Oleh Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menegaskan hukum adat bukan sesuatu yang lahir karena negara. Tapi sebaliknya, hukum adat bagian penting dalam negara hukum yang memiliki kemampuan untuk beradaptasi tanpa kehilangan prinsip dasarnya. 

”Hukum adat berkembang mengikuti konteks, kepentingan dan kebutuhan Masyarakat Adat. Karena itu, hukum adat harus dilihat sebagai hukum yang hidup,” kata Rukka saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional bertajuk “Implementasi Living Law sebagai Perwujudan dari Negara Hukum yang Memberikan Perlindungan serta Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat” di acara Konferensi Nasional IV Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) pada Senin, 28 September 2026.

Rukka berharap seminar nasional ini menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai hubungan antara negara hukum, living law, dan sistem hukum Masyarakat Adat.

Rukka menjelaskan hukum adat telah hidup sebelum Indonesia terbentuk. Hukum adat merupakan sistem yang hidup dalam Masyarakat Adat dan terus berkembang mengikuti perubahan zaman. Karena itu, sebutnya, hukum adat tidak dapat dipahami sebagai seperangkat aturan yang beku dan hanya berlaku berdasarkan praktik masa lalu.

“Adat terus diadaptasi, dikembangkan, dan diperbarui sesuai dengan perubahan zaman. Hukum adat bukan sesuatu yang disimpan seperti daging di freezer. Ia hidup dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat pada masanya,” ujar Rukka.

Pada kesempatan ini, Rukka menyoroti karakter sistem keadilan Masyarakat Adat yang mengutamakan penyelesaian persoalan dengan mempertimbangkan kebaikan bersama dan pemulihan hubungan sosial.

Rukka mencontohkan Masyarakat Adat di Toraja, tempat asalnya. Disebutnya, mekanisme penyelesaian perselisihan di Masyarakat Adat Toraja mengalami perubahan sesuai dengan konteks dan kebutuhan masyarakat. 

”Perselisihan diselesaikan melalui mekanisme adat, mencakup berbagai persoalan, mulai dari tanah, kehormatan keluarga, hingga persoalan lingkungan dan hubungan sosial,” ujarnya.

Sistem Keadilan Adat

Rukka mengingatkan dalam sistem keadilan adat, seseorang tidak semestinya terus-menerus dibebani kesalahan setelah menjalani konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.

“Salah satu nilai dalam sistem keadilan adat adalah tidak bersalah selamanya. Kalau seseorang sudah menjalani hukumannya, dia tidak pantas lagi untuk terus dihukum,” imbuhnya.

Menurut Rukka, nilai ini menunjukkan pentingnya pemulihan dalam sistem keadilan. Seseorang yang telah menjalani sanksi dapat kembali menjadi bagian dari komunitas, sepanjang menunjukkan itikad baik dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Rukka mengkritik pandangan yang menempatkan hukum adat dan kelembagaan Masyarakat Adat dalam kerangka hukum yang seluruhnya ditentukan dari luar komunitas.

Ia menyebut ada kecenderungan hukum dan kelembagaan Masyarakat Adat dipilah. Kemudian, ditentukan secara sepihak oleh negara berdasarkan kepentingan tertentu.

Dikatakannya, ketika hukum Masyarakat Adat dipilah dan ditentukan secara sepihak : mana yang sesuai dan yang tidak, maka hal ini dapat memunculkan masalah. Begitu juga dengan kelembagaan.

”Masyarakat Adat memiliki mekanisme sendiri untuk mengatur kehidupan dan menyelesaikan persoalan di komunitas,” katanya.

Rukka menilai pengakuan terhadap hukum adat perlu diwujudkan bukan sekadar dalam pengakuan normatif, tetapi juga dalam praktik penyelenggaraan hukum dan keadilan.

Menurutnya, pengalaman Masyarakat Adat menunjukkan bahwa penyelesaian melalui mekanisme adat dalam sejumlah kasus dapat menjadi jalan untuk memulihkan hubungan sosial dan menyelesaikan konflik di tingkat komunitas.

Negara Hukum Harus Melindungi Masyarakat Adat

Rukka juga mengkritik hukum digunakan untuk menghadapi Masyarakat Adat yang mempertahankan wilayah dan hak-haknya. Ia menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi Masyarakat Adat, termasuk kriminalisasi terhadap pembela Masyarakat Adat serta konflik terkait wilayah adat.

“Kita tidak bisa bicara negara hukum kalau hukum masih digunakan untuk menjajah Masyarakat Adat, menghancurkan sistem pemerintahan Masyarakat Adat, melegalkan perampasan wilayah adat, atau melegalkan kriminalisasi terhadap mereka yang membela tanah leluhur,” ungkapnya.

Menurut Rukka, konsep negara hukum seharusnya menjamin perlindungan yang setara bagi seluruh warga negara, termasuk Masyarakat Adat.

“Negara hukum harus baik kepada seluruh rakyat, termasuk Masyarakat Adat. Negara hukum bukan hanya untuk mereka yang punya uang atau memiliki akses terhadap kekuasaan,” tegasnya.

Rukka mengingatkan bahwa Masyarakat Adat memiliki pengetahuan dan pengalaman panjang dalam mengelola kehidupan komunitas, termasuk menyelesaikan konflik serta menjaga hubungan sosial.

Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi sedang berbicara sebagai keynote speaker dalam Seminar Nasional yang dilaksanakan pada acara Konferensi Nasional IV PPMAN di Bogor, Senin (28/9/2026). Dokumentasi AMAN

Rekonstruksi Negara Hukum

Rukka mendorong adanya rekonstruksi pemikiran dan praktik negara hukum agar keberadaan hukum adat tidak ditempatkan sebagai sesuatu yang berada di luar sistem hukum nasional.

Menurutnya, pengakuan terhadap living law harus diwujudkan melalui kebijakan dan praktik hukum yang benar-benar menghormati keberadaan Masyarakat Adat beserta sistem hukum dan kelembagaannya.

“Kalau ingin mewujudkan negara hukum, kita harus melakukan rekonstruksi. Kita perlu memastikan Indonesia menjadi negara hukum yang baik dan adil, bukan hanya bagi yang punya uang, tetapi juga bagi Masyarakat Adat,” jelasnya. 

Rukka mengajak para pembela Masyarakat Adat, akademisi, dan sarjana hukum untuk terus memperkuat pengetahuan serta dokumentasi mengenai praktik hukum adat yang hidup di berbagai wilayah Indonesia.

“Organisasi kita sesungguhnya memiliki gudang pengetahuan yang sangat besar. Banyak pengalaman dan kasus Masyarakat Adat yang dapat menjadi pelajaran dalam membangun negara hukum yang lebih adil,” ujarnya.

Bagi AMAN, kata Rukka, pembahasan mengenai living law menjadi penting karena hukum yang hidup di tengah masyarakat tidak hanya berbicara tentang aturan.

”Tetapi juga tentang nilai, kelembagaan, pengetahuan, dan cara masyarakat menyelesaikan persoalan secara turun-temurun,” sambungnya. (apg)

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Kalimantan Barat

Writer : Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Kalimantan Barat
Tag : Hukum Adat Sekjen AMAN Konfernas PPMAN IV