Jejak Sorbatua Siallagan : Dari Penjara Menjadi Pejuang Ompu Umbak Siallagan
23 Juli 2026 Berita Maruli SimanjuntakOleh Maruli Simanjuntak
Kabut tipis masih menggantung di perbukitan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ketika Sorbatua Siallagan mengayunkan cangkulnya ke tanah. Di sampingnya, terdapat beberapa jenis bibit pohon tersusun rapi dalam polybag hitam. Ada kemenyan, aren, petai, durian, jengkol, ingul, dan berbagai jenis tanaman hutan lainnya yang perlahan akan memenuhi kembali lereng-lereng bukit yang selama bertahun-tahun didominasi hamparan eukaliptus.
Sejak perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL) ditutup oleh pemerintah pada Januari 2026, hampir setiap pagi Sorbatua menanam pohon. Baginya, setiap pohon yang ditanam menjadi bagian dari perjuangan panjang untuk mengembalikan hutan sebagai tanah titipan leluhur agar tetap lestari.
“Kalau hutannya sudah rusak, siapa yang akan memulihkannya kalau bukan kami yang tinggal di sini," ujarnya sambil merapikan tanah di sekitar bibit yang baru saja ditanamnya pada Rabu, 22 Juli 2026.
Hingga pertengahan 2026, sekitar 3.000 bibit pohon telah ditanam di berbagai titik wilayah adat Dolok Parmonangan. Bibit-bibit tersebut berasal dari persemaian yang dibangun Masyarakat Adat atas dukungan dari berbagai jaringan seperti AMAN Tano Batak, BRWA Sumatera, JPIC, GJI, serta organisasi lain yang selama ini mendampingi perjuangan Masyarakat Adat.
Kisah penanaman pohon itu tidak bisa dilepaskan dari perjalanan panjang Masyarakat Adat mempertahankan wilayah adat yang mereka yakini sebagai warisan keturunan Ompu Umbak Siallagan.
"Kami mempertahankan wilayah adat bukan supaya punya tanah. Kami mempertahankan wilayah adat karena inilah identitas kami. Leluhur menitipkan wilayah adat kepada kami untuk dirawat, bukan dirusak,” tegas Sorbatua.
Ia masih ingat cerita orang tua dulu hutan pernah menutupi perbukitan di sekitar kampungnya. Dari perbukitan itu, mengalir mata air sepanjang tahun. Satwa liar masih mudah dijumpai, berbagai tanaman obat tumbuh alami. Sementara itu, pohon-pohon kemenyan yang tumbuh menjadi sumber penghidupan sekaligus bagian penting dari kehidupan spiritual Masyarakat Adat Batak.
"Dulu hutan memberi kami kehidupan. Setelah berubah menjadi perkebunan eukaliptus yang dirampas TPL, kehidupan kami juga berubah," ujarnya.
Saat itu, Masyarakat Adat tidak hanya kehilangan ruang untuk bertani, tapi juga hilang hubungan dengan alam yang selama turun-temurun diwariskan oleh leluhur mereka.
"Kami merasa berdosa kalau tanah ini tidak kami perjuangkan dan kami pulihkan kembali," imbuhnya.
Pernah Ditawari Rp 1 Miliar
Kesadaran itulah yang mendorong seluruh keturunan Ompu Umbak Siallagan berkumpul pada 2018. Dalam pertemuan saat itu, mereka mengambil satu keputusan bersama: mempertahankan wilayah adat dengan segala risiko yang mungkin dihadapi. Sorbatua kemudian dipercaya menjadi ketua komunitas. Naasnya pada 2024, Sorbatua ditangkap atas laporan TPL ketika sedang membeli pupuk di Parapat, Kabupatern Simalungun. Ia dituduh menduduki kawasan hutan negara, padahal lahan yang dikelolanya sejak lama itu wilayah adat yang diwariskan leluhur.
Atas tuduhan, Pengadilan Negeri Simalungun kemudian menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Namun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan membebaskan Sorbatua.
Selama proses hukum berlangsung, Masyarakat Adat beserta elemen masyarakat lainnya datang memberikan dukungan.
"Saya terharu melihat begitu banyak dukungan kepada saya, jadi teringat perjuangan para leluhur dan Sisingamangaraja dalam mempertahankan Tanah Batak," akunya.
Sorbatua menuturkan di tengah proses hukum yang dijalaninya, muncul berbagai upaya agar dirinya menghentikan perjuangan. Ia mengaku beberapa kali diajak bekerjasama dan ditawari uang dalam jumlah besar.
"Saat saya menjalani hukuman, ada yang datang menawarkan uang sampai Rp 1 miliar agar pohon-pohon di sekitar sumber air ditebang. Saya tolak, saya tidak mau mengkhianati diri sendiri, tanah peninggalan Ompu Umbak Siallagan tidak bisa ditawar dengan apa pun,” tegasnya.

Sorbatua Siallagan sedang memilih bibit pohon untuk ditanam. Dokumentasi AMAN
Perbedaan Cara Pandang
Sorbatua melihat konflik yang dihadapi Masyarakat Adat Dolok Parmonangan tidak semata soal sengketa lahan. Konflik terjadi akibat benturan cara pandang Masyarakat Adat yang melihat hutan sebagai ruang hidup, sementara negara dengan sistem perizinannya menempatkan kawasan hutan sebagai objek pengelolaan melalui konsesi.
Selama puluhan tahun, wilayah adat keturunan Ompu Umbak Siallagan masuk ke dalam areal konsesi TPL. Perusahaan tersebut mengembangkan hutan tanaman industri dengan komoditas utama eukaliptus sebagai bahan baku industri pulp.
Di sisi lain, Masyarakat Adat menyebut kawasan yang sama sebagai ruang hidup yang diwariskan leluhur turun-temurun. Di lahan itu mereka membuka ladang, mengambil hasil hutan, menjaga mata air, serta melaksanakan berbagai tradisi yang berkaitan dengan leluhur.
Perbedaan cara pandang ini telah menimbulkan konflik seperti yang terjadi di Dolok Parmonangan. Konflik ini tidak berdiri sendiri. Menurut catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), umumnya konflik muncul ketika wilayah adat bertumpang tindih dengan izin kehutanan, perkebunan, pertambangan, atau proyek pembangunan. Dalam situasi seperti itu, Masyarakat Adat yang mempertahankan wilayah adatnya kerap berhadapan dengan proses hukum pidana.
Kasus Sorbatua misalnya, sejumlah akademisi dan organisasi bantuan hukum menyatakan amicus curiae kepada pengadilan. Mereka berpendapat bahwa perkara Sorbatua tidak dapat dipisahkan dari konflik tenurial yang belum terselesaikan. Seharusnya perkara ini tidak dipandang sebagai perkara pidana, tetapi juga sebagai persoalan pengakuan hak Masyarakat Adat. (apg)
***
Pernulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Tano Batak, Sumatera Utara