Oleh Mohamad Hajazi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) memberi sinyal positif untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat.

Sinyal tersebut disampaikan Wakil Bupati Lombok Tengah H. M. Nursiah dalam sambutannya di acara Musyawarah Daerah (Musda) AMAN Lombok Tengah yang ketiga baru-baru ini.

Nursiah menjelaskan bahwa Perda Masyarakat Adat penting untuk dibentuk sebagai produk hukum daerah yang nantinya bisa digunakan sebagai payung hukum bagi Masyarakat Adat dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan adatnya. Sehingga, ia sangat mendukung keinginan pengurus AMAN Lombok Tengah untuk membentuk Perda Masyarakat Adat dan Peraturan Bupati sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan.

“Ini nanti saya akan teruskan ke bupati,” ungkap Nursiah.

Terkait dengan pembentukan Perda, Nursiah menyatakan bahwa ia akan meminta kawan-kawan AMAN untuk menyiapkan format politik yang akan digunakan sebagai indikator yang mesti dimasukkan di dalam Perda Masyarakat Adat.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah dari Fraksi Demokrat, Andi Mardan mengapresiasi rencana Pemkab untuk membentuk Perda Masyarakat Adat. Ia menyatakan setuju Perda Masyarakat Adat harus segera dibentuk di Lombok Tengah. Menurutnya, itu sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa adat di lapisan masyarakat.

“Saya akan dorong agar Perda Masyarakat Adat ini segera terbentuk di Lombok Tengah,” kata Andi yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komunitas Masyarakat Adat Bonjeruk.

Hj. Baiq Muliati yang baru-baru ini terpilih kembali menjadi Ketua AMAN Lombok Tengah untuk periode 2023-2028, juga mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemkab Lombok Tengah untuk membentuk Perda Masyarakat Adat. Menurutnya, kebijakan tersebut didukung penuh oleh AMAN. Untuk itu, kata Muliati, dalam waktu dekat, pengurus AMAN Lombok Tengah akan segera menjalin silaturahmi ke Pemda untuk membahas Perda Masyarakat Adat. Ia menegaskan bahwa Perda Masyarakat Adat harus segera dibentuk di Lombok Tengah.

“Tidak boleh ditunda lagi! Perda Masyarakat Adat harus segera dibentuk,” tandasnya sembari mengajak semua komunitas Masyarakat Adat untuk mengawal pembentukan Perda Masyarakat Adat itu.

***

Penulis adalah jurnalis Masyarakat Adat dari NTB.

 

Writer : Mohamad Hajazi | NTB
Tag : Perda Masyarakat Adat Lombok Tengah