Masyarakat Adat Knasaimos di Papua Barat Daya Selesaikan Pemetaan Wilayah Adat Untuk Melindungi Tanah Leluhur
04 Agustus 2026 Berita GamalielOleh Gamaliel
Dewan Persekutuan Masyarakat Adat (DPMA) Knasaimos di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya melaporkan telah menyelesaikan tahapan pemetaan partisipatif wilayah adat berbasis marga di wilayah adat Knasaimos, Distrik Seremuk dan Distrik Saifi.
Pemetaan yang dilaksanakan bersama Anak Muda Adat Knasaimos dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pendamping Bentara Papua mulai 10 Juni hingga 31 Juli 2026 ini sebagai upaya memperkuat perlindungan hak-hak Masyarakat Adat atas tanah, hutan, sungai, pesisir, dan laut adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Pemetaan melibatkan tiga marga yakni Marga Onimimnya, Marga Kolin, dan Marga Yajan. Ketiga marga ini melakukan pemetaan wilayah adat dengan pendekatan partisipatif yang menempatkan Masyarakat Adat sebagai pelaku utama dalam menentukan batas-batas wilayah adat berdasarkan sejarah, silsilah, serta kesepakatan adat yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.
Wilayah adat Knasaimos yang dipetakan luasnya sekitar 97.441 hektare, dihuni oleh enam sub-suku dan 52 marga yang tersebar di wilayah administrasi Distrik Seremuk dan Distrik Saifi, Kabupaten Sorong Selatan. Kawasan ini mencakup hutan, sungai, rawa, pesisir, serta wilayah laut yang selama ini menjadi sumber pangan, ruang budaya, dan penyangga kehidupan Masyarakat Adat.
Ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat (DPMA) Knasaimos, Fredrik Sagisolo menyatakan pemetaan wilayah adat bukan sekadar kegiatan teknis membuat peta, tetapi merupakan langkah strategis untuk menjaga eksistensi Masyarakat Adat di tengah semakin besarnya tekanan terhadap ruang hidup mereka.
“Pemetaan wilayah adat ini kami lakukan agar Masyarakat Adat memahami secara utuh batas-batas wilayah adatnya sendiri. Seluruh titik batas dipetakan menggunakan aplikasi sehingga memiliki data yang jelas,” jelas Fredrik pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Fredrik menambahkan melalui pemetaan ini, pemerintah bisa mengetahui bahwa setiap kawasan hutan, sungai, pesisir, dan laut di wilayah adat Knasaimos telah dimiliki secara turun-temurun oleh marga-marga yang hidup di dalamnya.
“Ini bukan tanah kosong yang dapat diambil begitu saja," tegasnya.
Fredrik menjelaskan hasil pemetaan wilayah adat yang mereka lakukan ini nantinya dapat menjadi benteng bagi Masyarakat Adat dalam mempertahankan hak-hak konstitusional mereka, apabila suatu saat terdapat investasi, proyek pembangunan, maupun pihak lain yang ingin menguasai wilayah adat tanpa persetujuan Masyarakat Adat.
Dikatakannya, peta wilayah adat adalah pagar pertama Masyarakat Adat. Selama ini banyak orang datang membawa izin, membawa modal, bahkan membawa kekuasaan, tetapi menganggap wilayah adat tidak punya pemilik. Melalui pemetaan ini, katanya, mereka ingin menunjukkan bahwa setiap jengkal tanah memiliki sejarah, memiliki pemilik adat, dan memiliki hukum adat yang wajib dihormati.
Identitas Masyarakat Adat
Fredrik menegaskan perlindungan wilayah adat merupakan bagian dari perlindungan identitas Masyarakat Adat itu sendiri. Kalau hutan hilang, maka identitas Masyarakat Adat ikut hilang. Kalau laut rusak, maka kehidupan Masyarakat Adat ikut terancam. Karena itu, imbuhnya, mereka tidak akan berhenti memperjuangkan pengakuan wilayah adat sebagai hak yang sah milik Masyarakat Adat Knasaimos.
Fredrik menerangkan hasil pemetaan partisipatif yang dilakukan Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Knasaimos bersama Anak Muda Adat Knasaimos dan Bentara Papua menjadi salah satu dokumen penting yang dapat mendukung proses penetapan hutan adat oleh pemerintah.
Di Kabupaten Sorong Selatan, Pemerintah Daerah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Disebutkan, keberadaan Perda ini menjadi instrumen penting agar setiap kebijakan pembangunan, pemberian izin pemanfaatan sumber daya alam, maupun investasi yang masuk ke wilayah adat wajib memperhatikan hak-hak Masyarakat Adat.
Fredrik menuturkan berbekal landasan konstitusi dan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan, Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Knasaimos berharap Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Kementerian Kehutanan segera menindaklanjuti usulan penetapan hutan adat Knasaimos.
”Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah konflik tenurial, melindungi hak ulayat Masyarakat Adat serta memastikan kelestarian hutan bagi generasi yang akan datang,” ungkapnya.

Sejumlah Masyarakat Adat Knasaimos sedang berada di kawasan hutan adat usai melakukan pemetaan wilayah adat. Dokumentasi AMAN
Keterlibatan Anak Muda Adat
Amak Nabot Sreklefat dari perwakilan Anak Muda Adat Knasaimos (AMAK) mengatakan keterlibatan generasi muda dalam proses pemetaan wilayah adat merupakan bentuk tanggung jawab untuk memastikan pengetahuan adat tidak hilang seiring pergantian generasi.
Menurutnya, anak muda adat harus mengetahui batas wilayah marganya sendiri. Jangan sampai generasi muda hanya mendengar cerita tanpa mengetahui letak tanah leluhurnya. Melalui pemetaan ini, katanya, mereka belajar langsung sejarah kampung, sejarah marga, batas adat, serta hubungan masyarakat dengan hutan dan laut yang selama ini menjadi sumber kehidupan.
”Pemetaan menjadi sarana pendidikan bagi generasi muda agar memahami bahwa tanah adat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi merupakan bagian dari identitas budaya dan warisan leluhur,” ujarnya.
Nabot Sreklefat mengatakan sebagai generasi muda, mereka ingin berdiri di garis depan menjaga tanah adat. Generasi muda adat tidak ingin suatu hari nanti kehilangan wilayah adatnya hanya karena tidak mengetahui batas adat yang diwariskan oleh leluhurnya.
Sementara itu, Bentara Alin dari LSM Pendamping Bentara Papua menjelaskan bahwa pemetaan partisipatif wilayah adat merupakan metode yang menempatkan Masyarakat Adat sebagai pemilik informasi utama sehingga seluruh proses dilakukan berdasarkan kesepakatan adat dan fakta di lapangan.
”Kami hanya mendampingi proses teknisnya, pengetahuan mengenai batas wilayah berasal dari Masyarakat Adat yang mengetahui sejarah kampung, sejarah marga, lokasi sungai, gunung, rawa, pesisir, hingga batas-batas yang telah diakui secara turun-temurun,” terangnya.
Bentara Alin berharap hasil pemetaan wilayah adat yang telah dilakukan ini bisa menjadi data bagi pemerintah dalam memberikan pengakuan terhadap wilayah adat Knasaimos. (apg)
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Sorong, Papua Barat Daya