Oleh Nuskan Syarief

Masyarakat Adat Kenegerian Malako Kociak di Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau tumpah ruah mengikuti tradisi buka lubuk larangan di topian sungai Subayang, sebuah praktik adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Bagi Masyarakat Adat Malako Kociak, kegiatan ini bukan sekadar aktivitas menangkap ikan. Buka lubuk larangan menjadi momentum kebersamaan, mempererat hubungan anak kemenakan dengan kampung halaman, sekaligus menjadi bagian dari tata kelola sumber daya sungai berbasis adat.

Kenegerian Malako Kociak merupakan salah satu Kenegerian di Luhak Kekhalifahan Batu Songgan dan berada di gugusan Bukit Barisan tepian Batang Subayang.

Kehidupan masyarakat di daerah ini tidak dapat dipisahkan dari keberadaan hutan dan sungai yang menjadi bagian penting dari identitas, sumber pangan, serta kehidupan sosial budaya Masyarakat Adat.

Tradisi lubuk larangan menjadi salah satu bentuk konservasi berbasis adat yang berkembang di wilayah tersebut. Kawasan sungai tertentu disepakati untuk tidak ditangkap ikannya dalam periode tertentu sehingga populasi ikan memiliki kesempatan untuk berkembang biak.

Ketika tiba waktunya, lubuk larangan dibuka melalui sebuah pesta adat melibatkan masyarakat. Penangkapan ikan dilakukan secara bersama-sama. Setelah proses penangkapan ikan selesai, tahapan yang paling dinantikan dari rangkaian buka lubuk larangan adalah  lelang ikan.

Ikan hasil tangkapan dilelang dan menjadi bagian dari mekanisme pengelolaan hasil lubuk larangan. Salah satu ikan yang menjadi perhatian dalam lelang ini adalah ikan baghau atau hampala. Harga tertingginya mencapai Rp 1.100.000 per ekor untuk ikan baghau/hampala.

Hasil lelang ikan terkumpul Rp 10.205.000. Setelah lelang selesai, hasil tangkapan kemudian dibagikan berdasarkan jumlah andel atau kupon. Tercatat ada 120 andel dalam dan 80 andel luar terkumpul dalam kegiatan ini.

Suasana kebersamaan semakin terasa ketika pembagian andel berlangsung. Para perempuan adat tampak mengantre menunggu giliran, sementara anak-anak bermain dan mandi di sungai sembari membersihkan ikan hasil tangkapan. Tahapan berikutnya yang dinantikan dari tradisi buka lubuk larangan ini adalah memasak dan menikmati hasil tangkapan ikan  bersama-sama.

Sungai Sebagai Urat Nadi Kehidupan

Harunzen, pemuda adat dari Kenegerian Malako Kociak mengatakan lubuk larangan merupakan salah satu cara Masyarakat Adat menjaga kekayaan alam sekaligus memastikan sumber pangan tetap tersedia bagi generasi berikutnya. Ia menerangkan pentingnya sungai buat mereka sebagai urat nada kehidupan.

Sungai ko ughek nadi iduik kami di Sungai Subayang,” katanya dalam bahasa daerah yang artinya sungai Subayang ini urat nadi kehidupan kami.

Harunzen menambahkan di sungai, mereka bisa mendapatkan ikan setiap hari. Pada masa tertentu, imbuhnya, lubuk larangan dibuka sebagai pesta adat saat seluruh anak kemenakan berkesempatan pulang ke kampung dan bersama-sama turun ke sungai.

Menurut Harunzen, hubungan Masyarakat Adat dengan sungai dan hutan bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut identitas dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.

“Kami tidak bisa lepas dari sungai dan hutan. Hutan adalah identitas kami dan sungai adalah urat nadi kehidupan. Kalau sungai rusak, yang hilang bukan hanya ikan dan air bersih, tetapi juga bagian dari kehidupan dan peradaban masyarakat adat,” tuturnya saat mengikuti tradisi buka lubuk larangan di topian Sungai Subayang pada Sabtu, 12 September 2026.

Ia menambahkan keberadaan lubuk larangan menunjukkan bahwa Masyarakat Adat memiliki pengetahuan dan mekanisme sendiri dalam menjaga wilayah serta sumber daya alamnya.

“Bagi kami, menjaga sungai berarti menjaga kehidupan. Lubuk larangan mengajarkan bahwa alam tidak hanya diambil hasilnya, tetapi juga harus diberi waktu untuk pulih. Inilah pengetahuan yang ingin kami wariskan kepada anak kemenakan,” ungkapnya.

Pengetahuan Adat Masih Bertahan

Harunzen mengatakan keberlanjutan tradisi lubuk larangan menjadi bukti bahwa pengetahuan Masyarakat Adat mengenai pengelolaan alam masih bertahan hingga hari ini.

“Di sungai inilah kami mewariskan tradisi kepada generasi penerus. Sampai hari ini, tradisi itu masih terjaga, meski pun Masyarakat Adat menghadapi berbagai keterbatasan dan tantangan dalam mempertahankan wilayah serta sumber penghidupan,” ujarnya.

Harunzen berharap pengetahuan dan praktik adat ini dapat terus dihargai dan diperkuat dalam pengelolaan lingkungan. Disebutkan, selama ini yang mereka jaga bukan hanya ikan di dalam lubuk. Masyarakat Adat menjaga aturan, pengetahuan, gotong royong, dan hubungan manusia dengan alam.

”Kalau tradisi ini terus hidup, anak cucu kami akan tahu bagaimana cara menghormati sungai dan hutan,” katanya.

Harunzen menyatakan di Kenegerian Malako, tradisi berladang telah lama mengalami perubahan sejak wilayah adat Malako masuk dalam kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling.  Kondisi ini turut mengubah pola pemenuhan kebutuhan pangan dari produksi sendiri menuju ketergantungan pada barang yang dibeli.

Bagi Masyarakat Adat, sebutnya, pengakuan terhadap pengetahuan dan tata kelola adat menjadi penting agar upaya konservasi dapat berjalan beriringan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat serta keberlanjutan budaya.

Seorang pria sedang menunjukkan hasil tangkapan ikannya saat berlangsung tradisi buka lubuk larangan di Kenegerian Malako Kociak, Kabupaten Kampar, Riau. Dokumentasi AMAN

Menjaga Tradisi, Menjaga Masa Depan

Datuk Pucuk Kenagorian Malako Kociak Ajismanto menerangkan sungai memiliki posisi penting dalam kehidupan Masyarakat Adat di Batang Subayang.

Sungai ko bagi kami di Batang Subayang adolah ughek kehidupan masyarakat adat. Kok dak dijago, dak kan manginyam bisuak anak cucu. Dak kan ado basuo anak kami jo ikan dan ayegh barosia

Dalam bahasa Indonesia, Ajismanto menjelaskan bahwa menjaga sungai merupakan bagian dari tanggung jawab Masyarakat Adat untuk memastikan anak cucu mereka kelak masih dapat menikmati ikan dan air sungai yang bersih.

“Lubuk larangan bukan hanya tempat ikan berkembang. Di dalamnya ada nilai gotong royong, ada aturan adat, ada tanggung jawab bersama, dan ada pesan untuk generasi berikutnya. Karena itu, ketika kami menjaga lubuk, sesungguhnya kami sedang menjaga masa depan anak cucu,” ujarnya.

Namun, Ajismanto juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi Sungai Subayang. Menurutnya, perubahan kondisi di bagian hulu, termasuk aktivitas pertambangan emas ilegal yang disebutnya mulai terjadi, berdampak terhadap kualitas sungai dan sumber daya ikan.

“Sungai Subayang sekarang tidak sejernih dulu. Kami melihat ikan semakin berkurang dan kondisi yang kami khawatirkan adalah proses perkembangbiakan ikan juga ikut terganggu. Bagi kami, kondisi ini menjadi pengingat bahwa sungai harus dijaga bersama,” katanya. (apg)

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Riau

Writer : Nuskan Syarief | Riau
Tag : Konservasi Berbasis Adat Tradisi Buka Lubuk Larangan Masyarakat Adat Malako Kociak Merawat Sungai