Oleh Wiwin Indiarti

Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Osing menggelar konsolidasi Pengurus Daerah AMAN Osing dan Pemerintah Desa untuk mendorong agenda pembangunan desa berbasis Wilayah Adat di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Kegiatan konsolidasi yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 28 Mei hingga 30 Mei 2024 di Hotel Luminor Banyuwangi ini dihadiri 60 orang peserta, terdiri dari kader dan pengurus PD AMAN Osing, Pemerintah Desa serta Para Tetua Adat utusan komunitas Masyarakat Adat anggota AMAN Osing.  

Konsolidasi dibuka secara resmi oleh Asisten II Pemkab Banyuwangi Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dwiyanto. Dalam sambutannya, Dwiyanto meminta PD AMAN Osing mempresentasikan rekomendasi dari kegiatan konsolidasi kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani agar bisa ditindaklanjuti menjadi kebijakan khusus terkait dan berdampak sesuai target.

Di hari kedua konsolidasi, Bupati Banyuwangi  Ipuk Fiestiandani datang menyapa peserta. Ipuk  mendukung kegiatan konsolidasi yang dilaksanakan oleh AMAN Osing. Ipuk juga sangat bersyukur Banyuwangi termasuk daerah yang memiliki komunitas Masyarakat Adat Osing.

“Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memberikan atensi yang sangat besar terhadap eksistensi komunitas Masyarakat Adat Osing di Banyuwangi melalui pelaksanaan agenda-agenda pemajuan kebudayaan Osing, diantaranya melalui pelaksanaan Banyuwangi Festival,” paparnya.

PD AMAN Osing menyambut baik kehadiran Bupati Banyuwangi sembari berharap dukungan bagi agenda-agenda strategis PD AMAN Osing, terutama dalam penyelenggaraan pemetaan partisipatif Wilayah Adat, penetapan SK Bupati tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Osing, serta Musyawarah Besar Sekolah Adat Se-Nusantara yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024. Kegiatan ini akan mengundang kurang lebih 500 orang.

Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Osing, Wiwin Indiarti menyatakan kegiatan konsolidasi ini dilaksanakan untuk memperkuat peran desa sebagai institusi sosial dan negara yang paling dekat dengan Masyarakat Adat, sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Undang-Undang ini, kata Wiwin, desa memiliki kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa, yang menjadikan desa sebagai entitas yang strategis dalam pelaksanaan pembangunan dan layanan dasar bagi masyarakat, termasuk didalamnya Masyarakat Adat.

Karenanya, Wiwin berpendapat konsolidasi yang terjalin antara PD AMAN Osing dengan Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi ini wajib dilakukan dalam rangka memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, terutama Masyarakat Adat Osing di Banyuwangi.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan aparatur pemerintah desa dan pengurus PD AMAN Osing dapat lebih memahami dan mengoptimalkan peran mereka dalam mendukung pembangunan desa yang inklusif, partisipatif dan berkelanjutan serta memperkuat posisi desa sebagai pusat pengembangan wilayah yang berdaulat, mandiri, dan bermartabat,” terang Wiwin disela kegiatan konsolidasi.

Foto bersama. Dokumentasi AMAN

Konsolidasi menghadirkan sejumlah narasumber dan fasilitator berkompeten seperti Agung Wijaya (Tim Ahli Desa PB AMAN), Annas Radin Syarif (Deputi III Sekjen AMAN Urusan Ekonomi dan Dukungan Komunitas), Abdi Akbar (Direktur Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat - PB AMAN), Jimmy Z. Ginting (Pengurus Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara/PPMAN), Novita Ika Herawati (Penggerak Swadaya Masyarakat Subkor Sosial Budaya dan Keswadayaan Masyarakat Dinas PMD Kabupaten Banyuwangi), Ida Fauziah (Penggerak Swadaya Masyarakat Subkor Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Kabupaten Banyuwangi), serta Wiwin Indiarti (Ketua PHD AMAN Osing).

Wiwin menjelaskan desa sebagai institusi formal terdepan memiliki peran strategis dalam membuka ruang partisipasi kelompok dan inklusi sosial, terutama dalam hal pemenuhan hak Masyarakat Adat. Namun, implementasi UU Desa dan kebijakan desa adat masih menghadapi berbagai tantangan. Pendekatan pembangunan yang bersifat top-down seringkali membuat desa bekerja tanpa memperhitungkan visi, kompleksitas persoalan, dan kebutuhan prioritas masyarakat setempat (baca Masyarakat Adat).

Kegiatan ini menekankan pentingnya sosialisasi UU Desa dan penguatan pendekatan pembangunan desa yang berbasis Wilayah Adat (lokal). Asas rekognisi dan subsidiaritas dalam UU Desa menegaskan bahwa desa memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus wilayahnya berdasarkan hak asal-usul. Oleh karena itu, penguatan kapasitas bagi pemerintah desa sangat diperlukan agar mereka dapat menjalankan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara maksimal.

Dalam kegiatan ini, beberapa tujuan konkret yang diharapkan dapat dicapai antara lain adalah mendorong aparatur pemerintahan desa untuk menjadikan kewenangan lokal berskala desa dan hak asal-usul sebagai orientasi dasar dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur pemerintah desa mengenai tugas, fungsi, dan peran mereka dalam struktur pemerintahan desa.

Selanjutnya, diharapkan pemerintah Desa dan komunitas Masyarakat Adat dapat berkoordinasi dan bersinergi dalam pelaksanaan pembangunan Desa secara partisipatif. Peningkatan pemahaman hukum bagi para kepala Desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya juga menjadi salah satu tujuan penting dari kegiatan ini.

Wiwin Indiarti yang sehari-harinya bertugas sebagai Kepala Biro Pengembangan, Humas, dan Kerjasama di Universitas PGRI Banyuwangi menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan pula untuk meningkatkan pemahaman para pengurus PD AMAN Osing tentang pemerintahan desa, regulasi yang mengaturnya, serta kebijakan perlindungan dan pengakuan hak Masyarakat Adat yang dapat didorong oleh pemerintah desa.

“Pemerintah desa dan pengurus PD AMAN Osing diharapkan mampu memahami tatanan regulasi yang mengatur pemerintahan desa, alur pelaksanaan pembangunan desa, serta pengelolaan dana desa berdasarkan hak asal-usul,” ungkapnya.

***

Penulis adalah Ketua PHD AMAN Osing

Writer : Wiwin Indiarti | Osing
Tag : PD AMAN Osing