Oleh Infokom PB AMAN

Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan menyerahkan dokumen kesimpulan para prinsipal dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) kepada Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam dokumen perkara yang telah melewati tujuh kali persidangan ini, koalisi dan kuasa hukum menyoroti konsep areal preservasi yang diperkenalkan melalui Undang-Undang KSDAHE. Koalisi menilai konsep tersebut berpotensi tumpang tindih dengan wilayah adat, termasuk hutan adat yang selama ini dikelola dan dijaga oleh Masyarakat Adat. Dalam Undang-Undang KSDAHE, areal preservasi ditempatkan sebagai penyangga kawasan konservasi.

Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman mempertanyakan masuknya wilayah yang dikelola berdasarkan hukum dan pengetahuan adat dalam peta arahan areal preservasi tanpa proses yang memastikan Masyarakat Adat menjadi pihak yang menentukan. Menurutnya, hal ini menunjukkan ada persoalan dalam konstruksi pengaturan areal preservasi  dalam persidangan.

Arman menerangkan ahli pemerintah dalam persidangan menyebut areal preservasi bersifat sukarela. Namun, ketentuan dalam Undang-Undang KSDAHE memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan areal preservasi, sekaligus membebankan kewajiban konservasi kepada pemegang hak atas tanah di dalamnya.

“Itu tidak benar. Masyarakat Adat punya pengetahuan turun-temurun yang terbukti bisa melakukan konservasi. Masalahnya, Undang-Undang KSDAHE semakin menguatkan watak konservasi negara yang beraroma kolonialisme, sekaligus mencabut dan menghilangkan pengetahuan Masyarakat Adat,” kata Arman kepada wartawan dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta, Selasa (6/10).

Arman menambahkan potensi persoalan tersebut terlihat dalam pengalaman Masyarakat Adat Pansurbatu di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Masyarakat Adat Pansurbatu telah memperoleh pengakuan dari Pemerintah Daerah dan penetapan hutan adat. Namun, wilayah tersebut kemudian masuk dalam peta arahan areal preservasi.

Dalam persidangan, salah satu saksi menyampaikan bahwa masyarakat baru mengetahui wilayah mereka masuk dalam peta arahan tersebut setelah peta areal preservasi diterbitkan.

“Kami baru tahu setelah mendapat peta arahan preservasi itu,” kata salah satu saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi baru-baru ini.

Kondisi ini dalam kacamata koalisi menjadi perhatian karena penetapan kawasan yang bersinggungan dengan wilayah adat, mengabaikan keberadaan Masyarakat Adat sebagai pemegang hak.

Konservasi Hidup dalam Masyarakat Adat

Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Cindy Julianty mengatakan Masyarakat Adat dan komunitas lokal telah memiliki sistem pengelolaan wilayah yang berkembang jauh sebelum konsep konservasi negara diterapkan. Mereka memiliki aturan, kelembagaan, pengetahuan, serta praktik yang mengatur hubungan manusia dengan wilayahnya.

“Riset WGII menunjukkan sekitar 70 persen kawasan konservasi rakyat memiliki tutupan hutan yang sangat baik,” kata Cindy yang turut hadir dalam konferensi pers.

Menurutnya, praktik menjaga wilayah tidak selalu lahir dari tujuan formal untuk melakukan konservasi. Hubungan Masyarakat Adat dengan wilayah justru dibangun melalui identitas, spiritualitas, serta kehidupan sehari-hari.

Cindy menegaskan kelestarian lingkungan menjadi bagian dari tata kehidupan masyarakat, bukan sekadar hasil dari penetapan sebuah kawasan sebagai wilayah konservasi.

Rukmini P. Toheke dari Masyarakat Adat Ngata Toro di Sigi, Sulawesi Tengah ikut membagi pengalamannya, sembari menyebut Masyarakat Adat Ngata Toro telah memiliki aturan turun-temurun tentang ruang yang dapat dikelola dan ruang yang harus dilindungi. Ia menuturkan wilayah adat dibagi ke dalam sejumlah zona, termasuk Wana Ngkiki sebagai zona inti yang tidak boleh disentuh serta Wana yaitu hutan primer yang pemanfaatannya dilakukan secara terbatas.

“Jadi, jauh sebelum negara ada, jauh sebelum gembar-gembor konservasi lewat Taman Nasional, orang tua kami sudah melakukan pembagian tata kelola atas ruang. Ini konservasi yang sudah dilakukan sejak dulu hingga saat ini,” tegasnya.

Modus Baru Perampasan Lahan Masyarakat Adat

Mulya Sarmono selaku kuasa hukum Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan menyoroti belum jelasnya batas serta mekanisme penetapan areal preservasi.

Menurutnya, pemerintah menentukan wilayah melalui peta arahan, sementara masyarakat yang memiliki keterikatan dan hak atas wilayah tersebut belum tentu terlibat secara bermakna dalam prosesnya.

Ia menilai kewajiban yang melekat pada areal preservasi dapat menimbulkan persoalan serius bagi pemegang hak atas tanah.

Mulya menjelaskan dalam konstruksi yang dipersoalkan, penolakan terhadap kewajiban konservasi dapat berimplikasi pada pelepasan hak atas tanah. Situasi tersebut, menurutnya, membuka kemungkinan penggunaan konservasi sebagai instrumen yang justru mengurangi atau menghilangkan hak Masyarakat Adat.

“Ini berpotensi menjadi modus baru perampasan lahan Masyarakat Adat,” tandasnya.

Bagi koalisi, kata Mulya, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut istilah atau teknis penetapan kawasan.

”Yang dipersoalkan adalah paradigma pengelolaan konservasi yang menempatkan negara sebagai pihak utama yang menentukan, sementara Masyarakat Adat berpotensi hanya menjadi objek pengaturan,” imbuhnya.

Para penggugat Undang-Undang KSDAHE sedang melakukan aksi bentang spanduk usai sidang di Mahkamah Konstitusi. Dokumentasi AMAN

Dorong Konservasi yang Mengakui Hak Masyarakat Adat

Dalam perkara Nomor 262/PUU-XXIV/2026, Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang KSDAHE tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta membatalkan ketentuan lain yang dinilai memperkuat pengaturan mengenai areal preservasi.

Koalisi mendorong perubahan paradigma dari konservasi yang berpusat pada negara menuju konservasi yang mengakui Masyarakat Adat sebagai subjek dan pemegang hak, sekaligus pemilik pengetahuan dan praktik pengelolaan wilayah yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Bagi koalisi, pengakuan terhadap praktik konservasi Masyarakat Adat bukan berarti menolak upaya perlindungan lingkungan. Sebaliknya, pendekatan tersebut dinilai dapat memperkuat konservasi dengan menjadikan masyarakat yang selama ini menjaga wilayahnya sebagai bagian utama dari tata kelola. (apg)

***

Writer : Infokom PB AMAN | Infokom PB AMAN
Tag : Koalisi Konservasi Berkeadilan Areal Preservasi Berpotensi Menjadi Modus Baru Perampasan Wilayah Adat