AMAN Kalimantan Selatan Mendesak Pemerintah Provinsi Percepat Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Adat
11 Mei 2026 Berita AcungOleh Acung
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera merealisasikan komitmennya mempercepat pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat.
Komitmen yang pernah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di acara Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Kebijakan Daerah pada Januari 2026 ini ditagih oleh pengurus AMAN karena hingga Mei 2026 belum ada capaian signifikan dari komitmen tersebut. Komitmen dimaksud harapannya bukan hanya sebatas pengakuan hak-hak Masyarakat Adat secara administrasi, tetapi menyangkut keadilan, perlindungan lingkungan dan masa depan generasi adat di Kalimantan Selatan.
Ketua AMAN Kalimantan Selatan Rubi Juhu menyatakan Masyarakat Adat menaruh harapan besar terhadap kepemimpinan Gubernur Kalimantan Selatan untuk segera merealisasikan komitmennya menerbitkan Surat Keputusan pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat. Selain itu, Masyarakat Adat juga berharap Pemerintah Provinsi melindungi kawasan sakral dan hutan adat dari ekspansi industri ekstraktif guna menjaga keberlanjutan lingkungan dan budaya.
”Harapan Masyarakat Adat ini kiranya bisa segera direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengingat hingga kini belum ada Peraturan Gubernur maupun Surat Keputusan panitia tingkat propinsi yang konkret soal pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat,” kata Rubi Juhu disela perayaan Ulang Tahun Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin yang ke 68 pada 6 Mei 2026.
Rubi menambahkan hal ini menunjukkan minimnya kontribusi positif Pemerintah Provinsi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat yang sudah terbit sejak 2023.
Rubi menuturkan AMAN Kalimantan Selatan mencatat implementasi kebijakan terkait pengakuan hak-hak Masyarakat Adat masih lambat. Padahal, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah mengeluarkan Surat Gubernur Nomor 600.4/01639/DLH/2025 tentang percepatan pengakuan Masyarakat Adat yang ditujukan kepada sejumlah Kepala Daerah di Kabupaten.
Ironisnya, kata Rubi, di tingkat Kabupaten juga masih terjadi sejumlah kendala. Rubi mencontohkan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, usulan Perda Masyarakat Adat telah bergulir hampir 15 tahun tanpa kepastian, meskipun panitia sudah terbentuk.
Sementara itu, hasil konsolidasi data pemetaan partisipatif pada 29–30 Desember 2025 mencatat sedikitnya 72 komunitas Masyarakat Adat dengan luas wilayah mencapai 308.725,78 hektare telah dipetakan. Dari jumlah tersebut, sekitar 154.362,9 hektare berpotensi ditetapkan sebagai hutan adat.
”Namun, wilayah adat yang telah mendapatkan pengakuan resmi baru mencapai 30.435,92 hektare, yang tersebar di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” terangnya.

Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin (berdiri di tengah pegang mic) sedang menemui aksi massa baru-baru ini. Dokumentasi AMAN
Segera Realisasikan Komitmen
Rubi menjelaskan AMAN Kalimantan Selatan bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti WALHI Kalimantan Selatan dan BRWA, terus mendorong percepatan pengakuan melalui penguatan data, advokasi kebijakan, serta fasilitasi proses penetapan di tingkat daerah. Disebutkan, dalam diskusi multipihak terkait pengelolaan kawasan pegunungan Meratus pada Agustus 2025, telah disepakati langkah-langkah percepatan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat, termasuk fasilitasi pengajuan hutan adat bagi komunitas yang telah memenuhi syarat.
Kemudian, dalam Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Kebijakan Daerah di Banjarbaru pada Januari 2026, Pemerintah Provinsi juga sempat menargetkan percepatan penerbitan Peraturan Gubernur, pembentukan panitia Masyarakat Adat tingkat provinsi, serta pembentukan tim kecil percepatan hutan adat. Namun hingga Mei 2026, semua target tersebut belum ada yang terealisasi.
“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk segera merealisasikan komitmen yang telah disepakati ini,” tandas Rubi.
Rubi mengatakan selain merealisasikan komitmennya itu, Masyarakat Adat juga menuntut Pemerintah Provinsi mendukung pengembangan ekonomi berbasis desa adat melalui bantuan modal, pelatihan, serta akses pasar tanpa menghilangkan kearifan lokal.
Menurutnya, pemerataan pembangunan hingga wilayah pelosok, termasuk akses pendidikan dan layanan kesehatan bagi komunitas Masyarakat Adat, juga harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
”Hal ini sejalan dengan semangat “Bekerja Bersama Merangkul Semua” yang kerap disampaikan Gubernur Muhidin,” pungkasnya.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Kalimantan Selatan