Masyarakat Adat Malabo Diintimidasi Pemerintah Kabupaten Mamasa Usai Menolak Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah
23 Juli 2026 Berita Sahrul GunawanOleh Sahrul Gunawan
Pemerintah Kabupaten Mamasa mengerahkan ratusan personel TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menekan Masyarakat Adat Malebo yang melakukan aksi penolakan terhadap pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Malabo, Kecamatan Tanduk Kalua pada Kamis, 23 Juli 2026.
Ratusan personel gabungan tersebut memaksa Masyarakat Adat agar menerima keberadaan TPA Malabo yang akan diresmikan oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa dalam waktu dekat. Aparat tak ragu melakukan tindakan represif kepada setiap anggota Masyarakat Adat yang menolak pembangunan TPA. Beberapa orang terluka akibat tindakan represif tersebut.
”Hari ini kami dipaksa untuk menerima pembangunan TPA dengan cara represif, beberapa orang yang menolak dipukul hingga terluka,” kata Taufik Rama Wijaya, Koordinator OKK PD AMAN Mamasa saat dihubungi dari lokasi aksi, Kamis (23/7).
Rama mengatakan aksi penolakan terhadap pembangunan TPA yang dilakukan oleh Masyarakat Adat bukan tanpa alasan. Hal ini dikarenakan pembangunan TPA terlalu dekat dengan pemukiman Masyarakat Adat sehingga dapat mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.

Sejumlah aparat TNI turut dikerahkan untuk mengintimidasi Masyarakat Adat Malabo yang menolak pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPA). Dokumentasi AMAN
Pemerintah Kabupaten Mamasa Otoriter
Taufik, salah seorang warga desa Malabo mengecam pengerahan aparat oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa. Ia menyebut langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa tersebut sebagai bentuk intimidasi. Menurutnya, cara tersebut cenderung otoriter karena menggunakan aparat untuk menekan masyarakat yang menolak pembangunan TPA.
”Pemerintah Kabupaten Mamasa sangat otoriter, mereka melakukan intimidasi kepada Masyarakat Adat yang sedang mempertahankan hak konstiusionalnya untuk menolak pembangunan TPA yang sangat dekat dengan pemukiman masyarakat,” ujarnya.
Taufik menyebut Pemerintah Kabupaten Mamasa membangun TPA hanya berjarak sekitar 300 meter dari pemukiman warga desa Malabo dan Salurano di Kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Disebutnya, Masyarakat Adat telah menyatakan menolak terhadap pembangunan TPA ini, tapi Pemerintah Kabupaten Mamasa tetap memaksakan kehendaknya. Penolakan didasari karena terlalu dekat dengan pemukiman dan areal persawahan sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu ruang hidup Masyarkat Adat.
”Sejak awal pembangunan TPA sudah ditolak warga Salurano karena khawatir terhadap dampak pencemaran lingkungan, ancaman terhadap sumber air, lahan pertanian, serta kesehatan masyarakat. Tapi, tetap saja dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa,” jelasnya.
Taufik menyayangkan cara pendekatan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa dalam merespon penolakan ini justru melalui pengerahan aparat. Ia menambahkan seharusnya Pemerintah Kabupaten Mamasa menempuh jalan dialog untuk mencari solusi terbaik untuk semua pihak.
”Bukan dengan pengerahan aparat, ini pendekatan yang keliru dalam menyelesaikan konflik,” kata Taufik sembari menegaskan Masyarakat Adat akan terus melawan cara-cara otoriter yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Mamasa.
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Mamasa terkait tindakan represif yang mereka lakukan terhadap Masyarakat Adat yang menolak pembangunan TPA. (apg)
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Gowa, Sulawesi Selatan