Masyarakat Adat Rongkong Tolak Proyek Geothermal PT Ormat
09 Oktober 2026 Berita Nabila UlfaOleh Nabila Ulfa
Masyarakat Adat Rongkong menolak rencana investasi proyek energi panas bumi atau Geothermal PT Ormat di wilayah adat Rongkong, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Sikap penolakan ini disepakati dalam musyawarah adat yang digelar di wilayah adat Uri, Dusun Uri, Desa Pengkendekan, Kecamatan Rongkong pada 4-5 Oktober 2026. Musyawarah diikuti perwakilan dari komunitas Masyarakat Adat, pemuda adat, perempuan adat dan perwakilan Masyarakat Adat lainnya di Rongkong.
Dalam pertemuan konsolidasi yang mengusung tema “Rongkong Tana Masakke Lipu Maraninding” tersebut, Masyarakat Adat menegaskan bahwa wilayah Rongkong merupakan warisan leluhur yang harus dijaga, termasuk tanah ulayat, hutan, sumber air, serta kekayaan alam yang berada di dalam wilayah adat.
Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Tana Luwu Irsal Hamid menyatakan konsolidasi Masyarakat Adat Rongkong ini telah melahirkan sejumlah kesepakatan bersama yang dituangkan dalam deklarasi 14 komunitas Masyarakat Adat. Salah satu kesepakatannya menolak rencana masuknya investasi proyek Geothermal PT Ormat di Rongkong karena berpotensi mengancam kelestarian wilayah adat.
”Proyek Geothermal yang memiliki wilayah konsesi sekitar 43.690 hektare tersebut juga mengancam keberadaan sejumlah situs mata air yang memiliki nilai sejarah dan spiritual bagi Masyarakat Adat Rongkong,” kata Irsal Hamid usai pertemuan konsolidasi di wilayah adat Rongkong pada 5 Oktober 2026.
Irsal menerangkan selain menolak proyek Geothermal, Masyarakat Adat juga menolak klaim kelembagaan adat yang berasal dari pihak luar. Dalam pernyataan sikapnya, Masyarakat Adat Rongkong menegaskan bahwa tatanan hukum adat Rongkong masih hidup dan berlaku serta tidak dapat diintervensi oleh struktur adat dari pihak mana pun.
Masyarakat juga menyoroti Surat Nomor 01/SRT/KB/2026 yang disebut dikeluarkan oleh Makole Baebunta. Mereka menilai klaim dan upaya intervensi terhadap kelembagaan serta hukum adat Rongkong tersebut tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan sejarah maupun tatanan adat yang selama ini berlaku.
Selanjutnya, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan DPRD Luwu Utara untuk segera memenuhi kewajiban konstitusional melalui percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat beserta wilayah adat bagi 14 wilayah adat di Rongkong.
Dalam pernyataan sikapnya, Masyarakat Adat Rongkong menyerukan konsolidasi kepada seluruh pemuda, perempuan, dan keturunan Rongkong di mana pun berada untuk memperkuat persatuan serta menempuh jalur hukum dan pengorganisasian rakyat secara damai apabila hak-hak Masyarakat Adat terus diabaikan.
Masyarakat menegaskan bahwa perjuangan mempertahankan tanah titipan leluhur akan dilakukan secara konsisten. Mereka menyatakan setiap bentuk pelanggaran terhadap pernyataan sikap tersebut akan dihadapi melalui hukum adat Rongkong dan perjuangan Masyarakat Adat secara hukum.

Masyarakat Adat Rongkong sedang bermusyawarah dalam pertemuan konsolidasi menyikapi proyek Geothermal di Rongkong Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan
Pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten luwu Utara
Irsal menegaskan langkah selanjutnya yang akan ditempuh pasca konsolidasi Masyarakat Adat ini adalah melakukan pertemuan langsung dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara guna meminta penjelasan dan kepastian atas berbagai persoalan yang telah dibahas.
Menurutnya, dialog dengan Pemerintah Daerah menjadi langkah penting untuk memperoleh jawaban terkait proses pengakuan Masyarakat Adat, keberlanjutan kerja panitia, serta persoalan lain yang menyangkut kepentingan Masyarakat Adat di Rongkong.
”Pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara nanti akan menjadi momentum untuk memperkuat posisi 14 komunitas Masyarakat Adat di Rongkong dalam memperjuangkan pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat,” terangnya. (apg)
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Tana Luwu, Sulawesi Selatan