Oleh Febrianus Kori

Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat menggelar pelatihan fasilitator pemetaan partisipatif wilayah adat di komunitas Ketemenggungan Dosan, Desa Dosan, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat pada 6-8 Maret 2026.

Kegiatan yang diikuti 16 orang dari perwakilan komunitas Masyarakat Adat, Pengurus Daerah AMAN serta pemuda adat ini bertujuan selain memperkuat kapasitas teknis, juga menjadi ruang konsolidasi antar peserta untuk berbagi tantangan dan strategi dalam mempertahankan hak-hak atas wilayah adat.

Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Kalimantan Barat, Tono menyatakan pelatihan fasilitator pemetaan wilayah adat yang dilakukan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas fasilitator yang lahir dari Masyarakat Adat, terutama dalam mendokumentasikan, mengidentifikasi dan memetakan wilayah kelola tradisional mereka secara partisipatif.

Disebutkan, pelatihan yang turut melibatkan pemuda adat ini sangat penting untuk memastikan keberlanjutan perjuangan dan tata kelola wilayah adat di masa depan.

"Melalui pelatihan ini, AMAN Kalimantan Barat berharap perencanaan wilayah adat semakin kuat secara dokumen maupun praktik di lapangan, sehingga mampu menjadi dasar dalam memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat di tingkat daerah maupun nasional,” kata Tono dalam sambutannya saat membuka pelatihan fasilitator pemetaan partisipatif wilayah adat di komunitas Ketemenggungan Dosan.

Tono menyebut saat ini ada 203 komunitas Masyarakat Adat di Kalimantan Barat yang tergabung atau terdaftar sebagai anggota AMAN. Dari jumlah keanggotan tersebut, imbuhnya, sekitar 40 persen masih ada komunitas yang belum memiliki peta atau belum melakukan pemetaan partisipatif wilayah adat.

"Ini sangat berdampak langsung terhadap kerja-kerja advokasi yang dilakukan saat ini maupun ke depannya," jelasnya.

Tono menerangkan di Kalimantan Barat, terdapat 55 komunitas Masyarakat Adat yang sudah mendapatkan penetapan pengakuan Pemerintah Daerah, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati dengan total luas wilayah adat 759.599 hektar dan potensi wilayah adat seluas 398.597 hektar.  Kemudian, ada 32 komunitas Masyarakat Adat mendapatkan penetapan pengakuan hutan adat berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan luas 117.719 hektar.

Para peserta pelatihan sedang photo bersama dengan Pengurus AMAN Kalimantan Barat. Dokumentasi AMAN

Untuk Melindungi dan Menjaga Warisan Leluhur

Pengurus Adat atau Temenggung Dosan, Paternus Adan yang hadir dalam kegiatan pelatihan ini menegaskan bahwa wilayah adat merupakan warisan leluhur yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan Masyarakat Adat. Ia menyatakan tanah, hutan, sungai, dan seluruh ruang hidup yang ada di wilayah Ketemenggunan Dosan telah dijaga dan dikelola secara turun-temurun oleh Masyarakat Adat, jauh sebelum adanya batas-batas administrasi negara.

Paternus menekankan pelatihan pemetaan partisipatif wilayah adat ini bukan sekadar kegiatan biasa, tetapi merupakan langkah penting untuk mempertegas keberadaan dan hak Masyarakat Adat atas wilayahnya.

“Dengan adanya peta wilayah adat yang disusun bersama oleh Masyarakat Adat, maka sejarah, batas wilayah, serta ruang hidup Masyarakat Adat dapat didokumentasikan secara jelas dan tidak mudah diabaikan oleh pihak manapun,” tegasnya.

Yuliana Yuli, salah seorang peserta pelatihan dari komunitas Ketemenggungan Dosan berharap ilmu yang diperoleh dari pelatihan dapat menjadi bekal untuk membantu Masyarakat Adat dalam memetakan wilayah adat mereka secara jelas, akurat dan partisipatif.

“Pemetaan ini diharapkan dapat memperkuat pengakuan terhadap wilayah adat, melindungi sumber daya alam yang ada serta menjaga warisan leluhur bagi generasi mendatang,” kata Yuliana, sembari optimis pelatihan ini mampu meningkatkan kemampuan Masyarakat Adat dalam mengelola dan mempertahankan wilayahnya secara mandiri dan berkelanjutan.   

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Kalimantan Barat

Writer : Febrianus Kori | Kalimantan Barat
Tag : AMAN Kalimantan Barat Pemetaan Wilayah Adat Gelar Pelatihan