Oleh Maria Amotey dan Gamaliel

Sejumlah perempuan adat dari Papua Selatan melancarkan aksi bisu menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) sambil membentangkan spanduk ”Stop PSN Merauke, Papua bukan Tanah Kosong”.

Aksi tanpa orasi ini dilakukan perempuan adat Papua Selatan sambil berdiri di hadapan Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze usai menonton bareng Final Piala Dunia Spanyol vs Argentina di depan kantornya, Senin (20/7) dinihari.

Aparat keamanan yang ada dilokasi berusaha membatasi ruang aksi para perempuan adat. Pembatasan aksi ini pun dikritik.

”Ketika ruang untuk menyampaikan pendapat secara damai dipersempit,  muncul pertanyaan : mengapa suara Masyarakat Adat yang mempertahankan tanah dan kehidupannya justru dianggap sebagai sesuatu yang harus diawasi,” kata perempuat adat Papua Selatan.

 Mereka mengatakan aksi bisu ini menjadi pengingat bahwa dibalik gemerlap perayaan sepak bola dunia, masih ada perempuan adat Papua yang terus menyuarakan kegelisahannya atas masa depan tanah leluhur yang dirampas.

Ditegaskan, diam mereka bukan berarti menyerah, melainkan bentuk perlawanan yang menegaskan bahwa tanah bukan sekadar aset pembangunan, tetapi sumber kehidupan, identitas dan warisan bagi generasi mendatang.

Merespon aksi bisu perempuan adat dari Papua Selatan ini, Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze menyetujui untuk membuka ruang dialog bersama Masyarakat Adat, aktivis dan mahasiswa. Ia pun sepakat untuk berdialog, sembari mengundang Masyarakat Adat, aktivis dan mahasiswa untuk datang ke ruang pertemuan Bupati Merauke pada Kamis, 23 Juli 2026.

Masyarakat Adat Tolak Militerisme di Sorong

Sementara itu di tempat berbeda, Masyarakat Adat Nasfa dari Kampung Magis dan Kampung Wehali, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya menyatakan sikap menolak berbagai kebijakan dan aktivitas yang dinilai berpotensi mengancam keberadaan wilayah adat, mencakup Program Strategis Nasional (PSN), militerisme, program hutan desa, konservasi, hingga aktivitas perdagangan karbon yang dinilai dapat mengurangi ruang hidup Masyarakat Adat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Aleksander Sesa dari komunitas pemuda adat Wsan Kmidin pada Kamis, 16 Juli 2026. Menurutnya, Masyarakat Adat memiliki hak untuk mempertahankan tanah, hutan, sungai, dan seluruh wilayah adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan turun-temurun. Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Masyarakat Adat tidak dapat dipisahkan dari tanah leluhur yang diwariskan oleh para pendahulu.

Wilayah Adat Bukan Objek Perampasan

Aleksander menegaskan Masyarakat Adat tidak sedang menolak pembangunan secara keseluruhan, tetapi menolak setiap kebijakan yang dianggap mengabaikan hak Masyarakat Adat atas tanah dan sumber daya alam.

Ia merasa ruang hidup Masyarakat Adat di tanah Papua sedang terancam. Aktivitas kehidupan semakin sempit karena wilayah adat telah dirampas. Bagi mereka, tanah adat bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sejarah, budaya, spiritual, dan identitas Masyarakat Adat. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut wilayah adat wajib menghormati hak-hak Masyarakat Adat serta melibatkan mereka secara penuh dalam setiap proses pengambilan keputusan.

”Hutan adat selama ini telah dijaga oleh Masyarakat Adat jauh sebelum berbagai program pembangunan hadir di Papua. Oleh sebab itu, Masyarakat Adat berharap negara mengakui peran mereka sebagai penjaga hutan dan tidak menjadikan wilayah adat sebagai objek perampasan tanpa persetujuan masyarakat pemilik hak ulayat,” tegasnya.

Masyarakat Adat di Kabupaten Sorong Selatan melakukan aksi menolak berbagai kebijakan pemerintah yang mengancam wilayah adat. Dokumentasi AMAN

Dialog Menjadi Jalan Penyelesaian

Aleksander menegaskan Masyarakat Adat tetap membuka ruang dialog dengan seluruh pihak. Namun dialog tersebut harus dilakukan secara terbuka, setara, dan menghormati hak Masyarakat Adat sebagai pemilik wilayah adat.

Ia meminta Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, hingga Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan untuk menghentikan setiap kebijakan yang dilakukan secara sepihak terhadap tanah adat. Jangan lagi mengambil keputusan dari balik meja tanpa mendengar suara Masyarakat Adat sebagai pemilik hak ulayat.

”Tanah adat bukan aset negara yang bisa dilepaskan begitu saja, melainkan warisan leluhur yang harus dihormati dan dilindungi," tandasnya.

Aleksander menyatakan selama ini Masyarakat Adat terlalu sering dijadikan sebagai pelengkap dalam berbagai agenda pembangunan. Ketika izin diberikan atau kebijakan diumumkan, Masyarakat Adat justru baru mengetahui setelah wilayah adatnya telah ditetapkan menjadi lokasi program tertentu.

Menurutnya, cara seperti ini telah melukai rasa keadilan Masyarakat Adat dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Papua

Writer : Maria Amotey dan Gamaliel | Papua
Tag : Perempuan Adat Papua Selatan Tolak PSN Masyarakat Adat Wsan Kmidin Tolak Militerisme