Oleh : Maruli Simanjuntak

Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara menyerukan penolakan tegas terhadap rencana peninjauan kembali pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Penolakan yang disampaikan ditengah krisis lingkungan yang kian memburuk di Sumatera Utara ini diiringi dengan tuntutan mendesak pemerintah tidak menerbitkan izin baru yang merusak lingkungan dan menuntut pertanggungjawaban korporasi atas dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkan.

Kepala BRWA Sumatera Utara Roganda Simanjuntak menegaskan pencabutan izin TPL harus dipertahankan sebagai bagian dari upaya merawat bumi dan menjamin kesejahteraan bersama. Menurutnya, pemerintah harus konsisten dengan kebijakanannya yang telah mencabut izin TPL. Tidak boleh diterbitkan izin baru.

Selain itu, imbuhnya, pemerintah didorong untuk memperkuat pengakuan hutan adat dan melakukan pemulihan ekosistem yang telah rusak sebagai langkah nyata menuju keadilan ekologis.

“Krisis ekologis saat ini tidak lagi bisa dipandang sebagai ancaman masa depan. Pencemaran air, udara, dan tanah, krisis keanekaragaman hayati, hingga meningkatnya bencana seperti banjir bandang, kekeringan, dan cuaca ekstrem menjadi kenyataan yang dihadapi hari ini,” terangnya saat memperingati Hari Bumi pada Rabu 22 April 2026.

Ketua AMAN Tano Batak, Jhontoni Tarihoran menegaskan pencabutan izin TPL merupakan bagian penting dalam melindungi hak Masyarakat Adat. Ia menyatakan segala aktivitas yang mengeksploitasi sumber daya alam harus ditolak.

”Kami mendukung langkah pemerintah mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dan melanggar hak Masyarakat Adat,” tegasnya.

Aktivis perempuan dari Tano Batak Delima Silalahi menegaskan situasi saat ini telah memasuki fase global boiling. Kita harus serius dan bersama-sama mengatasi krisis ekologis ini agar bumi tidak semakin rusak.

”Tanggung jawab menjaga keberlanjutan lingkungan ada pada semua pihak, demi generasi mendatang,” tegasnya.

Delima mengatakan bencana ekologis yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 menjadi pengingat pahit. Ribuan korban jiwa, ratusan ribu pengungsi, serta kerugian ekonomi hingga puluhan triliun rupiah yang ditimbulkan akibat bencana tersebut.

”Ini menunjukkan besarnya dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya,

Akademisi Dimpos Manalu menilai kebijakan pemerintah mencabut izin 28 perusahaan perusak lingkungan sudah tepat. Disebutnya, perusahaan-perusahaan tersebut terbukti berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana ekologis di Sumatera, termasuk TPL.

Seorang perempuan adat Dolok Parmonangan sedang menanam pohon di atas wilayah adatnya. Dokumentasi AMAN

Mulai Pulih

Pasca penghentian operasional TPL dalam beberapa bulan terakhir, kondisi di kawasan Danau Toba mulai menunjukkan pemulihan. Konflik agraria mereda, Masyarakat Adat kembali mengelola wilayahnya, kualitas udara membaik, serta relasi sosial dan budaya berangsur pulih. Di sejumlah lahan eks konsesi, masyarakat mulai menanam tanaman produktif yang bernilai ekologis dan ekonomis.

Direktur KSPPM Rocky Pasaribu menyebut situasi ini sebagai momentum penting. Dikatakannya, empat bulan terakhir menjadi masa terbaik bagi kawasan Danau Toba setelah tiga dekade terakhir. Di beberapa lahan eks konsesi, sebutnya, pohon-pohon mulai tumbuh kembali.

”Ini menjadi harapan besar bagi keberlanjutan pertanian dan membaiknya relasi sosial masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini kalangan gereja, Pendeta Robinsar Siregar mengingatkan bahwa bumi adalah rumah bersama yang harus dijaga. Sementara itu, Pastor Walden Sitanggang menekankan tanggung jawab moral dan spiritual manusia dalam merawat ciptaan.

“Allah hanya sekali menciptakan bumi, dan manusia diberi tanggung jawab untuk merawatnya. Seluruh ciptaan adalah saudara dan saudari kita,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Victor Tinambunan selaku Ephorus HKBP bahwa pelestarian lingkungan merupakan bagian dari iman. Ia mengapresiasi pencabutan konsesi TPL dan berharap tidak ada peninjauan ulang.

“Kondisi saat ini mulai membaik. Ke depan, pemulihan harus diperkuat melalui reboisasi, dan gereja siap mendukung upaya tersebut,” katanya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Tano Batak, Sumatera Utara

Writer : Maruli Simanjuntak | Tano Batak, Sumatera Utara
Tag : Masyarakat Sipil Menolak Peninjauan Izin TPL Pasca Dicabut Pemerintah