322 Desa yang ada di Wilayah Adat dalam rangka memaksimalkan kewenangan desa berdasar hak asal-usul dalam menjalankan agenda pembangunan berbasis wilayah adat. Banyak praktek baik pembangunan Desa yang dihasilkan dari proses itu. Namun, tantangannya masih banyak pihak termasuk pemerintah daerah yang masih memposisikan Desa sebagai objek pembangunan, bukan sebagai subjek pembangunan sesuai yang dimandatkan oleh UU No.6 tahun 2014”.

Sarasehan yang diselenggarakan pada tanggal 25 Oktober 2022 ini menghadirkan sejumlah narasumber yang banyak berbicara tentang pembangunan desa berdasarkan kewenangan hak asal-usul ke dalam kebijakan pembangunan desa, yaitu Abdi Akbar, Direktur Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat, Dr. Yusharto Huntoyungo, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Baso, SH – Kepala Desa Bone Lemo dari Kab. Luwu, Yasir Sani, Program Manager KEMITRAAN, Sugito Jaya Sentika S.Sos, M.H – Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, dan Hasna Songko, Sekertaris Desa dari Kab. Sigi.

Writer : Infokom AMAN | Jakarta
Tag : KMAN VI Wilayah Adat Tabi Sarasehan