Oleh Nuskan Syarief

Seorang perempuan adat Talang Mamak Sona binti Kulumpat divonis delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat pada Kamis, 20 Maret 2025.

Tim kuasa hukum tidak akan melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim ini karena pertimbangan vonis yang dijatuhkan sudah dilalui oleh Sona selama tujuh bulan dan tersisa dua bulan masa tahanan.

Indra Jaya dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara  (PPMAN) selaku kuasa hukum Sona mengatakan masa tahanan Sona tersisa dua bulan lagi karena yang bersangkutan telah menjalani masa penahanan selama tujuh bulan. Indra menambahkan hal ini menjadi pertimbangan dari tim kuasa hukum Sona untuk tidak mengajukan banding atas putusan hakim.  

Indra menyebut selain alasan masa tahanan yang tersisa dua bulan, kondisi Sona juga sedang tidak sehat sehingga kita menerima vonis hakim.

Indra Jaya menerangkan setelah berdiskusi dengan Sona dan tim kuasa hukum lainnya maka diputuskan kita menerima vonis majelis hakim.

“Vonis hakim kita terima. Sona tidak akan mengajukan banding,” kata Indra Jaya usai persidangan di Pengadilan Negeri Tengat, Kamis (20/3/2025).

Sona ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Rengat dengan tuduhan pembakaran hutan dan lahan di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Padahal, aktivitas berladang yang dilakukan oleh Sona adalah praktik agraris yang telah menjadi bagian dari kehidupan Masyarakat Adat Talang Mamak sejak lama.

Sayangnya, tanpa mempertimbangkan kearifan lokal dan kebijakan yang seharusnya melindungi hak-hak Masyarakat Adat, aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadapnya.

Ketika berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rengat, tidak ada pendekatan hukum yang mempertimbangkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana. Akibatnya, Sona harus menghadapi proses hukum yang tidak berpihak kepada dirinya dan komunitasnya.

Pada 27 Agustus 2024, Sona resmi ditahan oleh Polres Rengat. Kini, ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rengat dengan nomor perkara 389/Pid.Sus-LH/2024/PN Rgt. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan. Tuntutan ini dianggap tidak adil mengingat tidak ada saksi yang melihat langsung Sona melakukan pembakaran lahan secara ilegal.

Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Indragiri Hulu, Gilung menyatakan prihatin atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Sona. Ia menilai Sona tidak pantas dihukum penjara meskipun hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Riau

Writer : Nuskan Syarif | Riau
Tag : Talang Mamak Pelatihan Jurnalis Masyarakat Adat di Riau Sona