Bupati Luwu Utara Sambut Putusan MK "Hutan Adat Bukan Hutan Negara
06 September 2013 Berita Abdi AkbarMasamba, 5 September 2013 -- Bupati Luwu Utara Drs. H. Arifin Junaidi, MM menyampaikan sambutan Pemerintah Luwu Utara atas putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012 tentang uji materi UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Sambutan ini disampaikan dalam acara dialog dan sosialisasi yang diprakarsai oleh Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu di Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu Utara, Kamis (05/09/13). “Kami sebagai pemerintah daerah menyambut baik sosialisasi ini karena kegiatan ini bisa menjadi ruang sharing informasi bagi kita untuk bersama-sama mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi di tengah-tengah Masyarakat Adat Luwu Utara, khususnya komunitas Adat Seko dan Rampi, serta kembali pada konsepsi pembangunan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal apalagi di Luwu Utara kita telah ditopang Perda Adat No. 12 tahun 2004 tentang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat-istiadat dan lembaga adat, sehingga putusan MK ini tinggal kita akselerasikan dengan perda yang sudah ada agar tidak bertabrakan,” kata bupati yang akrab disapa Arjuna itu. Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 16 Mei 2013 itu mengubah beberapa materi dalam UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Di antaranya adalah pada pasal 1 poin 6 yang kini menjadi “Hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat”. Sebelumnya, terdapat kata negara di pasar tersebut, sehingga dengan dikeluarkannya kata Negara dari pengertian hutan adat maka kini hutan adat bukan lagi hutan Negar. Putusan MK ini final dan mengikat, kata Abd. Rahman Nur, SH, Mh, salah seorang narasumber pada acara tersebut. Sosialisasi yang bersifat forum dialog dua arah ini dihadiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan putusan MK, antara lain unsur pemerintahan terkait, perwakilan komunitas Masyarakat Adat Rongkong, Seko dan Rampi, mahasiswa serta insan pers. Sosialisasi ini juga menghasilkan beberapa rekomendasi sebagai bentuk tindak lanjut amar putusan MK tentang uji materi UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Rekomendasi-rekomendasi ini akan segera dilaksanakan oleh pihak terkait. Di antaranya terkait investigasi kasus sengketa hutan adat Masyarakat Adat Seko dengan PT. Seko Fajar, kasus antara Masyarakat Adat Rampi dan Bosowa Group, verifikasi izin tambang dan perkebunan di kawasan hutan adat, membedah dan merevisi Perda Adat agar berfungsi demi kemajuan masyarakat, perbaikan rencana pemanfaatan kawasan adat baik oleh Pemda maupun oleh Masyarakat Adat, pengumpulan berkas-berkas kasus hutan adat untuk ditindak-lanjuti, pembentukan tim investigasi kasus kawasan adat, serta verifikasi kawasan hutan yang masuk kedalam kawasan adat. **Abdi Akbar*