Masyarakat Adat Harus Diperkuat
28 November 2012 Berita Infokom AMAN"Pemerintah justru tampak khawatir terhadap posisi masyarakat adat. UU Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat akan memperjelas posisi masyarakat adat. Juga mencegah konflik dengan pemerintah dan investor." VHRmedia, Jakarta - Pemerintah dinilai memiliki kekhawatiran terhadap posisi masyarakat adat. Rancangan UU Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat harus segera disahkan menjadi undang-undang, untuk mencegah konflik antara masyarakat adat, investor, dan pemerintah. "Sikap pemerintah terhadap masyarakat adat seperti ada kekhawatiran. Mereka menganggap masyarakat adat seperti pengganggu, selalu menolak, selalu tidak mendukung pemerintah. Tapi bagi saya bukan begitu. Ada ketidakadilan, ketidakbenaran, dan ketidakjujuran. Itu yang sebenarnya dirasakan masyarakat adat," kata Hein Namotemo, Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Nasional, di Jakarta, Selasa (20/11). Menurut Hein yang juga Bupati Halmahera Utara, seharusnya pemerintah lebih terbuka mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat adat. Jika ada hal yang tidak sependapat, seharusnya ada negosiasi. "Sehingga tidak terjadi ketegangan, boikot-memboikot, bahkan sampai menggusur. Unsur yang dikedepankan yaitu rasa keadilan dan saling melindungi." Anggota Deputi IV Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Achmad Santosa mengatakan, masyarakat adat perlu diperkuat posisinya dan dilindungi. Jumlah masyarakat adat cukup besar, mencapai 50 juta jiwa, dan saat ini menjadi bagian dari kemiskinan. "Masyarakat adat harus diperkuat karena pembangunan ke depan akan lebih ekspansif. Masyarakat adat perlu diberdayakan karena punya posisi tawar yang kuat. Tidak bisa begitu saja mereka diusir, tercerabut dari habitat tanah yang sudah turun-temurun mereka miliki." Achmad mendesak DPR mengesahkan UU Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat. Banyak konflik yang terjadi pada masyarakat adat akibat tidak ada kepastian hak. "Secara konstitusional mereka diakui. Tetapi pengadministrasiannya tidak ada, sehingga di dalam peta tidak ada masyarakat adat. Jadi, saat akan ada program pembangunan, mereka tidak dianggap ada. Itu tidak boleh terjadi. UU PPMA harus diperjuangkan untuk mencegah terjadi konflik di masyarakat adat," katanya. (E4) Foto: VHRmedia / Benjamin Hagerty Sumber: http://www.vhrmedia.com/new/berita_detail.php?id=362">