Diskusi; Pentingnya Perda Perlindungan, Pengelolaan, dan Pemeliharaan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Humbang Hasundutan
18 September 2013 Berita Lambok Lumban GaolPandumaan, 12 September 2013. Perjuangan masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta belum berakhir, masih jauh dari hasil memuaskan semua warga, meski berbagai upaya sudah dilakukan seperti audiensi dengan pemerintah kabupaten hingga pemerintah pusat bahkan mengundang Dirjen Bina Usaha Kehutanan pada bulan Mei lalu, namun hasilnya tetap nihil. Bahkan pada beberapa waktu yang lalu utusan masyarakat adat Pandumaan–Sipituhuta baru saja mendatangi Dirjen BUK di Jakarta untuk menagih janjinya terkait dengan penyelesaian konflik tombak haminjon (hutan kemenyan). Namun respon yang didapat sungguh mengecewakan para petani kemenyan. Utusan masyarakat adat yang terletak di Kabupaten Humbang Hasundutan diminta untuk bermitra dengan PT.Toba Pulp Lestari dan juga penyelesaian konflik ini tidak bisa di selesaikan sebelum ada perda tentang hak ulayat masyarakat adat tetapi utusan komunitas anggaota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara itu menolak keras untuk bermitra dengan perusahaan yang sudah kurang lebih enam tahun merusak tombak haminjon . Untuk menggapi hal tersebut para pendamping komunitas masyarakat adat Pandumaan – Sipituhuta yaitu Kelompok Studi Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Bantuan Hukum Sumatra Utara (BAKUMSU) serta Aliansi Masyarakat Adat Wilayah TAno Batak (AMAN Tano Batak) membuat draf Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Humbang Hasundutan dengan mengadakan diskusi di GKPI, Pandumaan. Dalam diskusi yang diikuti sekitar 500 masyarakat adat tersebut, Pendeta H. Sinambela menceritakan pengalamannya saat ke Jakarta beberapa waktu yang lalu saat bertemu dengan Dirjen BUK. Masyarakat adat diminta bermitra dengan PT.TPL dan meminta kepada pemerintah kabupaten untuk segera mengeluarkan Perda Adat serta melarang keras PT.TPL beroperasi di lahan sengketa sebelum adanya penyelesaian. David Rajagukguk dari KSPPM meminta agar komunitas masyarakat adat bersama pendamping secara bersama-sama mengusulkan draf Perda Pengakuan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat serta membahas hal tersebut dengan badan legislasi pemerintah Kabupaten Humbang-Hasundutan. Namun sebelum melakukan itu kita harus memahami rancangan tersebut dan juga ikut memperhatikan serta memberi masukan beri masukan pasal demi pasal, agar draf yang diajukan lebih matang. Torang Panggabean dari BAKUMSU mengatakan; perjuangan masyarakat adat saat ini sangat kuat, meskipun harus menjalani proses perjuangan yang panjang, namun tetap kokoh tak tergoyahkan. Itu adalah kasih karunia Tuhan dan juga penyertaaan para leluhur yang patut kita syukuri. Untuk melengkapi perjuangan tersebut maka harus didukung Perda Masyarakat Adat. Sebab pada dasarnya dalam perjuangan dibagi dua yaitu perjuangan politik, seperti aksi demo, audiensi,dan lain sebagainya serta perjuangan hukum jika ada masyarakat yang ditangkap. Menanggapi pembuatan draf Rancangan Perda itu, salah satu utusan masyarakat adat mengatakan sangat berterimakasih atas perhatian dan juga pendampingan selama ini serta menyetujui pembuatan draf rancangan Perda tersebut. ***Lambok Lumban Gaol