Oleh Haerudin Alexander

Masyarakat Adat Suku Balik Pemaluan menentang keras peringatan pihak Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru-baru ini yang meminta warga untuk mengosongkan rumah mereka dalam tenggang waktu selama tujuh hari.

Salah satu warga dari Komunitas Adat Suku Balik Pemaluan, Elisnawati mengungkapkan keresahannya saat berorasi pada peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara dan 25 Tahun AMAN di Gerbang Utama Universitas Mulawarman pada Minggu, 17 Maret 2024.

Elisnawati menegaskan bahwa Masayarkat Adat Suku Balik Pemaluan menolak untuk pindah dari kampung. Perempuan Adat Suku Balik Pemaluan ini menyatakan tidak ada alasan bagi mereka untuk mengosongkan rumah mereka, sebagaimana yang diperingatkan oleh Otorita IKN. Menurutnya, pembangunan IKN telah memberikan dampak yang sangat menyakitkan bagi mereka, salah satunya mengancam kepunahan wilayah adat Suku Balik Pemaluan.

Dikatakannya, selama ini pihak otorita IKN tidak pernah melibatkan Masyarakat Adat Suku Balik Pemaluan untuk membicarakan semua yang terkait nasib kampung mereka.

“Kami tidak pernah diajak bicara apa yang mau kami sebagai Masyarakat Adat. Terus terang kami khawatir ke depan ini bakal seperti apa nasib kampung kami setelah adanya pembangunan IKN,” kata Elisnawati.

Elisnawati menerangkan pihak otorita IKN selalu mengklaim bahwa mereka sudah melibatkan, sudah berbicara dengan komunitas adat dan sejumlah tokoh adat di sana. Pertanyaannya, lanjut Elisnawati, tokoh adat yang mana, forum adat yang mana.

“Otorita IKN kayak semena-mena terhadap kami, kami dianggap tidak tahu apa-apa tentang segala hal, makanya mereka mudah sekali mengklaim yang aneh-aneh, yang tidak pernah kami ketahui,” tandasnya.

Elisnawati menambahkan banyak hal yang tidak menyenangkan hati mereka telah terjadi pasca pembangunan IKN, salah satunya sekarang ini mereka terancam tergusur dari tanah leluhur. Padahal sebelum ada IKN, sebutnya, Masyarakat Adat Suku Balik Pemaluan sudah ada di Penajam Paser.

Elisnawati menegaskan mereka akan tetap memperjuangkan wilayah adat mereka agar tidak tergusur dari pembangunan IKN.

Suku Balik Pemaluan IKN Dokumentasi AMAN

“Kami akan terus berjuang untuk membela hak Masyarakat Adat Suku Balik Pemaluan. Jangan rampas wilayah adat kami,” tegasnya.

Ia menambahkan Masyarakat Adat punya hak untuk hidup, punya hak untuk merasakan kenyamanan. Diakuinya, selama adanya IKN, hak-hal seperti hidup nyaman sudah tidak bisa mereka rasakan lagi. Elisnawati menegaskan mereka tidak keberatan dengam adanya IKN tapi jangan sampai IKN menghilangkan hak mereka sebagai Masyarakat Adat dengan mengambil seenaknya wilayah adat mereka, mengambil seenaknya tempat tinggal mereka.

“Semua hal-hal yang kami anggap itu penting, mungkin dimata pemerintah itu tidak penting karena mungkin mereka tidak tahu tentang sejarahnya,” imbuhnya.

Surat teguran dari pihak Otorita ke Masyarakat Adat yang ada di IKN. Dokumentasi istimewa

Peringatan Otorita IKN Timbulkan Polemik

Baru-baru ini, beredar kabar bahwa pihak Otorita IKN memberikan waktu tujuh hari kepada Masyaraka Adat Suku Balik di Pemaluan, Penajam Paser Utara untuk pindah dari kawasan IKN.

Kepala Adat Suku Balik Pemaluan Jubaen memaparkan kabarnya surat pemberitahuan yang beredar tersebut sudah ditarik kembali oleh pihak otorita IKN. Tapi, Masyarakat Adat belum melihat surat penarikan.

Dikatakannya, pihak otorita IKN telah mengklarifikasi bahwa Masyarakat Adat di Pemaluan, Penajam Paser Utara tidak akan digusur, tidak akan dipindahkan. Tapi hanya ditata, dibina.

“Mereka juga tidak berniat untuk menggusur Masyarakat Adat,“ terang Jubaen mengutip keterangan pihak otorita IKN saat wawancara dengan Ketua RT 5.

Jubaen mengungkap bahwa memang ada surat dari pihak Otorita IKN yang memerintahkan Masyarakat Adat untuk mengosongkan rumah dalam waktu satu minggu atau bongkar sendiri. Namun, hingga saat ini belum ada dokumen resmi dari pihak Otorita IKN yang menyatakan membatalkan rencana pengosongan rumah warga.

Diakuinya, surat otorita IKN ini menjadi persoalan bagi Masyarakat Adat Suku Balik Pemaluan sehingga situasi jadi agak memanas. Jubaen menerangkan warga diminta untuk mengosongkan rumah mereka. Hal ini menjadi polemik tersendiri karena belum ada kejelasan untuk ganti ruginya.

“Ini yang menjadi pokok permasalahan. Kami cuma disuruh kosongkan rumah tapi tidak ada solusinya. Seperti apa ganti ruginya, yang digusur juga mau dikemanakan. Semuanya tidak jelas,” terangnya.

Jubaen menambahkan seandainya ada ganti rugi, dirinya juga tidak akan menerimanya karena tempat ini sudah menjadi kampung tua mereka.

“Historis kita disini, makam orang tua kita disini. Kalau semua itu digusur, itukan dari semua yang hidup sampai yang mati akan ikut sengsara,” ujarnya sembari berharap pemerintah tidak menggusur Masyarakat Adat Suku Balik Pemaluan yang sudah turun temurun menetap di wilayah adatnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Kalimantan Timur

 

Writer : Haerudin Alexander | Kalimantan Timur
Tag : Masyarakat Adat Suku Balik Menentang Peringatan Otorita IKN