“Penyelesaian Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Adat”
31 Mei 2014 Berita JLG[caption id="attachment_3623" align="alignleft" width="300"] Aleta Ba'un - Romba Sombolinggi[/caption] Konsultasi Nasional Perempuan AMAN
Jakarta 30 Mei 2014 - Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) menyelenggarakan Konsultasi Nasional untuk mendapat masukan bagaimana menyelesaikan kasus-kasus kekerasan yang menimpa kaum perempuan adat dan anak. Konsultasi ini berlangsung di Hotel Gren Alia Cikini, Jalan Cikini raya (30 Mei 2014). Disamping kehadiran anggota DAMANAS Aleta Ba’un bersama pengurus Perempuan AMAN, juga hadir perwakilan lembaga-lembaga pengkaji masalah-masalah perempuan, seperti LBH Apik, Huma, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, RMI, Kom PGI, Komnas Perempuan, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dengan fasilitator Nur Amalia.
Perempuan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan, oleh karenanya penyelesaian kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan adat harus mendapat perhatian serius dari pemerintah Republik Indonesia sehingga menjadi penting untuk melakukan konsultasi nasional kasus kekerasan terhadap perempuan adat. Dalam sambutannya Ketua Dewan PEREMPUAN AMAN Romba Marannu Sombolinggi’ menyampaikan bahwa kasus-kasus yang didokumentasikan oleh Perempuan AMAN ternyata luar biasa menyesakkan hati. Perempuan adat mengalami diskriminasi ganda karena dia perempuan dan juga masyarakat adat.
“Perempuan adat mau menutupi hal-hal seperti itu karena menganggap hal yang biasa, sebagai kodrat perempuan, juga karena tidak mau orang banyak mengetahuinya dan ini membuat diskriminasi serta kekerasan terhadap perempuan terus terjadi, sebab kesadaran perempuan akan hak-haknya belum memadai,” papar Romba Sombolinggi’.
Romba’ juga berharap agar konsultasi ini dapat memberi masukan dari kawan-kawan lembaga jaringan pendukung dan pemerintah, bagaimana supaya perempuan adat bisa keluar dari persoalan kekerasan ini.“Terutama karena dalam waktu dekat bisa mencantumkan tiga poin hak perempuan adat dalam RUU PPHMA yang sedang bergulir di DPR yaitu mencantumkan kata perempuan dalam definisi tentang masyarakat adat, kompensasi dan restitusi juga ada di dalamnya,dan ke tiga yang paling penting adalah hak atas keluarga,” imbuh Romba Sombolinggi’.
Sementara itu Ketua PPMAN Mualimin Pardi Dahlan mengatakan,” jangan hanya melihat kekerasan terhadap perempuan hanya dalam konteks kekerasan fisik, tetapi kekerasan psikis juga tak kurang hebat dampaknyadan ini seringkali dialami oleh kaum perempuan,” ujar Mualimin.Sebelumnya Badriah Fadel menyampaikan kesaksian, bagaimana Badriah menjadi frustasi ketika berhadapan dengan aparat hukumyang tak kunjung menyelesaikan kasus kekerasan yang dialaminya.
Konsultasi nasional ini dilakukan untuk menyasar para pengambil kebijakan dengan tujuan untuk menemukan strategipenyelesaian kasus-kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan adat serta adanya pembagian peran strategis untuk advokasi penyelesaian kasus ditingkat lokal, nasional dan internasional.*** JLG