Guru Besar di Seminar Nasional PPMAN : Living Law Harus Menjamin Kewenangan Hukum Adat
29 September 2026 Berita Ridhoino Kristo Sebastianus MelanoOleh : Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa menyatakan pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat perlu ditempatkan secara hati-hati dalam hukum pidana nasional agar tidak mengubah hukum adat menjadi sekadar bagian dari hukum negara.
Pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana tercantum dalam pasal 2 KUHP membawa konsekuensi yang luas. Persoalannya bukan semata-mata pengakuan terhadap hukum adat, melainkan bagaimana negara mengakui dan menerapkannya tanpa menghilangkan karakter hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam komunitas.
“Ketika hukum yang hidup dalam masyarakat diakui, apakah negara benar-benar mengakui hukum adat itu sebagai hukum yang hidup, atau justru menjadikannya sebagai hukum negara,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Prof. Dr. Rena Yulia, S.H., M.H dengan nada bertanya saat menjadi pembicara di Seminar Nasional “Implementasi Living Law sebagai Perwujudan dari Negara Hukum yang Memberikan Perlindungan serta Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat” di Bogor pada Senin, 28 September 2026.
Seminar nasional yang menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan praktisi hukum dan hakim adat ini dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Konferensi Nasional IV Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).
Rena mengatakan salah satu tantangan dalam implementasi living law adalah kecenderungan untuk menginventarisasi tindak pidana adat dan kemudian memasukkannya ke dalam Peraturan Daerah (Perda).
Ia mempertanyakan apabila hukum adat yang pada dasarnya hidup dan berkembang secara tidak tertulis, kemudian harus diterjemahkan secara kaku ke dalam aturan tertulis, termasuk mengenai jenis tindak pidana dan bentuk sanksinya.
“Kalau hukum adat dimasukkan ke dalam Perda, kita berhadapan dengan persoalan mendasar. Hukum adat memiliki mekanisme sendiri untuk melihat perbuatan, konteksnya, serta bagaimana penyelesaiannya melalui musyawarah adat,” ujarnya.
Rena menilai pendekatan tersebut penting karena hukum pidana nasional memiliki asas legalitas, yakni suatu perbuatan tidak dapat dipidana apabila belum terdapat aturan yang mengaturnya. Namun, ketika negara mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat, menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai batas dan cara pengakuannya.
Perkara Adat Tidak Soal Sanksi
Rena menyoroti mekanisme penyelesaian perkara adat tidak selalu dapat diterjemahkan ke dalam bentuk sanksi pidana konvensional.
Dalam Masyarakat Adat, sebutnya, penyelesaian suatu pelanggaran dapat mencakup musyawarah dan kewajiban adat yang berkaitan dengan pemulihan hubungan sosial maupun keseimbangan komunitas.
Rena mencontohkan adanya ritual adat tertentu yang menjadi bagian dari penyelesaian suatu perkara.
“Dalam Masyarakat Adat, penyelesaian tidak hanya soal membayar ganti rugi atau menjalani hukuman. Ada kewajiban adat dan ritual tertentu yang hanya Masyarakat Adat itu sendiri yang memahami dan menentukan pelaksanaannya,” jelasnya.
Karena itu, Rena mempertanyakan ketentuan yang memungkinkan kewajiban adat digantikan dengan bentuk sanksi lain.
“Kalau kewajiban adat dapat begitu saja diganti dengan bentuk lain, persoalannya adalah apakah kewajiban adat itu benar-benar dilaksanakan. Padahal, bisa jadi justru kewajiban adat tersebut merupakan inti dari proses penyelesaian menurut Masyarakat Adat,” katanya.
Kewenangan Lembaga Adat
Rena juga menyoroti mekanisme penyelesaian perkara adat yang melibatkan lembaga adat bersama aparat negara.
Dalam materi yang dibahasnya, penyelesaian perkara adat dapat melibatkan lembaga adat dan aparat penegak hukum, kemudian hasil musyawarah dilaporkan kepada kejaksaan untuk memperoleh penetapan pengadilan.
Menurut Rena, mekanisme tersebut perlu dikaji agar keterlibatan lembaga adat tidak berhenti pada posisi sebagai pelaksana atau pelengkap dalam sistem hukum negara.
“Jangan sampai Masyarakat Adat seolah-olah dilibatkan, tetapi kewenangan menentukan penyelesaian tetap berada sepenuhnya pada institusi negara. Ini perlu dibahas karena tidak sesuai dengan karakter hukum adat yang hidup di masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai posisi dan kewenangan lembaga adat perlu dirumuskan secara lebih jelas dalam implementasi living law.
Sementara terkait belum jelasnya subjek yang dikenai ketentuan tindak pidana adat, menurut Rena, perlu ada kejelasan apakah hukum adat tersebut berlaku terhadap Masyarakat Adat, warga komunitas tertentu, atau juga orang dari luar komunitas yang melakukan perbuatan di wilayah adat.
“Siapa sebenarnya subjek yang melakukan tindak pidana adat. Apakah Masyarakat Adat, warga adat, atau orang luar yang melakukan perbuatan di wilayah tempat hukum adat itu hidup,” terang Rena.
Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar pengakuan living law tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.
Rena mencontohkan kemungkinan orang dari luar komunitas melakukan suatu perbuatan di wilayah adat. Dalam situasi tersebut, perlu ada kejelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme penerapan kewajiban adat terhadap orang tersebut.
Ketua PPMAN Syamsul Alam Agus sedang memberi sambutan pembukaan pada Seminar Nasional "Implementasi Living Law sebagai Perwujudan dari Negara Hukum yang Memberikan Perlindungan serta Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat" di Bogor, Senin (28/9/2026). Dokumentasi AMAN
Jangan Mengubah Hukum Adat
Rena menegaskan pengakuan terhadap living law semestinya memperkuat eksistensi hukum adat, bukan menjadikannya sekadar instrumen untuk memperluas penerapan hukum negara.
“Kalau semua mekanisme itu dijalankan tanpa memperhatikan karakter hukum adat, saya melihat pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat berpotensi bukan mengakui eksistensi hukum adat, tetapi justru menjadikan hukum adat sebagai hukum negara,” tuturnya.
Ia mengatakan pembahasan living law perlu terus dilakukan, terutama untuk memastikan hubungan antara hukum pidana nasional dan sistem hukum Masyarakat Adat tidak menghilangkan kewenangan komunitas adat dalam mengatur dan menyelesaikan persoalan di wilayahnya.
Bagi Rena, tantangan utama bukan sekadar membuat aturan hukum adat, melainkan memastikan pengakuan tersebut tetap menghormati hukum yang benar-benar hidup di tengah masyarakat.
“Perlu kita pikirkan bagaimana hukum negara dapat mengakui hukum adat tanpa mengambil alih kewenangan Masyarakat Adat. Jangan sampai atas nama pengakuan, hukum adat justru kehilangan sifat dan kewenangannya sebagai hukum yang hidup,” tutupnya. (apg)
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Kalimantan Barat