Oleh Apriadi Gunawan

Masyarakat Adat Tobelo Dalam (O Hagana Manyawa) menggugat Kepolisian Resort Halmahera Timur atas tindakan kesewenang-wenangan menangkap dan menahan Samuel Baikole dan Alen Baikole.

Merespons tindakan tersebut, gugatan pra-peradilan dilayangkan oleh Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi yang bertindak sebagai kuasa hukum Samuel Baikole dan Alen Baikole, yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Keadilan Masyarakat Adat Tobelo Dalam, yang berjumlah 11 advokat dari Jakarta, Makasar dan Ternate.

Gugatan tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara pada Selasa (2/5/2023), yang dipimpin oleh hakim tunggal, Kemal Syafrudin.

Ketua PPMAN Syamsul Alam Agus, yang hadir dalam persidangan perdana ini mengatakan gugatan pra-peradilan ini dilakukan karena pihaknya meyakini adanya tindakan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh Polres Halmahera Timur. Mulai dari proses penangkapan, penahanan dan penetapan Samuel Baikole dan Alen Baikole sebagai tersangka.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Polres Halmahera Timur terhadap kedua Masyarakat Adat tersebut diduga telah telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap kedua tersangka. Termohon yang dalam persidangan pra-peradilan ini diwakilkan oleh Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur dan Binkum Polda Maluku Utara.

“Berdasarkan keterangan yang kami miliki, sangat kuat dugaan bahwa penangkapan serta penahanan tersangka telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ungkap Syamsul Alam Agus usai persidangan di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Alam menambahkan bahwa tindakan termohon dengan melakukan penyitaan terhadap barang milik tersangka tanpa prosedur merupakan tindakan pelanggaran hukum, karena sejatinya penyitaan barang milik tersangka harus memiliki keterkaitan dengan suatu peristiwa pidana. Selain itu, penyitaan harusnya dilakukan melalui proses di pengadilan, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, atau setidaknya mengacu pada Peraturan Kapolri No.14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam persidangan itu, Alam berharap hakim dapat mengabulkan gugatan pra-peradilan karena  adanya dugaan kesalahan prosedur dan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Halmahera Timur atas penangkapan Samuel Baikole dan Alen Baikole yang dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang masyarakat dari Dusun Tukur-Tukur pada Oktober 2002.

“Tuduhan itu tidak benar, karenanya atas kesalahan prosedur yang fatal ini, kita minta hakim mengabulkan gugatan pra peradilan ini demi tegaknya keadilan,” sambung Alam.

Ketua Tim Advokasi untuk Keadilan Masyarakat Adat Tobelo Dalam, Maharani Caroline menerangkan termohon telah melakukan kekerasan dengan cara menendang, memukul, mengikat tangan tersangka di kursi, mengintimidasi dan mengancam agar kedua tersangka mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Menurutnya, ini merupakan tindakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang harus dituntut secara hukum. 

Perempuan yang biasa disapa Rani ini juga menambahkan bahwa gugatan pra-peradilan yang diajukan ini meminta kepada termohon untuk memberikan ganti rugi atas tindakan mereka kepada kedua tersangka Samuel Baikole dan Alen Baikole. “Samuel dan Alen berhak menerima ganti rugi secara materiil maupun imateriil dari termohon,” tandasnya.

Selain itu, kata Rani, termohon juga harus melakukan rehabilitasi nama baik kedua tersangka melalui media lokal dan media nasional.

Sidang pra peradilan akan dilanjut dengan agenda pembuktian pada 3 Mei 2023. Sementara, kesimpulan para pihak dan majelis tunggal dalam memutus perkara ini akan dibacakan pada 9 Mei 2023.

***

Writer : Apriadi Gunawan | Jakarta
Tag : PPMAN Tobelo Dalam O Hagana Manyawa LBH Marimoi Pengadilan Negeri Soasio