Jejak Kepercayaan Leluhur Masyarakat Adat Dayak di Tengah Kepungan Perubahan
21 Oktober 2026 Berita Thata Debora AgnessiaOleh Thata Debora Agnessia
Siang itu, cuaca terasa panas di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Padahal, sinar matahari tak menampakkan diri, langit pun tertutup kabut asap tebal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ruswati, seorang perempuan berusia 54 tahun memilih berdiam diri di dalam rumahnya yang terletak persis di pinggir jalan. Pikirannya melayang, mengingat kembali masa lalu ketika hidup keluarganya masih bergantung sepenuhnya dari hasil ladang dan keasrian hutan. Kini, aktivitasnya lebih banyak dihabiskan di rumah. Ia pernah bekerja di Taman Wisata Hutan Jurung Tiga saat destinasi tersebut masih ramai dikunjungi wisatawan.
Ruswati lahir dan besar dalam keluarga Dayak Kaharingan, sebuah kepercayaan leluhur suku Dayak di Pulau Kalimantan. Ia banyak belajar tentang Kaharingan dari orang tua dan orang-orang di sekelilingnya.
Cara belajar seperti itu penting untuk memahami bagaimana pengetahuan adat pernah diwariskan di Pasir Panjang. Sebagian besar pengetahuan tumbuh dari melihat orang tua melakukan sesuatu, ikut dalam kegiatan adat, mengingat pantangan, dan mengetahui kapan sebuah praktik dilakukan.
Salah satu yang masih diingat Ruswati adalah besorah, sebuah praktik menghadap Sangiang Dewata (Tuhan) yang dilakukan ketika ada persoalan atau musibah.
“Basorah itu adat yang masih dilakukan penduduk kami hingga hari ini,” jelasnya dalam satu kesempatan wawancara baru-baru ini.
Ruswati mengingat bahwa besorah tidak dilakukan setiap minggu atau setiap bulan. Ketika ada masalah atau bencana, keluarga menjalankannya selama tiga hari. Dalam tiga hari itu, ada pantangan makanan tertentu dan keluarga tidak boleh pergi jauh dari rumah.
Ruswati menjelaskan pelaksana ritual besorah adalah perempuan, sementara laki-laki tidak memiliki tugas khusus dan tetap berada di rumah.
“Perempuan memiliki peran penting dalam ritual ini, semua persiapannya dijalankan oleh perempuan,” ujarnya.
Pada titik ini, perempuan tidak hanya menjadi penonton dalam kehidupan adat. Namun menjadi bagian dari cara sebuah praktik bertahan meskipun pemahaman terhadap maknanya tidak selalu diwariskan secara utuh.
Hubungan antara Kaharingan dan ruang hidup menjadi lebih jelas ketika berbicara dengan Rahing (79), tetua adat Pasir Panjang yang masih memeluk Kaharingan sekaligus menjadi satu-satunya penjaga ingatan kampung. Ia menyebut masyarakat setempat sebagai Dayak Darat.
Menurutnya, dahulu orang mencari hutan yang baik untuk berladang, lalu mendirikan pondok di dekat tanah yang dianggap cocok. Kampung pada masa itu belum seperti sekarang, rumah masih sedikit dan berbentuk panggung, kehidupan banyak berlangsung di sekitar ladang.
“Air di hutan, ada roh yang sakral tapi hari ini semua jauh daripada itu,” terangnya.
Karena itu, sebutnya, membuka ladang bukan perkara menebas sembarang tempat. Ada tanda-tanda yang harus diperhatikan sebelum hutan dibuka. Jika sebuah tempat dianggap tidak boleh dibabat, maka orang tidak akan meneruskannya.
Rahing menjelaskan pandangan tersebut membuat hubungan antara ruang dan Kaharingan menjadi sulit dipisahkan.
“Hutan bukan hanya sumber pangan atau tempat mencari bahan ritual. Namun juga ruang yang memiliki aturan, batas, dan hubungan dengan manusia,” jelasnya.
Bahkan untuk keperluan ritual, sebut Rahing, bahan-bahan tertentu masih harus dicari dari hutan.
“Hingga hari ini, bahan syarat memenuhi ritual harus diambil dari hutan dan seringkali kami kesulitan,” imbuhnya.
Artinya, kata Rahing, ketika hutan berubah, yang berubah bukan hanya bentang alam. Sebagian kondisi yang memungkinkan pengetahuan dan praktik itu dijalankan ikut berubah. Namun perubahan tersebut tidak selalu langsung terlihat sebagai hilangnya ritual.
Rahing mengatakan praktik Kaharingan di Pasir Panjang masih dilakukan. Tetapi jumlah orang yang menjalankannya semakin sedikit. Ia sendiri memilih untuk tetap teguh memeluk Kaharingan. Baginya, adat istiadat dan pemali (pantangan) yang diwariskan oleh leluhur bukanlah sesuatu yang boleh ditinggalkan begitu saja.
"Saya tahu lambat laun kepercayaan leluhur ini akan punah, dan saya merasa memiliki tanggung jawab besar untuk menjaganya," ungkapnya.
Rahing tidak mengkhawatirkan jumlah pemeluk Kaharingan berkurang. Ia justru khawatir tidak ada lagi generasi yang mengetahui apa yang dilakukan orang-orang tua dahulu.
“Saya khawatir kampung akan hancur karena identitas leluhur telah hilang,” katanya, sembari berharap generasi muda tetap menjaga kebersamaan dan tidak membiarkan pengetahuan dan kepercayaan leluhur yang ada hilang begitu saja.

Ruswati saat sedang memberi keterangan di rumahnya. Dokumentasi AMAN
Berjuang di Tengah Kepungan Perubahan
Rahing menceritakan disela-sela berdirinya rumah penduduk yang modern, ada kompleks pekuburan leluhur yang mungkin tak lagi dikenali oleh semua orang. Di sana, ribuan sapundu masih berdiri kokoh dan ada yang telah rapuh hampir tenggelam menjadi saksi bisu. Untuk memasuki kawasan sakral itu, Rahing biasanya mendampingi para pengunjung karena ia memahami betul aturan adat serta sejarah panjang yang menyelimuti tempat tersebut.
"Sejak zaman leluhur hingga sekarang, sudah ada ribuan yang dimakamkan di sana," ungkapnya.
Rahing dan Ruswati khawatir terhadap kemajuan zaman, tapi keduanya menolak pasrah. Mereka tidak pernah mengatakan adat dan keyakinan di Pasir Panjang telah hilang, melainkan sedang berjuang bertahan di tengah kepungan perubahan.
Mereka masih mengakui dirinya sebagai orang Dayak, terutama Ruswati yang meskipun kini telah memeluk agama Islam. Identitas Dayak baginya tetap melekat karena ia lahir dan tumbuh di Pasir Panjang.
“Kemanapun saya melangkah, saya akan mengaku Dayak karena itu adalah identitas saya,” tandasnya.
Ruswati mengaku tidak lagi menjalankan praktik Kaharingan. Namun, jika ada kegiatan adat, ia masih ikut membantu, misalnya memasak, menyiapkan sesajen. Tetapi pelaksanaan ritualnya dilakukan oleh mereka yang masih menjalankan Kaharingan.
Ruswati memperlihatkan bahwa meninggalkan Kaharingan tidak serta-merta meninggalkan identitas Dayak. Prinsipnya, adat tetap hadir dalam pernikahan, makanan, Balai Adat, hubungan keluarga, dan kegiatan bersama.
“Saat ini, Pasir Panjang bukan lagi kampung seperti dulu. Banyak yang telah berubah, seiring pengaruh perkembangan ekonomi dan lingkungan sekitar,” tutupnya. (apg)
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Kalimantan Tengah