Masyarakat Adat Desak Hutan Lindung di Wilayah Adat Nggolo Menjadi Hutan Adat
19 Desember 2024 Berita Arman SeliOleh: Arman Seli
Masyarakat Adat Salena mendesak pemerintah daerah untuk menetapkan kawasan hutan lindung di wilayah adat Nggolo menjadi hutan adat.
Desakan ini disampaikan Masyarakat Adat Salena dalam rapat inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan di kantor Camat Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Selasa, 17 Desember 2024.
Camat Ulujadi, Amsar yang hadir dalam rapat tersebut menyambut baik permintaan yang disampaikan oleh Masyarakat Adat Salena. Ia menghormati aspirasi Masyarakat Adat yang menginginkan kawasan hutan lindung di Salena menjadi hutan adat.
“Saya menghormati permintaan Masyarakat Adat yang menginginkan hutan adat di Salena,” kata Amsar saat memimpin rapat.
Dalam rapat yang dihadiri para tokoh Masyarakat Adat dan perwakilan pemerintah ini diusulkan lahan seluas 58 hektar di Salena dan 3,7 hektar di Wana tetap masuk dalam kawasan hutan adat di wilayah adat Nggolo.
Tri Markono, perwakilan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XVI Palu yang hadir dalam rapat mengusulkan ke forum agar usulan hutan adat yang disampaikan Masyarakat Adat Salena ini dituangkan dalam berita acara.
"Usulan Masyarakat Adat Salena soal hutan adat sebaiknya dimasukkan dalam rekomendasi pertemuan ini," kata Tri Karkono.
Tri juga menyarankan agar Masyarakat Adat Salena mendiskusikan dengan berbagai pihak terkait tuntutan mereka yang mendorong hutan lindung menjadi hutan adat.
"Saran saya diskusikan juga dengan pihak KPH Banawa-Lalundu," sambungnya.
Ketua Pengurus Kampung Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Nggolo, Haerul mengapresiasi sikap yang diambil oleh perwakilan pemerintah dalam rapat yang sangat menghargai usulan Masyarakat Adat Salena.
“Pertemuan ini patut diapresiasi. Kita menghargai sikap yang diambil oleh perwakilan pemerintah di rapat ini, karena saya yakin kita semua punya kemauan bersama untuk mendorong kawasan hutan lindung menjadi hutan adat,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Heru ini menyatakan keinginan Masyarakat Adat Salena untuk menjadikan hutan lindung di wilayah adat Nggolo menjadi hutan adat sudah dibahas sejak lima tahun terakhir. Namun, tidak pernah direspon sebaik hari ini oleh pemerintah.
“Kita intens buat diskusi soal hutan adat ini, bahkan kita sudah punya Data Sosial, Data Spasial (Peta) termasuk draft Perda Hutan Adat. Harapan kita ini bisa terealisasi,” sambungnya.
Haerul mengatakan jika skema hutan adat yang didorong oleh Masyarakat Adat ini terwujud maka status kepemilikannya kolektif dan itu sesuai dengan kebutuhan Masyarakat Adat.
“Memilih hutan adat adalah bagian dari cara menjaga, melestarikan dan mewariskan hutan adat ke anak cucu kita di masa akan datang,” terangnya.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Sulawesi Tengah