Oleh Nuskan Syarif

Seorang Perempuan Adat dari komunitas Masyarakat Adat Suku Talang Mamak di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dituntut satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Rengat pada Kamis, 26 Februari 2025.

Perempuan adat bernama Sona binti Kulupmat hanya tertunduk sedih mendengar tuntutan jaksa. Seketika, air matanya menetes membasahi pipi.  Sona mengaku sangat terpukul dengan tuntutan jaksa tersebut.  Dengan suara bergetar, ia mempertanyakan apa kesalahannya : “Apa salahku sehingga harus dituntut satu tahun penjara”.

Sona merupakan seorang ibu dengan tujuh orang anak. Kesehariannya, Sona bekerja sebagai petani dan ibu rumah tangga. Perempuan Adat dari desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu ini selama bertahun-tahun hidup dari bertani. Ia mengandalkan ladang kecilnya untuk bertahan hidup.

Dalam tradisi Masyarakat Adat Talang Mamak, metode berladang berpindah atau slash and burn adalah bagian dari praktik pertanian mereka yang diwariskan secara turun-temurun dari leluhur. Namun, kebijakan pemerintah yang ketat terhadap pembakaran lahan tanpa izin kini membawa Sona ke hadapan hukum.

Sona ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Indragiri Hulu karena dituduh melakukan pembakaran dan penebangan pohon di ladangnya pada tanggal 31 Juli 2024. Mirisnya, aktifitas pembersihan ladang yang dilakukan Sona tersebut dilakukan untuk persiapan penanaman kembali tanaman padi guna memenuhi kebutuhan pangan dan kebutuhan ekonomi keluarganya.


Ibu Sona didampingi pengacara. Dokumentasi AMAN

Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Indra Jaya dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara  (PPMAN) mengatakan mereka selaku pengacara Sona akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan satu tahun penjara yang diajukan jaksa kepada kliennya. Ditambahkannya, pembelaan tersebut sedang disusun oleh tim hukum Sona untuk dibacakan dalam persidangan selanjutnya pada Kamis, 13 Maret 2025.

“Pembelaan akan kita ajukan berdasarkan fakta persidangan bahwa tidak ada satu pun saksi yang melihat Sona membakar lahan secara langsung,” kata Indra Jaya pada Jum’at, 28 Februari 2025.   

Indra mengatakan kasus yang menjerat Sona mencerminkan ketidaksesuaian antara fakta dan tuduhan. Kemudian, antara kebijakan negara dan hak-hak Masyarakat Adat.

“Bagaimana mungkin orang dituduh membakar lahan kalau tidak ada saksi yang melihatnya,” imbuhnya. 

Indra mengatakan dalam perkara ini seharusnya negara memberikan perlindungan hukum yang mempertimbangkan kearifan lokal, bukan malah menjadikan Sona sebagai korban dari kebijakan yang tidak sesuai dengan realitas di lapangan.

Sona Harus Dibebaskan

Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Indragiri Hulu, Gilung mengatakan akan terus mengawal kasus yang mendera Sona. Menurutnya, tidak pantas Sona dijerat hukum hanya karena mempertahankan sistem berladang yang sudah turun temurun dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Demi keadilan, Sona harus dibebaskan. Dia tidak bersalah,” kata Gilung.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Riau

Writer : Nuskan Syarif | Riau
Tag : Riau AMAN Inhu Sona