AMAN, Maluku Utara, meminta Pemerintah MALUT tak seenaknya keluarkan izin Tambang
15 Mei 2013 Berita Infokom AMANTernate, 6 Mei 2013. Banyaknya izin tambang yang dikeluarkan pemerintah Maluku Utara mendapat sorotan keras dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara. Dalam Rilis yang dikirim, AMAN meminta, pemerintah Malut untuk tidak seenaknya memberikan izin tambang di atas wilayah masyarakat adat. Banyaknya izin tambang di Malut, menimbulkan konflik agraria. “Konflik itu akan sangat merugikan masyarakat adat yang memiliki hak atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam masyarakat adat, kata Deputi AMAN Malut, Munadi Kilkoda. Kami melihat maraknya izin tambang di Maluku Utara, akan menimbulkan konflik agraria, dan kami sangat heran mengapa pemerintah kita tidak mau tau soal itu?. Mereka seenaknya memberikan izin kepada perusahan tambang dan membiarkan rakyatnya berkelahi dengan perusahan, contoh kasus saat ini antara suku Sawai dengan PT Weda Bay Nikel" ungkapnya Pria kelahiran Messa ini mengatakan, pihaknya saat ini memiliki data dimana saja izin tambang itu diberikan, bahkan juga ada di kabupaten seperti Kepulauan Sula sampai 97 Izin Usaha Pertambangan (IUP), ada juga di Kab. Halmahera Tengah sebanyak 38 IUP, termasuk di Haltim yang mencapai puluhan IUP. Ini belum termasuk 3 Kontrak Karya, seperti PT. Weda Bay Nikel, PT. Nusa Halmahera Mineral, dan PT. Aneka Tambang, paparnya. "Kami telah menghitung luas daratan Halmahera Tengah sebesar 2.276,83 Km2, lahan yang dikonversikan untuk kegiatan pertambangan adalah 94.926 Ha, yang diberikan untuk 38 IUP, itu diluar dari wilayah konsesi PT. Weda Bay Nikel, bagi kami ada ketidakwajaran dalam pengelolaan SDA, dan sama saja membunuh masyarakat adat berserta hak-haknya" tegas Munadi. Munadi menilai, pemerintah yang cenderung senang memberikan izin tambang ini menunjukan kemalasan mereka memikirkan nasib masyarakat adat di Malut. Lanjut dia, pemimpin dengan cara berfikir seperti ini tidak bisa diharapkan untuk bisa melindungi hak-hak masyarakat adat. Munadi juga mendesak pemerintah agar segera membuat Peraturan Daerah (Perda) perlindungan dan pengakuan hak - hak masyarakat adat di Maluku Utara.***