Bulan Juni 2014, mungkin menjadi bulan yang tidak pernah dilupakan bagi para komunitas adat Marga Tungkal Ulu dan kelompok petani Desa Simpang Tungkal, Banyuasin. Pasalnya, pada Rabu, 11 Juni 2014 yang lalu, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama dengan Polda Sumatera Selatan dan Polisi Hutan menangkap beberapa orang anggota komunitas adat Marga Tungkal Ulu dan kelompok tani Desa Simpang Tungkal, Kec. Tungkal Jaya Kab. Musi Banyuasin. Dengan kekuatan 100 orang mereka menangkap M. Nur Ja’far, M. Zulkipli, Wiwin Oktiara, Ahmad Burhanudin, Samingan, Sukisna, dan Dedi Suyanto. Penangkapan itu bertepatan dengan dilaksanakan traning partisipatif wilayah adat. Awal Agustus ini (6/8), saat jarum jam masih menunjukan angka 9 pagi, saya, Angga Saputra bersama Yusri Arafat mendatangi POLDA SUMSEL untuk mencari Informasi tentang pelimpahan tahanan POLDA ke KEJARI SUMSEL. Tersangka berjumlah enam orang diantara nya ialah Bapak M. Nur Ja’far, Bapak Zulkifli, Ahmad Burhanudin Anwar, Samingan, Sukisna, Dedi suyanto. Setelah sampai di POLDA SUMSEL, kami segera mendatangi Ruang Penyidik Polda untuk mengetahui waktu pelimpahan tersebut. Penyidik yang kami temui bernama Bapak Akbar yang memberikan Informasi bahwa surat-surat pelimpahan belum selesai dan kemungkinan besar pelimpahan akan dilakukan pada waktu siang hari, setelah itu kami kembali ke Rumah AMAN SUMSEL. Tepat pada jam 13.00 WIB, kami tiba di KEJARI SUMSEL, Jakabaring. Setibanya disana kami bertemu dengan Tim Advokasi AMAN Sumatera Selatan dianatara nya ialah Saudara Yopi Bharata dan saudara Tomi, kamipun mengikuti advokat-advokat tersebut. sebelum itu kami melakukan komunikasi dahulu dengan pegawai KEJATI yang duduk didepan pintu masuk KEJATI tersebut. Kami diizinkan di tempat Pemeriksaan ulang atau Interview ulang, saya dan yusri arafat hanya menunggu di kursi tunggu pemeriksaan ulang tersebut untuk menanti hasil yang dibawa oleh setiap lawyer AMAN Sumatera Selatan. Pukul 16.00 WIB pemeriksaan ulang tuntas, lalu adovokat-advokat AMAN SUMSEL keluar dan mendekati kami menjelaskan bahwa enam tersangka tersebut di arahkan pada UU Konservasi dan UU PSDH. Tepat pukul 16.50 WIB di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang para pejuang adat telah disambut oleh serombongan kawan-kawan aktifis memberikan semangat. Tidak lama berselang Mobil Bis KEJATI SUMSEL yang membawa sampai tepat didepan pintu gerbang Rumah Tahanan. Saat pejuang adat keluar dari mobil tersebut mereka mendapat dukungan moral dari rekan-rekan aktifis dan Mahasiswa. Mereka meneriakan yel-yel penyemangat secara spontan. Diolah dari laporan narasi Angga Saputra, INFOKOM AMAN SUMSEL

Writer : |