Pertemuan Sosialisasi Putusan MK AMAN Wilayah Tana Luwu
17 Juni 2013 Berita Infokom AMAN Tana Luwu[caption id="" align="alignleft" width="288"] Sosialisasi Putusan MK AMAN Wilayah Tana Luwu[/caption] Pada selasa 11 Juni 2013. Bertempat di Aula Pertemuan Bupati Luwu Timur dilakukan pertemuan para pihak terkait implementasi hasil Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan Hutan Adat dan Hutan Negara. Pertemuan tersebut dihadiri oleh masyarakat adat To Karunsie, PW AMAN Tana Luwu, PT. Vale Indonesia Tbk, Andi Syamsu (tokoh masyarakat Lutim), asisten I bidang pemerintahan, dan sejumlah kepala Dinas (KPH Kehutanan, Tata ruang dan lingkungan hidup). Dalam pertemuan tersebut disepakati beberapa poin diantaranya :
- Diagendakan pertemuan lanjutan pada minggu ke dua sebelum bulan ramadhan, guna menajamkan hasil pertemuan sebelumnya.
- KPH kehutanan akan mengundang masyarakat adat Karunsi’e dan PW AMAN Tana Luwu untuk membicarakan implementasi terkait putusan MK dan kerjasama dengan masyarakat adat.
- PT. Vale Indonesia Tbk akan menyelesaikan beberapa kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat dan dibicarakan dengan pihak pemda luwu timur dan masyarakat adat To’ Karunsi’e, termasuk permasalahan listrik di kampung dongi.
- Pihak PW AMAN Tana Luwu dalam presentasinya yang disampaikan langsung oleh Direktur FIRMA HUKUM (Abd Azis Saleh) bahwa dalam penyelesaian konflik Hutan Adat dan Hutan Negara harusnya dilakukan dengan upaya damai atau musyawarah, juga dibutuhkan perangkat atau aturan di tingkat lokal guna menguatkan implementasi putusan MK.
Ketua BPH AMAN Wil Tana Luwu dalam sambutannya dalam pengantar sosialisasi mengatakan bahwa keputusan MK tersebut memberkan kepastian hukum kepada masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alamnya. Di Kab Luwu Timur terdapat 18 komunitas adat anggota AMAN, mempunyai hak atas tanah dan sumber daya alam yang harus diakui dan dilindungai. Ketua BPH AMAN Wil Tana Luwu juga meminta kepada pemerintah Kab Luwu timur supaya mengusulkan ke DPRD Luwu Timur untuk menginisiasi pembuatan Perda Adat Kabupaten Luwu Timur, minimal Bupati luwu Timur mengeluarkan surat keputusan pengakuan masyarakat adat Luwu Timur.***AMAN Tana Luwu.