AMAN, Akademisi Dorong Penerapan Konsep FPIC Dalam RUU Masyarakat Adat
24 Juni 2026 Berita Ridhoino Kristo Sebastianus MelanoOleh Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan sejumlah akademisi mendorong penerapan konsep Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Penerapan konsep FPIC ke dalam RUU Masyarakat Adat ini dinilai sangat penting untuk merancang dan melaksanakan pembangunan yang menghormati hak-hak Masyarakat Adat, yang dalam praktiknya juga bisa digunakan dalam menyelesaikan konflik yang sudah terjadi.
Deputi II Sekjen AMAN Bidang Politik dan Hukum Erasmus Cahyadi menekankan pentingnya konsep FPIC diadopasi ke dalam RUU Masyarakat Adat. Erasmus mengatakan penerapan FPIC berarti menghormati hak-hak Masyarakat adat untuk menentukan jalan hidupnya. FPIC memungkinkan keputusan diambil melalui suatu proses demokrasi substantif yaitu musyawarah kampung. Kemudian, memungkinkan terjadinya demokratisasi pengelolaan sumber daya alam karena menciptakan ruang dialog antara para pihak yang terlibat dalam pembangunan diantaranya pemerintah, Masyarakat Adat dan investor.
”FPIC membantu mencapai pembangunan yang lebih baik dan memastikan bahwa Masyarakat Adat dapat mengkontribusikan pengetahuan, tradisi dan hukum adat,” kata Erasmus pada Diskusi Tematik Seri 1 FPIC dalam RUU Masyarakat Adat di Gedung Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Selasa, 23 Juni 2026.
Erasmus mengatakan selama ini yang terjadi dalam pembangunan, pengembang usaha meminta izin dari pemerintah, sementara Masyarakat Adat sama sekali tidak mengetahui proses tersebut. Pengembang usaha masuk ke wilayah adat tanpa informasi dan persetujuan dari Masyarakat Adat. Jika terjadi komunikasi, imbuhnya, bentuknya hanya berupa sosialisasi. Mereka didampingi pejabat pemerintah dan peneliti atau konsultan. Disisi lain, Masyarakat Adat tidak didampingi siapapun.
Kemudian, proses dan waktu bagi Masyarakat Adat untuk mempertimbangkan pembangunan tadi sangat singkat. Seringkali juga hak-hak Masyarakat Adat tidak dibicarakan. Investasi yang masuk ke kampung juga tidak pernah dibicarakan. Jika pun ada seringkali menggunakan bahasa yang mengambang.
“Mereka menggunakan pengamanan terhadap investasi dari aparat dan preman,” jelasnya.
Erasmus menerangkan melalui FPIC, sebenarnya pengembang yang merencanakan pembangunan bisa berkonsultasi dengan Masyarakat Adat agar menghasilkan proses konsultasi yang setara serta menghasilkan kesepakatan bersama, baik proses pekerjaan, keuntungan, lingkungan hidup dan lainnya.
“Kesepakatan dengan Masyarakat Adat ini menjadi dasar pemberian izin oleh negara,” ungkapnya sembari menggambarkan model investasi yang dibangun seperti ini menghormati hak-hak Masyarakat Adat.
Sejauh ini, konsep dasar FPIC telah dirumuskan dalam draf RUU Masyarakat Adat versi November 2025. Namun, perlu dirumuskan diseluruh bab yang mengandung adanya relasi Masyarakat Adat dengan pihak luar termasuk dengan pemerintah, bukan hanya pada bab tentang hak.
Perlu perubahan pada pasal 13 ayat 1, dimana consent diartikan sebagai pertimbangan, bukan sebagai keputusan atau persetujuan Masyarakat Adat.
Kemudian, perlu diatur bagaimana FPIC dilaksanakan pada situasi dimana wilayah adat dan sumberdaya alam telah dikuasai pihak lain tanpa persetujuan Masyarakat Adat.
“Hukum Indonesia belum sungguh-sungguh mengadopsi hak Masyarakat Adat atas FPIC,” tandasnya.

Para narasumber diskusi tematik di UGM.
Menentukan Nasib Sendiri
Dosen Universitas Hukum UGM, Yance Arizona yang ikut menyampaikan paparannya dalam diskusi ini menegaskan bahwa FPIC adalah hak asasi Masyarakat Adat untuk menentukan nasib sendiri atas tanah, wilayah, sumber daya alam, budaya dan masa depan.
Menurutnya, penerapan konsep FPIC dalam RUU Masyarakat Adat sangatlah penting. Disebutnya, hadirnya FPIC dapat melindungi hak tradisional, mengamankan warisan dan eksistensi Masyarakat Adat. Kemudian, meredam konflik dengan mengurangi eskalasi konflik sosial dan sengketa pertanahan, meningkatkan akuntabilitas pemerintah dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Yance menambahkan kehadiran FPIC juga dapat mencegah praktek perampasan tanah atas tanah ulayat. Kemudian, menciptakan relasi yang setara antara penguasaan negara dan hak masyarakat atas sumber daya alam. Terpenting, adanya kepatuhan hukum dengan mengimplementasikan kewajiban negara berdasarkan mandat konstitusi dan hukum Internasional.
“FPIC adalah wujud kedaulatan rakyat bagi Masyarakat Adat,” tegasnya.
Yance menegaskan FPIC bukanlah penghambat investasi, melainkan jembatan esensial menuju pembangunan berkelanjutan yang menghormati martabat dan mandat konstitusi.
Menurutnya, pengesahan RUU Masyarakat Adat tanpa mekanisme FPIC yang utuh sama dengan melanggengkan perampasan tanah Masyarakat Adat.
“RUU Masyarakat Adat harus bertransformasi dari sekadar instrumen kompensasi menjadi wujud nyata kedaulatan bagi Masyarakat Adat di Indonesia,” pungkasnya.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Kalimantan Barat