DPRD Manggarai Timur Berjanji Klarifikasi Izin-Izin Tambang
26 Februari 2014 Berita Infokom AMANSekitar 30 orang perwakilan tujuh komunitas adat di Manggarai Timur melakukan aksi damai untuk memprotes dan menolak pertambangan yang mendapat izin resmi Bupati Manggarai Timur. DPRD berjanji akan memanggil Bupati Manggarai Timur untuk klarifikasi izin perusahaan tambang dan membentuk panitia khusus untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat ini. Aksi pada 19 Februari 2014 itu dimulai di kantor DPRD Manggarai Timur, dilanjutkan ke Kantor Bupati Manggarai Timur. Ada lima orang juru bicara masyarakat, termasuk Ketua PD AMAN Flores Ferdy Damsik. “Masyarakat Manggarai Timur menolak tambang. Itu harga mati,” kata Ferdy via telepon kepada PB AMAN. Rapat mendadak di Kantor DPRD dihadiri oleh 29 anggota DPRD, termasuk Ketua DPRD Jhon Nahas dan Wakil Ketua DPRD Willy Nurdin. Dalam rapat ini masyarakat mengeluhkan sikap pemerintah daerah dan DPRD yang tidak peduli lingkungan karena tidak menunjukkan reaksi apa pun sewaktu Bupati mengeluarkan izin-izin pertambangan. Dilaporkan ada sembilan izin tambang yang diberikan kepada tiga perusahaan, yaitu PT Istindo Mitra Perdana, PT Arumbai Mangan Bekti, dan PT Aditya Bumi Pertambangan. Ketiganya adalah pertambangan mangan, dengan luas total izin tambang melebihi 37.000 hektare. Izin operasi ini diberikan di wilayah produktif yang merupakan sumber pencaharian masyarakat sekitar. Ketujuh komunitas adat di Manggarai Timur yang beraksi damai pekan lalu itu adalah Serise, Satar Teu, Lengko Lolok, Gololijun, Negurlai, Gololebo, dan Kajuwangi. ____